Sabtu, September 26, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Politik

Netralitas Dipertanyakan: Kepala Desa di Tulungagung Diduga Dukung Paslon Pilkada

by Redaksi
Selasa, 19 November 2024, 20:06 WIB
A A
Netralitas Dipertanyakan: Kepala Desa di Tulungagung Diduga Dukung Paslon Pilkada

Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, Nurul Muhtadin,

koranpilar.com, Tulungagung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, dalam Pilkada Tulungagung 2024. Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, Nurul Muhtadin, menyatakan bahwa kepala desa tersebut diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1.

Dalam penelusuran Bawaslu yang berlangsung dari 11 hingga 17 November 2024, ditemukan sejumlah bukti berupa foto yang menunjukkan kepala desa mengenakan kaos bergambar paslon, ikut dalam rombongan kampanye, serta berpose memberikan dukungan secara terbuka.

“Kasus ini telah kami daftarkan sebagai temuan sejak 17 November 2024. Kami telah memeriksa empat orang terkait, termasuk kepala desa, suaminya, pengambil foto, dan pemberi kaos,” ujar Nurul.

Bawaslu juga berencana memanggil pihak lain untuk melengkapi bukti dan, jika dibutuhkan, melibatkan ahli dalam proses ini. Keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diputuskan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada 21 November 2024 dan diumumkan pada 22 November 2024.

Baca Juga :  Makna Nomor Urut Pilkada Tulungagung bagi Masing-masing Paslon

Merujuk Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, kepala desa yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta. Selain itu, sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Desa juga dapat dikenakan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada guna memastikan terciptanya proses pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.

Tags: pilkada 2024 tulungagungpilkada tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Tradisi Rebutan Tumpeng Lanang dan Wadon Meriahkan Hari Jadi Tulungagung ke-819

Next Post

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Related Posts

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Tulungagung

VULGARNYA PERMAINAN GELAP BIROKRASI DI REPUBLIK INI “Pemberontakan Birokrasi itu Bentunya Bisikan”

Jumat, 18 September 2026, 14:50 WIB
Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia
Tulungagung

Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia

Selasa, 15 September 2026, 05:44 WIB
DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Tulungagung

DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Kamis, 10 September 2026, 12:25 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031
Tulungagung

PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031

Jumat, 21 Agustus 2026, 13:43 WIB
Next Post
Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Recommended

Pemkab Tulungagung Resmi Gandeng Universitas Airlangga

Pemkab Tulungagung Resmi Gandeng Universitas Airlangga

Kamis, 18 September 2025, 21:30 WIB
Desak Indonesia Keluar dari “Board of Peace” 36 Elemen Masyarakat Surabaya Gelar Aksi di Depan Grahadi

Desak Indonesia Keluar dari “Board of Peace” 36 Elemen Masyarakat Surabaya Gelar Aksi di Depan Grahadi

Senin, 18 Mei 2026, 10:32 WIB

Don't miss it

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat
Lamongan

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Selasa, 22 September 2026, 15:10 WIB
HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas
Lamongan

Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 21 September 2026, 08:57 WIB
Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Beranda

Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Senin, 21 September 2026, 08:51 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Kedua).

Minggu, 20 September 2026, 16:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved