koranpilar.com, Surabaya – (jum’at 9 mei 2025). Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan tajam di tengah publik. Terlebih, kasus ini mencuat di tengah belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020. Harun merupakan mantan caleg PDIP yang diduga terlibat dalam praktik suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024.
Dalam perkembangan terbaru, Hasto didakwa oleh jaksa KPK karena diduga memberikan gratifikasi kepada Wahyu Setiawan dan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Jaksa menyebutkan, Hasto menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui staf pribadinya, Saiful Bahri, pada pertengahan Desember 2019. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat diloloskan sebagai anggota dewan menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelantikan.
Tak hanya Hasto, kasus ini juga menyeret nama-nama lain seperti pengacara Doni Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu, Agustini Tio Fredelia. Mereka disebut turut berperan dalam skema pengaturan PAW yang kini menjadi pusat perhatian publik.
Namun demikian, fakta persidangan mengungkap hal yang cukup mencengangkan. Selama proses hukum terhadap Wahyu Setiawan dan pihak-pihak lain yang telah divonis, tidak ada satu pun yang secara eksplisit menyebut nama Hasto Kristiyanto. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai kalangan, termasuk lembaga kajian Promeg 96 Jawa Timur yang mempertanyakan dasar hukum KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Promeg 96 menyoroti dasar penanganan kasus berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa kasus korupsi harus melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum dan menimbulkan kerugian negara minimal sebesar Rp1 miliar. Hasto sendiri bukanlah penyelenggara negara, melainkan pejabat partai politik.
Kecurigaan publik semakin menguat pasca pelantikan komisioner KPK baru pada Oktober 2024 yang diketuai oleh Setyo Budiyanto dari unsur Polri. Hanya dua bulan sebelum masa jabatan sebelumnya berakhir, Presiden Joko Widodo mengusulkan pergantian jajaran komisioner KPK. Tidak lama setelah pelantikan, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK. Langkah cepat ini memunculkan dugaan adanya kepentingan politik di balik proses hukum yang tengah berjalan.
Jika dibandingkan dengan kasus-kasus besar lainnya, penanganan terhadap Hasto tampak janggal. Misalnya, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 41 anggota DPRD Malang dengan kerugian negara mencapai Rp12,5 juta, para tersangka tidak langsung ditahan. Demikian pula kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Anwar Sadad dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah, yang belum menunjukkan progres signifikan hingga kini.
Ironisnya, kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian. Padahal, kasus tersebut sempat menyedot perhatian nasional.
Dalam menyikapi dinamika tersebut, sejumlah pihak mendesak agar KPK kembali kepada khitahnya sebagai lembaga independen pemberantas korupsi yang profesional dan tidak dijadikan alat kekuasaan politik. Ada pula seruan untuk membubarkan KPK karena dianggap telah menyimpang dari fungsi awalnya dan tidak menunjukkan kinerja yang sebanding dengan anggaran negara yang digunakan.
Mereka menilai bahwa sebagai lembaga ad hoc, KPK telah memenuhi syarat untuk dibubarkan. Pemberantasan korupsi, menurut mereka, seharusnya dapat dilakukan secara efektif oleh kejaksaan dan kepolisian yang telah memiliki kewenangan penegakan hukum. Pembubaran KPK juga dinilai sebagai langkah efisiensi anggaran serta untuk menghindari tumpang tindih kewenangan penegakan hukum.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Promeg 96 Jawa Timur dan sejumlah tokoh masyarakat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara adil. Mereka juga mendesak agar Hasto dibebaskan dari segala dakwaan apabila terbukti tidak cukup bukti, karena adanya indikasi kuat politisasi hukum dalam kasus ini. (agus patminto)









