Sabtu, Agustus 15, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah Mojokerto

Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

by Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026, 11:17 WIB
A A
Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

Liputan : Latif

Editor : Redaksi

koranpilar.com. Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmen untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Komitmen itu disampaikan melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Whicesa, Selasa 4 Agustus 2026 siang.

Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait lima Raperda yang diajukan. Dari lima Raperda tersebut, empat di antaranya merupakan usulan pencabutan peraturan daerah lama.

Kelima Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Selanjutnya ialah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Terkait Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Muhammad Rizal Octavian menyebut urgensi penyusunannya adalah untuk mengganti Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang garis sempadan jalan yang sudah tidak sesuai.

Baca Juga :  Menembus Batas Akademik di Mojokerto, Prof. Chamdan Purnama Sang Pendidik Inspiratif

“Penyesuaian regulasi tersebut (Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan) penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan tentunya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Untuk pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Muhammad Rizal Octavian memastikan keberadaan lembaga kemasyarakatan desa tidak dihapus. “Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan tidak menghapus dasar hukum maupun keberadaan lembaga kemasyarakatan desa karena pengaturannya telah diakomodasi dalam peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan terkait pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Pemkab Mojokerto menyatakan tetap mendukung kelembagaan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat terus mendorong penyesuaian regulasi di tingkat desa melalui pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi,” jelasnya.

Mengenai pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Muhammad Rizal Octavian menyebut Pemkab telah menerbitkan pedoman baru.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025, sebagai pedoman penyusunan peraturan desa agar lebih berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat”.

Baca Juga :  Kolaborasi Koni dan Pemkab Mojokerto Jaring Pevoli, Gelar Even Bupati Mojokerto Cup 2025

Terakhir, untuk pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan karena adanya perubahan sistem perizinan.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS),” pungkasnya.

ShareSendTweet
Previous Post

Cegah Perundungan dan Asah Literasi Anak, Program Bimbel KKN Sasar Kelas Tingkat Dasar di Jatirejo

Next Post

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”

Related Posts

Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gandeng Influencer Lokal, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Belajar Bareng Warga Soal Packaging dan Pemasaran

Senin, 10 Agustus 2026, 06:57 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton

Senin, 10 Agustus 2026, 06:51 WIB
Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu
Mojokerto

Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu

Senin, 10 Agustus 2026, 06:40 WIB
Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng
Mojokerto

Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng

Sabtu, 8 Agustus 2026, 10:31 WIB
Komoditas Bernilai Tinggi, Cengkeh Dusun Legundi Mojokerto Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
Mojokerto

Komoditas Bernilai Tinggi, Cengkeh Dusun Legundi Mojokerto Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Kamis, 6 Agustus 2026, 07:55 WIB
Cegah Perundungan dan Asah Literasi Anak, Program Bimbel KKN Sasar Kelas Tingkat Dasar di Jatirejo
Mojokerto

Cegah Perundungan dan Asah Literasi Anak, Program Bimbel KKN Sasar Kelas Tingkat Dasar di Jatirejo

Selasa, 4 Agustus 2026, 09:01 WIB
Next Post
Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film "ISTIMEWA"

Recommended

Inflasi Kabupaten Tulungagung Naik Tipis Dibanding Bulan Juni 2024

Inflasi Kabupaten Tulungagung Naik Tipis Dibanding Bulan Juni 2024

Senin, 5 Agustus 2024, 17:59 WIB
Gorong-Gorong Mojolegi Jebol, Warga Pasang Posko Mandiri Demi Amankan Jalur Alternatif Jolotundo Trawas Mojokerto  

Gorong-Gorong Mojolegi Jebol, Warga Pasang Posko Mandiri Demi Amankan Jalur Alternatif Jolotundo Trawas Mojokerto  

Rabu, 11 Februari 2026, 14:57 WIB

Don't miss it

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?. Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Tiga)

Sabtu, 15 Agustus 2026, 12:42 WIB
Iklan ucapan Kepala Kantor ATR/ BPN Jember
Beranda

Iklan ucapan Kepala Kantor ATR/ BPN Jember

Sabtu, 15 Agustus 2026, 12:13 WIB
PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026
Tulungagung

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Agustus 2026, 05:45 WIB
81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?. Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Dua).

Jumat, 14 Agustus 2026, 05:00 WIB
SEKDA TULUNGAGUNG, DRS. TRI HARIADI, M.SI MENYERAHKAN BANTUAN SOSIAL DARI KEMENSOS
Beranda

SEKDA TULUNGAGUNG, DRS. TRI HARIADI, M.SI MENYERAHKAN BANTUAN SOSIAL DARI KEMENSOS

Kamis, 13 Agustus 2026, 21:38 WIB
81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK? Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).

Kamis, 13 Agustus 2026, 17:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved