Beranda Tulungagung

OPD Kabupaten Tulungagung Dilarang Meninggalkan Tulungagung

3
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin

Liputan: Kang Yon // Editor: Redaksi

Koran Pilar.com. Tulungagung, Jawa Timur – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang meninggalkan wilayah Kabupaten Tulungagung selama tim penyidik KPK menjalankan tugasnya di wilayah tersebut.

Dengan adanya larangan dari KPK maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerbitkan instruksi khusus bagi seluruh jajaran pimpinan tinggi pratama di lingkungannya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Karena Kehadiran para pejabat eselon II dinilai sangat krusial jika sewaktu-waktu lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan tambahan atau dokumen pendukung terkait penyidikan yang tengah bergulir.

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengonfirmasi bahwa seluruh pejabat eselon II telah dikumpulkan untuk menerima pengarahan langsung dari KPK. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan pasca rentetan peristiwa hukum belakangan ini.

“Tadi pejabat eselon II dikumpulkan untuk diberikan pengarahan dari KPK agar menjalankan moda pemerintahan dengan baik,” ujar Ahmad Baharudin saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026).

Menurut Baharudin, keberadaan tim lembaga antirasuah di Tulungagung telah memasuki hari kedua sejak Kamis (16/4/2026) kemarin. Lantaran belum ada kepastian mengenai durasi tugas penyidik di lapangan, instruksi pelarangan ke luar kota ini akan tetap berlaku hingga proses penyidikan dinyatakan usai.

Baca Juga  Ketua Dewan Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Kebijakan agar tidak bepergian ke luar kota ini berlaku selama proses penyidikan KPK berjalan hingga tuntas,” tegasnya.