Minggu, Agustus 16, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah Mojokerto

Implementasi UU ASN 2023: Mojokerto Rampungkan Pengangkatan 2.975 PPPK Paruh Waktu

by Redaksi
Rabu, 10 Desember 2025, 08:43 WIB
A A
Implementasi UU ASN 2023: Mojokerto Rampungkan Pengangkatan 2.975 PPPK Paruh Waktu

Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mengangkat 2.975 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto dilakukan pada Senin (8/12), menandai penyelesaian fase krusial dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, melaporkan bahwa pengangkatan ini didasari oleh Undang-Undang ASN 2023 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Proses ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum status kepegawaian dan menjadi dasar dimulainya perjanjian kerja.

Dari total 2.975 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, komposisi formasi didominasi oleh tenaga teknis, diikuti oleh sektor pendidikan dan kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Tenaga Teknis: 1.892 orang

Tenaga Pendidikan (Guru): 598 orang

Tenaga Kesehatan: 485 orang

Total Final: 2.975 orang

Amat menjelaskan, seluruh dokumen kepegawaian, termasuk perjanjian kerja dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), telah ditandatangani secara elektronik, sejalan dengan program digitalisasi manajemen ASN. Dokumen tersebut dapat diunduh oleh para pegawai melalui aplikasi internal Segaran.

Baca Juga :  CALEG TERPILIH WAJIB SERAHKAN LHKPN

Bupati Mojokerto menyatakan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini adalah langkah strategis untuk menyelesaikan tantangan penataan pegawai non-ASN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap I maupun Tahap II.

“Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan PPPK sebelumnya,” tegas Bupati Mojokerto.

Dari total usulan 2.982 formasi awal, terdapat tujuh peserta yang gugur karena mengundurkan diri atau meninggal dunia. Sebanyak 2.975 berkas yang diproses final telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa kendala.

Bupati menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu, sebagai bagian dari ASN, wajib menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK dan etos kinerja.

“Era sekarang adalah era kinerja. Siapa pun yang tidak disiplin, tidak menunjukkan etos kerja yang baik, atau tidak memberikan pelayanan maksimal, tentu akan menjadi catatan,” ujar Bupati, mengingatkan bahwa kinerja maksimal akan menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan kepegawaian daerah ke depan.

Baca Juga :  Deep Learning dan Tiga Komitmen Pemkab: Strategi Mojokerto Lahirkan Generasi Unggul Digital

Para PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan mulai bertugas penuh pada awal tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi teknis.

Tags: kabupaten mojokertopemerintah kabupaten mojokerto
ShareSendTweet
Previous Post

Dulu Terbatas Forum Ilmiah, Kini Jadi Debat Medsos: Kepala LPPM STIE Al-Anwar Sorot Disrupsi Digital Atas Konten Sensitif SARA

Next Post

Digitalisasi Pendidikan Mojokerto Masuki Fase IFP, 75 Persen Guru Ditargetkan Melek Teknologi

Related Posts

Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gandeng Influencer Lokal, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Belajar Bareng Warga Soal Packaging dan Pemasaran

Senin, 10 Agustus 2026, 06:57 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton

Senin, 10 Agustus 2026, 06:51 WIB
Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu
Mojokerto

Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu

Senin, 10 Agustus 2026, 06:40 WIB
Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng
Mojokerto

Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng

Sabtu, 8 Agustus 2026, 10:31 WIB
Komoditas Bernilai Tinggi, Cengkeh Dusun Legundi Mojokerto Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
Mojokerto

Komoditas Bernilai Tinggi, Cengkeh Dusun Legundi Mojokerto Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Kamis, 6 Agustus 2026, 07:55 WIB
Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan
Mojokerto

Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

Rabu, 5 Agustus 2026, 11:17 WIB
Next Post
Digitalisasi Pendidikan Mojokerto Masuki Fase IFP, 75 Persen Guru Ditargetkan Melek Teknologi

Digitalisasi Pendidikan Mojokerto Masuki Fase IFP, 75 Persen Guru Ditargetkan Melek Teknologi

Recommended

Resmi Bersertifikat TKDN, Bupati Albarraa: Produk Lokal Mojokerto Siap Bersaing di Rantai Pasok Nasional

Resmi Bersertifikat TKDN, Bupati Albarraa: Produk Lokal Mojokerto Siap Bersaing di Rantai Pasok Nasional

Selasa, 25 November 2025, 16:07 WIB
Puluhan Mahasiswa Demo Di DPRD Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Janji Buka Data BOS dan Beasiswa

Puluhan Mahasiswa Demo Di DPRD Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Janji Buka Data BOS dan Beasiswa

Selasa, 30 September 2025, 19:48 WIB

Don't miss it

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?. Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Tiga)

Sabtu, 15 Agustus 2026, 12:42 WIB
Iklan ucapan Kepala Kantor ATR/ BPN Jember
Beranda

Iklan ucapan Kepala Kantor ATR/ BPN Jember

Sabtu, 15 Agustus 2026, 12:13 WIB
PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026
Tulungagung

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Agustus 2026, 05:45 WIB
81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?. Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Dua).

Jumat, 14 Agustus 2026, 05:00 WIB
SEKDA TULUNGAGUNG, DRS. TRI HARIADI, M.SI MENYERAHKAN BANTUAN SOSIAL DARI KEMENSOS
Beranda

SEKDA TULUNGAGUNG, DRS. TRI HARIADI, M.SI MENYERAHKAN BANTUAN SOSIAL DARI KEMENSOS

Kamis, 13 Agustus 2026, 21:38 WIB
81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK? Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).

Kamis, 13 Agustus 2026, 17:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved