Sabtu, Juni 27, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kepala Desa Rejotangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi

by Redaksi
Rabu, 6 November 2024, 15:47 WIB
A A
Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Rekan Kades Jadi Tersangka

H (berompi merah muda), teman Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, saat digiring menuju mobil tahanan.

koranpilar.com, Tulungagung, Mantan Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan keuangan (BK) untuk pembangunan desa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair. Namun, majelis hakim menyatakan Andhi Mutojo terbukti secara sah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsidair.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelasnya Selasa (5/11) malam.

Amri melanjutkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, peraturan desa, serta surat-surat pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan tahun anggaran 2021.

“Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Penuntut Umum,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, Majelis hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap harus menjalani sisa masa tahanannya.

Baca Juga :  Sempat Gagal Karena Perlawanan Korban, Aksi Jambret Residivis di Tulungagung Akhirnya Terhenti di Jeruji Besi

Amri Rahmanto Sayekti menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan.

“Karena penyimpangan sekecil apapun akan berujung pada tindakan hukum,”pungkasnya.

Tags: hukum dan kriminalkasus korupsi
ShareSendTweet
Previous Post

Marsono Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Tulungagung, Prioritaskan Pembahasan APBD 2025

Next Post

Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Related Posts

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa
Tulungagung

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026, 19:40 WIB
Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS
Tulungagung

Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS

Jumat, 19 Juni 2026, 10:03 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Kemandirian PMI Tulungagung Mendapat Apresisai Dari Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat

Rabu, 17 Juni 2026, 15:57 WIB
Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung
Tulungagung

Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung

Senin, 15 Juni 2026, 06:32 WIB
Plt Bupati Ahmad Baharudin : Sensus Ekonomi 2026 Merupakan Momentum Krusial Untuk Menghasilkan Data Yang Akurat
Tulungagung

Plt Bupati Ahmad Baharudin : Sensus Ekonomi 2026 Merupakan Momentum Krusial Untuk Menghasilkan Data Yang Akurat

Sabtu, 13 Juni 2026, 17:48 WIB
Next Post
Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Recommended

Senin, 6 Oktober 2025, 10:11 WIB

Olivia Munn’s One-Piece Swimsuit Plunges Further Than You Thought Possible

Selasa, 17 Maret 2026, 19:57 WIB

Don't miss it

Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 19:22 WIB
Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!

Kamis, 25 Juni 2026, 18:32 WIB
ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!!  “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 10:10 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa
Tulungagung

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026, 19:40 WIB
Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS
Tulungagung

Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS

Jumat, 19 Juni 2026, 10:03 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Kemandirian PMI Tulungagung Mendapat Apresisai Dari Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved