Sabtu, September 26, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Rekan Kades Jadi Tersangka

by Redaksi
Kamis, 3 Oktober 2024, 15:56 WIB
A A
Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Rekan Kades Jadi Tersangka

H (berompi merah muda), teman Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, saat digiring menuju mobil tahanan.

koranpilar.com, Tulungagung. Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan H (54), warga Kecamatan Boyolangu, pada Kamis (3/10). H ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, memanipulasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020-2022.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa dalam manipulasi tersebut, H berperan dalam menyediakan nota dan kuitansi fiktif. “H merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi Desa Tambakrejo sebelumnya,” ujar Amri.

H diketahui memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan memiliki CV, sehingga memudahkan dia membuat kuitansi fiktif. Salah satu aksinya pada 2020 adalah membantu Kades menyertakan modal fiktif sebesar Rp175 juta ke BUMDes. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian beras, APD, hand sanitizer, dan perlengkapan penanganan Covid-19.

“Tersangka berperan dalam menyediakan nota-nota fiktif untuk pelaporan keuangan desa,” jelas Amri. Ia menambahkan bahwa H diduga ikut menikmati hasil dari penyimpangan Dana Desa tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat, tergantung dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah menetapkan S, Kades Tambakrejo, sebagai tersangka pada Rabu (18/9). S diduga menyimpangkan Dana Desa hingga Rp721 juta, dengan modus kegiatan fiktif dan penyertaan modal palsu di BUMDes. S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Tulungagung dan Yayasan Ghoibi Gelar Audiensi Bahas SE Bupati tentang Pembatasan Operasional Warkop dan Karaoke
Tags: kasus korupsi
ShareSendTweet
Previous Post

4 Kecamatan Di Tulungagung Belum Penuhi Target PBB-P2

Next Post

Pj. Gubernur Jatim Resmikan Pusat Kuliner Halal di Tulungagung

Related Posts

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Tulungagung

VULGARNYA PERMAINAN GELAP BIROKRASI DI REPUBLIK INI “Pemberontakan Birokrasi itu Bentunya Bisikan”

Jumat, 18 September 2026, 14:50 WIB
Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia
Tulungagung

Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia

Selasa, 15 September 2026, 05:44 WIB
DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Tulungagung

DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Kamis, 10 September 2026, 12:25 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031
Tulungagung

PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031

Jumat, 21 Agustus 2026, 13:43 WIB
Next Post
Pj. Gubernur Jatim Resmikan Pusat Kuliner Halal di Tulungagung

Pj. Gubernur Jatim Resmikan Pusat Kuliner Halal di Tulungagung

Recommended

Ribuan Anak Tulungagung Putus Sekolah

Ahmad Baharuddin Pimpin Tulungagung Selama Seminggu, Gantikan Gatut Sunu yang Ikuti Retret

Kamis, 20 Februari 2025, 11:10 WIB
Korupsi APBDes dan PADes, Kades Batangsaren dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka dengan Kerugian Rp 787 Juta

Korupsi APBDes dan PADes, Kades Batangsaren dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka dengan Kerugian Rp 787 Juta

Jumat, 9 Agustus 2024, 17:06 WIB

Don't miss it

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat
Lamongan

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Selasa, 22 September 2026, 15:10 WIB
HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas
Lamongan

Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 21 September 2026, 08:57 WIB
Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Beranda

Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Senin, 21 September 2026, 08:51 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Kedua).

Minggu, 20 September 2026, 16:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved