Jumat, September 25, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Balon Udara Meledak di Suruhan Lor 14 Anak Diamankan, Ulama Sebut Haram

by Redaksi
Senin, 14 April 2025, 14:19 WIB
A A
Kasus Balon Udara Meledak di Suruhan Lor 14 Anak Diamankan, Ulama Sebut Haram

Pers rilis ungkap kasus balon meledak di Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung.

koranpilar.com, Tulungagung. Kepolisian Resor Tulungagung mengungkap kasus ledakan balon udara yang menyebabkan kerusakan rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ledakan tersebut diketahui berasal dari petasan yang diikatkan pada balon udara dan diterbangkan oleh sekelompok remaja.

Setidaknya 14 remaja diamankan, dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan ndan Anak (UPPA) untuk diminta keteranganya, dengan didampingi orangtua masing-masing.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB saat empat belas anak yang masih berstatus pelajar menerbangkan balon udara berukuran besar yang telah dirangkai dengan 50 petasan. Balon tersebut kemudian turun dan meledak di atas rumah milik warga bernama Marsini di Desa Suruhan Lor.

“Ledakan itu menyebabkan kerusakan cukup serius pada rumah korban, termasuk atap, plafon, dan genteng yang pecah. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp25 juta,” ungkap Kompol Arie.

Kompol Arie menyebut bahwa bahan peledak yang digunakan seperti serbuk belerang, potassium chlorate (KCl), dan aluminium powder dipesan secara online melalui platform e-commerce. “Para pelaku membeli bahan-bahan tersebut secara patungan. Salah satu anak, RAP (15), diketahui sebagai penggagas ide ini setelah melihat unggahan di media sosial,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Tulungagung dan Pemkab Tulungagung Setujui Pembahasan Ranperda Parkir

Ke 14 anak tersebut diamankan pada  hari yang sama. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bandung bersama orang tua masing-masing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim.

“Motif mereka adalah sekadar memeriahkan perayaan Hari Raya Kupatan. Namun, perbuatan ini jelas membahayakan dan melanggar hukum,” tegas Kompol Arie.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa balon udara, kertas petasan, janur kering, tali rafia, isolasi, serbuk abu-abu, kawat, hingga genteng dan plafon yang rusak.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Sementara itu tokoh agama, KH. Yasin Bisri ungkapkan tradisi menerbangkan balon udara boleh-boleh saja.

Namun jika dalam penerbangan balon itu menimbulkan bahaya atau dampak yang buruk, maka hak itu menjadi dilarang atau haram dilakukan.

“Tradisi atau budaya dalam Islam sangat dihargai, asalkan tidak menimbulkan kerusakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Cabe Rawit di Tulungagung, Stok Beras Tetap Stabil

Dirinya melanjutkan sudah sering menghimbau untuk menghindari perbuatan yang menimbulkan mudharat (hal negatif). Termasuk menerbangkan balon udara dengan diberi petasan.

Tags: hukum dan kriminalperistiwa tulungagungTulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Tulungagung Buka Kejuaraan Pencak Silat Nasional di GOR Lembu Peteng

Next Post

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Tunggu Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Related Posts

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Tulungagung

VULGARNYA PERMAINAN GELAP BIROKRASI DI REPUBLIK INI “Pemberontakan Birokrasi itu Bentunya Bisikan”

Jumat, 18 September 2026, 14:50 WIB
Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia
Tulungagung

Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia

Selasa, 15 September 2026, 05:44 WIB
DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Tulungagung

DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Kamis, 10 September 2026, 12:25 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031
Tulungagung

PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031

Jumat, 21 Agustus 2026, 13:43 WIB
Next Post
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Tunggu Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Tunggu Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Recommended

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Ajak Santri Amanatul Umah Mojokerto untuk Padukan Ilmu dan Iman

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Ajak Santri Amanatul Umah Mojokerto untuk Padukan Ilmu dan Iman

Kamis, 2 Oktober 2025, 10:25 WIB
Minggu Pagi di Alun-Alun Mojokerto: Dari Anak-Anak Hingga Lansia Olahraga, Parkir Resmi Kini Rp 3.000

Minggu Pagi di Alun-Alun Mojokerto: Dari Anak-Anak Hingga Lansia Olahraga, Parkir Resmi Kini Rp 3.000

Minggu, 6 September 2026, 13:34 WIB

Don't miss it

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat
Lamongan

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Selasa, 22 September 2026, 15:10 WIB
HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas
Lamongan

Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 21 September 2026, 08:57 WIB
Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Beranda

Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Senin, 21 September 2026, 08:51 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Kedua).

Minggu, 20 September 2026, 16:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved