Jumat, September 25, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim

by Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025, 10:00 WIB
A A
Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim

koranpilar.com, Surabaya. Pernyataan Sikap Kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menarik perhatian publik seiring dengan belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan sejak tahun 2020. Hasto di dakwa melakukan gratifikasi terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dituduh menghalangi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dakwaan jaksa, Hasto diduga menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada staf pribadinya, Saeful Bahri, pada pertengahan Desember 2019. Uang ini dikabarkan digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, serta Agustiani Tio Fredelia, eks anggota Bawaslu.

Namun, fakta dipersidangan terhadap Wahyu Setiawan dan pihak-pihak lain yang telah dijatuhi hukuman tidak menunjukkan adanya penyebutan nama Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, kami, Promeg’96 Jawa Timur, mempertanyakan dasar KPK dalam menyeret Hasto ke dalam kasus ini.

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, suatu kasus bisa ditangani KPK jika menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar dan melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Hasto bukanlah penyelenggara negara.

Baca Juga :  Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Rekan Kades Jadi Tersangka

Selain itu, setelah revisi UU KPK, lembaga ini berada di bawah rumpun eksekutif dan tidak lagi bersifat independen. Pada Oktober 2024, dua bulan sebelum masa jabatan berakhir, Presiden Joko Widodo mengusulkan komisioner baru yang dipimpin oleh Setyo Budiyanto dari unsur Polri.

Pasca pelantikan komisioner baru, KPK secara cepat menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menahan beliau. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya kepentingan politik dalam proses hukum ini.

Jika dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lain, seperti OTT terhadap 41 anggota DPRD Malang dengan kerugian negara hanya Rp 12,5 juta, atau kasus Anwar Sadad dengan kerugian negara ratusan miliar namun belum ditahan, maka kasus Hasto menjadi janggal.

Bahkan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga kini belum jelas penanganannya.

Melihat fakta dan fenomena tersebut, kami Promeg’96 Jawa Timur menyatakan sikap:

1.Meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melihat kasus Hasto Kristiyanto secara objektif dan membebaskan beliau dari seluruh dakwaan jaksa KPK karena adanya indikasi kuat politisasi hukum.

Baca Juga :  KPK Kunjungi Tulungagung, Ada Apa?

2.Mendesak KPK agar kembali pada khitahnya sebagai lembaga antirasuah yang profesional dan tidak dijadikan alat politik penguasa.

3.Mendesak pembubaran KPK karena lembaga ini telah menjadi alat politik untuk menghantam lawan politik.

4.Mendesak pembubaran KPK karena kinerjanya tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan dari APBN.

5.Menilai KPK sebagai lembaga Ad Hoc telah memenuhi syarat untuk dibubarkan karena pemberantasan korupsi kini telah efektif dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

6.Membubarkan KPK demi efisiensi anggaran dan untuk menghindari tumpang tindih fungsi dalam penegakan hukum. (Wardoyo Promeg 98)

Tags: kasus korupsiKPK
ShareSendTweet
Previous Post

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Sorotan Publik: Isu Politisasi Hukum Mencuat

Next Post

MT 1, Serapan Bulog Tulungagung Hampir Capai 100 Persen

Related Posts

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Kedua).

Minggu, 20 September 2026, 16:30 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).

Sabtu, 19 September 2026, 17:40 WIB
Surabaya

Sabtu, 22 Agustus 2026, 17:11 WIB
Gubernur Khofifah Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Grahadi: Gelorakan Semangat Wujudkan Kedaulatan, Keadilan dan Kemakmuran Bangsa
Surabaya

Gubernur Khofifah Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Grahadi: Gelorakan Semangat Wujudkan Kedaulatan, Keadilan dan Kemakmuran Bangsa

Selasa, 18 Agustus 2026, 05:44 WIB
Lewat Film ISTIMEWA, IKAPPI Jatim Soroti Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak Disabilitas
Surabaya

Lewat Film ISTIMEWA, IKAPPI Jatim Soroti Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak Disabilitas

Senin, 17 Agustus 2026, 13:52 WIB
Next Post
MT 1, Serapan Bulog Tulungagung Hampir Capai 100 Persen

MT 1, Serapan Bulog Tulungagung Hampir Capai 100 Persen

Recommended

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Terkendala Elevasi Lahan

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Terkendala Elevasi Lahan

Rabu, 28 Mei 2025, 21:41 WIB
Petugas Gabungan Pemkab Tindak Kabel FO Ilegal di Karangrejo

Petugas Gabungan Pemkab Tindak Kabel FO Ilegal di Karangrejo

Kamis, 26 September 2024, 18:47 WIB

Don't miss it

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat
Lamongan

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Selasa, 22 September 2026, 15:10 WIB
HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas
Lamongan

Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 21 September 2026, 08:57 WIB
Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Beranda

Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Senin, 21 September 2026, 08:51 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Kedua).

Minggu, 20 September 2026, 16:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved