Sabtu, Juli 18, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim

by Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025, 10:00 WIB
A A
Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim

koranpilar.com, Surabaya. Pernyataan Sikap Kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menarik perhatian publik seiring dengan belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan sejak tahun 2020. Hasto di dakwa melakukan gratifikasi terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dituduh menghalangi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dakwaan jaksa, Hasto diduga menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada staf pribadinya, Saeful Bahri, pada pertengahan Desember 2019. Uang ini dikabarkan digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, serta Agustiani Tio Fredelia, eks anggota Bawaslu.

Namun, fakta dipersidangan terhadap Wahyu Setiawan dan pihak-pihak lain yang telah dijatuhi hukuman tidak menunjukkan adanya penyebutan nama Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, kami, Promeg’96 Jawa Timur, mempertanyakan dasar KPK dalam menyeret Hasto ke dalam kasus ini.

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, suatu kasus bisa ditangani KPK jika menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar dan melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Hasto bukanlah penyelenggara negara.

Baca Juga :  Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas

Selain itu, setelah revisi UU KPK, lembaga ini berada di bawah rumpun eksekutif dan tidak lagi bersifat independen. Pada Oktober 2024, dua bulan sebelum masa jabatan berakhir, Presiden Joko Widodo mengusulkan komisioner baru yang dipimpin oleh Setyo Budiyanto dari unsur Polri.

Pasca pelantikan komisioner baru, KPK secara cepat menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menahan beliau. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya kepentingan politik dalam proses hukum ini.

Jika dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lain, seperti OTT terhadap 41 anggota DPRD Malang dengan kerugian negara hanya Rp 12,5 juta, atau kasus Anwar Sadad dengan kerugian negara ratusan miliar namun belum ditahan, maka kasus Hasto menjadi janggal.

Bahkan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga kini belum jelas penanganannya.

Melihat fakta dan fenomena tersebut, kami Promeg’96 Jawa Timur menyatakan sikap:

1.Meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melihat kasus Hasto Kristiyanto secara objektif dan membebaskan beliau dari seluruh dakwaan jaksa KPK karena adanya indikasi kuat politisasi hukum.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Kradinan: Kades dan Kaur Keuangan Menyedot Rp 743 Juta untuk Tutupi Utang Pilkades

2.Mendesak KPK agar kembali pada khitahnya sebagai lembaga antirasuah yang profesional dan tidak dijadikan alat politik penguasa.

3.Mendesak pembubaran KPK karena lembaga ini telah menjadi alat politik untuk menghantam lawan politik.

4.Mendesak pembubaran KPK karena kinerjanya tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan dari APBN.

5.Menilai KPK sebagai lembaga Ad Hoc telah memenuhi syarat untuk dibubarkan karena pemberantasan korupsi kini telah efektif dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

6.Membubarkan KPK demi efisiensi anggaran dan untuk menghindari tumpang tindih fungsi dalam penegakan hukum. (Wardoyo Promeg 98)

Tags: kasus korupsiKPK
ShareSendTweet
Previous Post

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Sorotan Publik: Isu Politisasi Hukum Mencuat

Next Post

MT 1, Serapan Bulog Tulungagung Hampir Capai 100 Persen

Related Posts

Gubernur Khofifah Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim: Optimalkan Digitalisasi untuk Pelayanan Publik Yang Makin Akuntabel, Efektif, Transparan dan Profesional
Surabaya

Gubernur Khofifah Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim: Optimalkan Digitalisasi untuk Pelayanan Publik Yang Makin Akuntabel, Efektif, Transparan dan Profesional

Kamis, 16 Juli 2026, 20:53 WIB
INDONESIA 2030 : BUGAR ATAU BUBAR?  Mengembalikan Pancasila sebagai Kompas Kebijakan Negara
Surabaya

INDONESIA 2030 : BUGAR ATAU BUBAR? Mengembalikan Pancasila sebagai Kompas Kebijakan Negara

Minggu, 5 Juli 2026, 14:37 WIB
Rapat Klarifikasi ” Eri Cahyadi Ngedabrus ” Oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Berlangsung Panas Dan Ricuh..!!
Surabaya

Rapat Klarifikasi ” Eri Cahyadi Ngedabrus ” Oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Berlangsung Panas Dan Ricuh..!!

Kamis, 2 Juli 2026, 14:27 WIB
DPC PDI PERJUANGAN KOTA SURABAYA, MEMANGGIL SAUDARA WARDOYO SH. TERKAIT PEMBERITAAN DI MEDIA DENGAN JUDUL “ERI CAHYADI NGEDABRUS”
Surabaya

Rapat Klarifikasi ” Eri Cahyadi Ngedabrus ” oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berlangsung panas dan ricuh..!!

Kamis, 2 Juli 2026, 06:07 WIB
DPC PDI PERJUANGAN KOTA SURABAYA, MEMANGGIL SAUDARA WARDOYO SH. TERKAIT PEMBERITAAN DI MEDIA DENGAN JUDUL “ERI CAHYADI NGEDABRUS”
Beranda

DPC PDI PERJUANGAN KOTA SURABAYA, MEMANGGIL SAUDARA WARDOYO SH. TERKAIT PEMBERITAAN DI MEDIA DENGAN JUDUL “ERI CAHYADI NGEDABRUS”

Senin, 29 Juni 2026, 16:38 WIB
Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 19:22 WIB
Next Post
MT 1, Serapan Bulog Tulungagung Hampir Capai 100 Persen

MT 1, Serapan Bulog Tulungagung Hampir Capai 100 Persen

Recommended

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
RSUD Ngimbang Terkesan Lemot Atas Penanganan  Kasus Penyalahgunaan Stempel Yang Di Lalukan Oleh Oknum Pegawai.

RSUD Ngimbang Terkesan Lemot Atas Penanganan Kasus Penyalahgunaan Stempel Yang Di Lalukan Oleh Oknum Pegawai.

Selasa, 3 Juni 2025, 13:51 WIB

Don't miss it

Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan
Tulungagung

Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan

Jumat, 17 Juli 2026, 04:32 WIB
Gubernur Khofifah Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim: Optimalkan Digitalisasi untuk Pelayanan Publik Yang Makin Akuntabel, Efektif, Transparan dan Profesional
Surabaya

Gubernur Khofifah Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim: Optimalkan Digitalisasi untuk Pelayanan Publik Yang Makin Akuntabel, Efektif, Transparan dan Profesional

Kamis, 16 Juli 2026, 20:53 WIB
DINAS PERIKANAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI TERHADAP KELOMPOK PENERIMA POKIR 2026
Tulungagung

DINAS PERIKANAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI TERHADAP KELOMPOK PENERIMA POKIR 2026

Kamis, 16 Juli 2026, 05:58 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID IV TAMAT)

Jumat, 10 Juli 2026, 17:32 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID III)

Selasa, 7 Juli 2026, 19:00 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID II)

Senin, 6 Juli 2026, 13:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved