Minggu, September 6, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Komisi B DPRD Tulungagung dan Yayasan Ghoibi Gelar Audiensi Bahas SE Bupati tentang Pembatasan Operasional Warkop dan Karaoke

by Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025, 23:37 WIB
A A
Komisi B DPRD Tulungagung dan Yayasan Ghoibi Gelar Audiensi Bahas SE Bupati tentang Pembatasan Operasional Warkop dan Karaoke

Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar audiensi bersama Yayasan Ghoibi.

koranpilar.com, Tulungagung. Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar audiensi bersama Yayasan Ghoibi terkait Surat Edaran (SE) Bupati tentang pembatasan operasional warung kopi (warkop) dan tempat karaoke selama bulan Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Tulungagung, dimulai pukul 10.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.40 WIB.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi B DPRD Tulungagung, sekitar 17 orang perwakilan dari Yayasan Ghoibi yang juga merupakan awak media mingguan dan LSM, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Di antaranya Dinas Pariwisata, Bagian Kesra Setda, Satpol PP, dan Badan Kesbangpol.

Ketua Yayasan Al Ghoibi, Edi Al Ghoibi, menyampaikan keberatannya terhadap beberapa poin dalam SE Bupati, khususnya poin 19 yang mengatur penutupan usaha kafe dan karaoke selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri, serta poin 20. Ia menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha, karena selama periode itu mereka kehilangan sumber penghasilan utama.

“Kami meminta adanya revisi terhadap SE ini, minimal dengan memberikan toleransi jam operasional khusus untuk kafe dan karaoke, misalnya dibuka selepas salat Tarawih hingga tengah malam,” tegas Edi. Ia juga menambahkan, apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan, pemerintah seharusnya memberikan kompensasi kepada pelaku usaha dan pekerja yang terdampak.

Baca Juga :  Operasi Cipta Kondisi: Satpol PP Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Tulungagung

Hal senada disampaikan Ketua Pawahita (Paguyuban Warung Hiburan Tulungagung), Suyono. Ia menilai, dengan adanya SE Bupati tersebut, kondisi para pelaku usaha warung kopi dan karaoke semakin terpuruk.

“Tanpa SE saja ekonomi kami sudah jatuh, apalagi dengan adanya SE,” ujar Suyono.

Menurutnya, meski secara eksplisit SE tidak memerintahkan penutupan tempat karaoke, namun imbauan untuk menutup sementara karaoke dan hanya memperbolehkan warung kopi beroperasi, secara tidak langsung mematikan usaha mereka.

“Antara karaoke, kafe, dan warung kopi itu bedanya tipis. Kalau ‘rohnya’ (karaoke) ditutup, pasti tidak ada yang datang,” jelas Suyono.

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya SE, pendapatan pelaku usaha warung karaoke menurun drastis, bahkan tidak cukup untuk menutup biaya operasional. Suyono menyebut bahwa penghasilan dari layanan karaoke menyumbang sekitar 70 persen dari total pendapatan mereka.

Ia berharap pemerintah memberikan solusi yang adil, dengan mengizinkan jam operasional karaoke selama bulan Ramadhan, setidaknya selepas salat Tarawih hingga dini hari. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan SE tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran di Kedungwaru, Kerugian Ditaksir Capai 25 Juta Rupiah

“Tadi kami minta, kalau ada pembahasan SE lagi ke depan, kami juga diundang,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bupati Tulungagung yang juga Plt. Kepala Badan Kesbangpol, Agus Prawiro Utomo, menjelaskan bahwa penyusunan draft SE Bupati telah melalui proses musyawarah dengan Forkopimda, MUI, paguyuban perguruan silat, OPD terkait, serta perwakilan pengusaha kafe dan karaoke. Hasil dari musyawarah itu dituangkan ke dalam 23 poin dalam SE.

“SE ini berlaku selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri, dengan pertimbangan bahwa mayoritas masyarakat Tulungagung adalah muslim,” jelas Agus.

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dalam audiensi tersebut. Ia mengakui bahwa keberadaan SE tersebut memang memicu polemik di masyarakat. Namun, menurutnya, SE tetap harus dijalankan sesuai aturan.

“SE itu seharusnya disosialisasikan jauh sebelum bulan Ramadhan, supaya ada persiapan,” kata Widodo.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, tidak hanya melalui perangkat kecamatan, tetapi juga melibatkan media. Selain itu, Widodo mengusulkan agar dalam penyusunan SE di masa mendatang, pemerintah melibatkan organisasi yang menaungi para pengusaha kafe dan karaoke, seperti Pawahita.

Baca Juga :  Hujan Deras Hambat Pembangunan Jalur Lintas Selatan di Tulungagung

“Yang jelas, ke depan harus ada perbaikan terkait hal ini,” pungkasnya.

Tags: DPRD Tulungagungpemerintah tulungagungperistiwa tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Anggaran THR ASN dan PPPK Tulungagung 2025 Naik Jadi Rp 66,1 Miliar

Next Post

Efisiensi Anggaran, Kenaikan Insentif RT dan RW di Tulungagung Ditunda

Related Posts

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031
Tulungagung

PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031

Jumat, 21 Agustus 2026, 13:43 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Mengukuhkan Paskibraka. Momen “Haru” Pengukuhan Paskibraka Depok Bertemu Orang Tua Sebelum Pengibaran
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Mengukuhkan Paskibraka. Momen “Haru” Pengukuhan Paskibraka Depok Bertemu Orang Tua Sebelum Pengibaran

Minggu, 16 Agustus 2026, 20:11 WIB
SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan pada malam Tirakatan 16 Agustus 1945
Tulungagung

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan pada malam Tirakatan 16 Agustus 1945

Minggu, 16 Agustus 2026, 18:00 WIB
PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026
Tulungagung

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Agustus 2026, 05:45 WIB
Next Post
Efisiensi Anggaran, Kenaikan Insentif RT dan RW di Tulungagung Ditunda

Efisiensi Anggaran, Kenaikan Insentif RT dan RW di Tulungagung Ditunda

Recommended

Bupati Mojokerto Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Publik Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati Mojokerto Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Publik Pengelolaan Keuangan Daerah

Rabu, 26 November 2025, 19:11 WIB
Jaring Talenta Muda, Stadion Center Jombang Jadi Saksi Gelaran Lomba Catur

Jaring Talenta Muda, Stadion Center Jombang Jadi Saksi Gelaran Lomba Catur

Sabtu, 5 September 2026, 10:57 WIB

Don't miss it

Jaring Talenta Muda, Stadion Center Jombang Jadi Saksi Gelaran Lomba Catur
Jombang

Jaring Talenta Muda, Stadion Center Jombang Jadi Saksi Gelaran Lomba Catur

Sabtu, 5 September 2026, 10:57 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Perayaan Maulid Nabi di Mojokerto, Ada Tradisi Keresan di Sooko
Mojokerto

Perayaan Maulid Nabi di Mojokerto, Ada Tradisi Keresan di Sooko

Rabu, 26 Agustus 2026, 12:52 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
Youth Entrepreneur Hub Campus 2026 Disporapar Kota Mojokerto, Wadah Mahasiswa dan UMKM Lokal Berdaya Mojokerto
Mojokerto

Youth Entrepreneur Hub Campus 2026 Disporapar Kota Mojokerto, Wadah Mahasiswa dan UMKM Lokal Berdaya Mojokerto

Minggu, 23 Agustus 2026, 11:10 WIB
Surabaya

Sabtu, 22 Agustus 2026, 17:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved