Sabtu, September 26, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kepala Desa Rejotangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi

by Redaksi
Rabu, 6 November 2024, 15:47 WIB
A A
Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Rekan Kades Jadi Tersangka

H (berompi merah muda), teman Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, saat digiring menuju mobil tahanan.

koranpilar.com, Tulungagung, Mantan Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan keuangan (BK) untuk pembangunan desa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair. Namun, majelis hakim menyatakan Andhi Mutojo terbukti secara sah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsidair.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelasnya Selasa (5/11) malam.

Amri melanjutkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, peraturan desa, serta surat-surat pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan tahun anggaran 2021.

“Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Penuntut Umum,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, Majelis hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap harus menjalani sisa masa tahanannya.

Baca Juga :  USAI OTT DI TULUNGAGUNG, 12 PEJABAT DI BAWA KPK TERMASUK ADIK BUPATI GATUT SUNU WIBOWO

Amri Rahmanto Sayekti menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan.

“Karena penyimpangan sekecil apapun akan berujung pada tindakan hukum,”pungkasnya.

Tags: hukum dan kriminalkasus korupsi
ShareSendTweet
Previous Post

Marsono Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Tulungagung, Prioritaskan Pembahasan APBD 2025

Next Post

Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Related Posts

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Tulungagung

VULGARNYA PERMAINAN GELAP BIROKRASI DI REPUBLIK INI “Pemberontakan Birokrasi itu Bentunya Bisikan”

Jumat, 18 September 2026, 14:50 WIB
Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia
Tulungagung

Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia

Selasa, 15 September 2026, 05:44 WIB
DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Tulungagung

DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Kamis, 10 September 2026, 12:25 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031
Tulungagung

PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031

Jumat, 21 Agustus 2026, 13:43 WIB
Next Post
Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Recommended

ANTISIPSI KEKERINGAN BPBD KAB TULUNGGUNG BERI BANTUAN TANDON AIR

Kamis, 14 Agustus 2025, 05:28 WIB
OPD Kabupaten Tulungagung Dilarang Meninggalkan Tulungagung

OPD Kabupaten Tulungagung Dilarang Meninggalkan Tulungagung

Sabtu, 18 April 2026, 10:56 WIB

Don't miss it

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat
Lamongan

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Selasa, 22 September 2026, 15:10 WIB
HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas
Lamongan

Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 21 September 2026, 08:57 WIB
Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Beranda

Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Senin, 21 September 2026, 08:51 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Kedua).

Minggu, 20 September 2026, 16:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved