Sabtu, Juli 18, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Sorotan Publik: Isu Politisasi Hukum Mencuat

by Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025, 09:57 WIB
A A
Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Sorotan Publik: Isu Politisasi Hukum Mencuat

koranpilar.com, Surabaya – (jum’at 9 mei 2025). Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan tajam di tengah publik. Terlebih, kasus ini mencuat di tengah belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020. Harun merupakan mantan caleg PDIP yang diduga terlibat dalam praktik suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024.

Dalam perkembangan terbaru, Hasto didakwa oleh jaksa KPK karena diduga memberikan gratifikasi kepada Wahyu Setiawan dan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Jaksa menyebutkan, Hasto menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui staf pribadinya, Saiful Bahri, pada pertengahan Desember 2019. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat diloloskan sebagai anggota dewan menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelantikan.

Tak hanya Hasto, kasus ini juga menyeret nama-nama lain seperti pengacara Doni Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu, Agustini Tio Fredelia. Mereka disebut turut berperan dalam skema pengaturan PAW yang kini menjadi pusat perhatian publik.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Ungkap 6 Kasus Curanmor, 2 Komplotan Berhasil Diringkus

Namun demikian, fakta persidangan mengungkap hal yang cukup mencengangkan. Selama proses hukum terhadap Wahyu Setiawan dan pihak-pihak lain yang telah divonis, tidak ada satu pun yang secara eksplisit menyebut nama Hasto Kristiyanto. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai kalangan, termasuk lembaga kajian Promeg 96 Jawa Timur yang mempertanyakan dasar hukum KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Promeg 96 menyoroti dasar penanganan kasus berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa kasus korupsi harus melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum dan menimbulkan kerugian negara minimal sebesar Rp1 miliar. Hasto sendiri bukanlah penyelenggara negara, melainkan pejabat partai politik.

Kecurigaan publik semakin menguat pasca pelantikan komisioner KPK baru pada Oktober 2024 yang diketuai oleh Setyo Budiyanto dari unsur Polri. Hanya dua bulan sebelum masa jabatan sebelumnya berakhir, Presiden Joko Widodo mengusulkan pergantian jajaran komisioner KPK. Tidak lama setelah pelantikan, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK. Langkah cepat ini memunculkan dugaan adanya kepentingan politik di balik proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Tulungagung Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo

Jika dibandingkan dengan kasus-kasus besar lainnya, penanganan terhadap Hasto tampak janggal. Misalnya, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 41 anggota DPRD Malang dengan kerugian negara mencapai Rp12,5 juta, para tersangka tidak langsung ditahan. Demikian pula kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Anwar Sadad dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah, yang belum menunjukkan progres signifikan hingga kini.

Ironisnya, kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian. Padahal, kasus tersebut sempat menyedot perhatian nasional.

Dalam menyikapi dinamika tersebut, sejumlah pihak mendesak agar KPK kembali kepada khitahnya sebagai lembaga independen pemberantas korupsi yang profesional dan tidak dijadikan alat kekuasaan politik. Ada pula seruan untuk membubarkan KPK karena dianggap telah menyimpang dari fungsi awalnya dan tidak menunjukkan kinerja yang sebanding dengan anggaran negara yang digunakan.

Mereka menilai bahwa sebagai lembaga ad hoc, KPK telah memenuhi syarat untuk dibubarkan. Pemberantasan korupsi, menurut mereka, seharusnya dapat dilakukan secara efektif oleh kejaksaan dan kepolisian yang telah memiliki kewenangan penegakan hukum. Pembubaran KPK juga dinilai sebagai langkah efisiensi anggaran serta untuk menghindari tumpang tindih kewenangan penegakan hukum.

Baca Juga :  KPK Kunjungi Tulungagung, Ada Apa?

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Promeg 96 Jawa Timur dan sejumlah tokoh masyarakat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara adil. Mereka juga mendesak agar Hasto dibebaskan dari segala dakwaan apabila terbukti tidak cukup bukti, karena adanya indikasi kuat politisasi hukum dalam kasus ini. (agus patminto)

Tags: kasus korupsiKPK
ShareSendTweet
Previous Post

Pemerintahan Gatut Sunu Wibowo Sudah Sesuai Harapan DPRD

Next Post

Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim

Related Posts

Gubernur Khofifah Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim: Optimalkan Digitalisasi untuk Pelayanan Publik Yang Makin Akuntabel, Efektif, Transparan dan Profesional
Surabaya

Gubernur Khofifah Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim: Optimalkan Digitalisasi untuk Pelayanan Publik Yang Makin Akuntabel, Efektif, Transparan dan Profesional

Kamis, 16 Juli 2026, 20:53 WIB
INDONESIA 2030 : BUGAR ATAU BUBAR?  Mengembalikan Pancasila sebagai Kompas Kebijakan Negara
Surabaya

INDONESIA 2030 : BUGAR ATAU BUBAR? Mengembalikan Pancasila sebagai Kompas Kebijakan Negara

Minggu, 5 Juli 2026, 14:37 WIB
Rapat Klarifikasi ” Eri Cahyadi Ngedabrus ” Oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Berlangsung Panas Dan Ricuh..!!
Surabaya

Rapat Klarifikasi ” Eri Cahyadi Ngedabrus ” Oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Berlangsung Panas Dan Ricuh..!!

Kamis, 2 Juli 2026, 14:27 WIB
DPC PDI PERJUANGAN KOTA SURABAYA, MEMANGGIL SAUDARA WARDOYO SH. TERKAIT PEMBERITAAN DI MEDIA DENGAN JUDUL “ERI CAHYADI NGEDABRUS”
Surabaya

Rapat Klarifikasi ” Eri Cahyadi Ngedabrus ” oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berlangsung panas dan ricuh..!!

Kamis, 2 Juli 2026, 06:07 WIB
DPC PDI PERJUANGAN KOTA SURABAYA, MEMANGGIL SAUDARA WARDOYO SH. TERKAIT PEMBERITAAN DI MEDIA DENGAN JUDUL “ERI CAHYADI NGEDABRUS”
Beranda

DPC PDI PERJUANGAN KOTA SURABAYA, MEMANGGIL SAUDARA WARDOYO SH. TERKAIT PEMBERITAAN DI MEDIA DENGAN JUDUL “ERI CAHYADI NGEDABRUS”

Senin, 29 Juni 2026, 16:38 WIB
Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 19:22 WIB
Next Post
Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim

Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim

Recommended

Muhadi Ingatkan Pentingnya Karakter di Era AI, Tangis Haru Iringi Pelepasan 148 Siswa- Siswi

Muhadi Ingatkan Pentingnya Karakter di Era AI, Tangis Haru Iringi Pelepasan 148 Siswa- Siswi

Selasa, 2 Juni 2026, 07:45 WIB
PJ BUPATI TULUNGAGUNG MELAUNCHING SI TRUST

PJ BUPATI TULUNGAGUNG MELAUNCHING SI TRUST

Rabu, 12 Juni 2024, 01:14 WIB

Don't miss it

Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan
Tulungagung

Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan

Jumat, 17 Juli 2026, 04:32 WIB
Gubernur Khofifah Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim: Optimalkan Digitalisasi untuk Pelayanan Publik Yang Makin Akuntabel, Efektif, Transparan dan Profesional
Surabaya

Gubernur Khofifah Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim: Optimalkan Digitalisasi untuk Pelayanan Publik Yang Makin Akuntabel, Efektif, Transparan dan Profesional

Kamis, 16 Juli 2026, 20:53 WIB
DINAS PERIKANAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI TERHADAP KELOMPOK PENERIMA POKIR 2026
Tulungagung

DINAS PERIKANAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI TERHADAP KELOMPOK PENERIMA POKIR 2026

Kamis, 16 Juli 2026, 05:58 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID IV TAMAT)

Jumat, 10 Juli 2026, 17:32 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID III)

Selasa, 7 Juli 2026, 19:00 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID II)

Senin, 6 Juli 2026, 13:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved