Selasa, Oktober 6, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Politik

Netralitas Dipertanyakan: Kepala Desa di Tulungagung Diduga Dukung Paslon Pilkada

by Redaksi
Selasa, 19 November 2024, 20:06 WIB
A A
Netralitas Dipertanyakan: Kepala Desa di Tulungagung Diduga Dukung Paslon Pilkada

Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, Nurul Muhtadin,

koranpilar.com, Tulungagung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, dalam Pilkada Tulungagung 2024. Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, Nurul Muhtadin, menyatakan bahwa kepala desa tersebut diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1.

Dalam penelusuran Bawaslu yang berlangsung dari 11 hingga 17 November 2024, ditemukan sejumlah bukti berupa foto yang menunjukkan kepala desa mengenakan kaos bergambar paslon, ikut dalam rombongan kampanye, serta berpose memberikan dukungan secara terbuka.

“Kasus ini telah kami daftarkan sebagai temuan sejak 17 November 2024. Kami telah memeriksa empat orang terkait, termasuk kepala desa, suaminya, pengambil foto, dan pemberi kaos,” ujar Nurul.

Bawaslu juga berencana memanggil pihak lain untuk melengkapi bukti dan, jika dibutuhkan, melibatkan ahli dalam proses ini. Keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diputuskan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada 21 November 2024 dan diumumkan pada 22 November 2024.

Baca Juga :  KPU Tulungagung Terima Logistik Pemilukada 2024, Beberapa Ditemukan Rusak

Merujuk Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, kepala desa yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta. Selain itu, sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Desa juga dapat dikenakan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada guna memastikan terciptanya proses pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.

Tags: pilkada 2024 tulungagungpilkada tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Tradisi Rebutan Tumpeng Lanang dan Wadon Meriahkan Hari Jadi Tulungagung ke-819

Next Post

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Related Posts

Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas

Senin, 5 Oktober 2026, 18:50 WIB
SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Tulungagung

VULGARNYA PERMAINAN GELAP BIROKRASI DI REPUBLIK INI “Pemberontakan Birokrasi itu Bentunya Bisikan”

Jumat, 18 September 2026, 14:50 WIB
Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia
Tulungagung

Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia

Selasa, 15 September 2026, 05:44 WIB
DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Tulungagung

DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Kamis, 10 September 2026, 12:25 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
Next Post
Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Recommended

Pj. Bupati Tulungagung Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada di Gudang KPU

Pj. Bupati Tulungagung Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada di Gudang KPU

Sabtu, 16 November 2024, 12:21 WIB
Plt. Bupati Ahmad Baharudin Tekankan Integritas dan Pemulihan Kepercayaan Publik

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Tekankan Integritas dan Pemulihan Kepercayaan Publik

Selasa, 28 April 2026, 10:05 WIB

Don't miss it

Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas

Senin, 5 Oktober 2026, 18:50 WIB
Penyelidikan Laka Lantas di Jalan JLU Lamongan, Polisi Amankan Barang Bukti dan Minta Keterangan Saksi
Lamongan

Penyelidikan Laka Lantas di Jalan JLU Lamongan, Polisi Amankan Barang Bukti dan Minta Keterangan Saksi

Minggu, 4 Oktober 2026, 15:02 WIB
Kesaksian Mantan Kabag Umum Mengejutkan, Gatut Sunu Paksa Angkat 15 Honorer Hingga Permintaan Sejumlah Uang
Surabaya

Kesaksian Mantan Kabag Umum Mengejutkan, Gatut Sunu Paksa Angkat 15 Honorer Hingga Permintaan Sejumlah Uang

Sabtu, 3 Oktober 2026, 18:41 WIB
Sasar Nelayan Hingga Sopir dengan Sistem Ranjau, 7 Pengedar Sabu Diringkus Polres Lamongan
Lamongan

Sasar Nelayan Hingga Sopir dengan Sistem Ranjau, 7 Pengedar Sabu Diringkus Polres Lamongan

Sabtu, 3 Oktober 2026, 10:25 WIB
Gerak Cepat Polsek dan Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Hasil Tani di Desa Ganggangtingan Lamongan
Lamongan

Gerak Cepat Polsek dan Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Hasil Tani di Desa Ganggangtingan Lamongan

Kamis, 1 Oktober 2026, 15:26 WIB
Manfaatkan Kelalaian Korban di Ruang ICU RSUD Lamongan, Pelaku Pencurian Rp2,5 Juta Dibawa ke Ranah Hukum
Lamongan

Manfaatkan Kelalaian Korban di Ruang ICU RSUD Lamongan, Pelaku Pencurian Rp2,5 Juta Dibawa ke Ranah Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026, 10:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved