Kamis, Agustus 6, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah Mojokerto

Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

by Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026, 11:17 WIB
A A
Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

Liputan : Latif

Editor : Redaksi

koranpilar.com. Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmen untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Komitmen itu disampaikan melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Whicesa, Selasa 4 Agustus 2026 siang.

Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait lima Raperda yang diajukan. Dari lima Raperda tersebut, empat di antaranya merupakan usulan pencabutan peraturan daerah lama.

Kelima Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Selanjutnya ialah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Terkait Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Muhammad Rizal Octavian menyebut urgensi penyusunannya adalah untuk mengganti Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang garis sempadan jalan yang sudah tidak sesuai.

Baca Juga :  2 Elf AKDP Diluncurkan Layani Rute Mojokerto-Mojosari-Trawas

“Penyesuaian regulasi tersebut (Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan) penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan tentunya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Untuk pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Muhammad Rizal Octavian memastikan keberadaan lembaga kemasyarakatan desa tidak dihapus. “Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan tidak menghapus dasar hukum maupun keberadaan lembaga kemasyarakatan desa karena pengaturannya telah diakomodasi dalam peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan terkait pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Pemkab Mojokerto menyatakan tetap mendukung kelembagaan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat terus mendorong penyesuaian regulasi di tingkat desa melalui pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi,” jelasnya.

Mengenai pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Muhammad Rizal Octavian menyebut Pemkab telah menerbitkan pedoman baru.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025, sebagai pedoman penyusunan peraturan desa agar lebih berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat”.

Baca Juga :  Dapur MBG Kabupaten Mojokerto Rampung, Pemkab Optimalisasi Program

Terakhir, untuk pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan karena adanya perubahan sistem perizinan.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS),” pungkasnya.

ShareSendTweet
Previous Post

Cegah Perundungan dan Asah Literasi Anak, Program Bimbel KKN Sasar Kelas Tingkat Dasar di Jatirejo

Next Post

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”

Related Posts

Cegah Perundungan dan Asah Literasi Anak, Program Bimbel KKN Sasar Kelas Tingkat Dasar di Jatirejo
Mojokerto

Cegah Perundungan dan Asah Literasi Anak, Program Bimbel KKN Sasar Kelas Tingkat Dasar di Jatirejo

Selasa, 4 Agustus 2026, 09:01 WIB
Sinergi KKN STIE Al-Anwar Mojokerto dan Umsida Sidoarjo, Wujud Kekompakan Kaum Intelektual
Mojokerto

Sinergi KKN STIE Al-Anwar Mojokerto dan Umsida Sidoarjo, Wujud Kekompakan Kaum Intelektual

Minggu, 2 Agustus 2026, 10:25 WIB
Gali Komoditas Unggulan Jatirejo, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Observasi Kopi Robusta Padangasri
Mojokerto

Gali Komoditas Unggulan Jatirejo, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Observasi Kopi Robusta Padangasri

Sabtu, 1 Agustus 2026, 11:13 WIB
Gelar KKN di 5 Desa Jatirejo, STIE Al-Anwar Mojokerto Siap Dampingi UMKM Bertransformasi Digital
Mojokerto

Gelar KKN di 5 Desa Jatirejo, STIE Al-Anwar Mojokerto Siap Dampingi UMKM Bertransformasi Digital

Kamis, 30 Juli 2026, 17:54 WIB
Dukung Konferensi Sungai Indonesia 2026, Menteri LH Jumhur Hidayat Siap Gunakan Wewenang Akomodasi Aspirasi Pegiat Lingkungan
Mojokerto

Dukung Konferensi Sungai Indonesia 2026, Menteri LH Jumhur Hidayat Siap Gunakan Wewenang Akomodasi Aspirasi Pegiat Lingkungan

Rabu, 29 Juli 2026, 11:11 WIB
1.661 Guru PAUD Mojokerto Terima Insentif Rp 250 Ribu per Bulan
Mojokerto

1.661 Guru PAUD Mojokerto Terima Insentif Rp 250 Ribu per Bulan

Minggu, 26 Juli 2026, 12:25 WIB
Next Post
Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film "ISTIMEWA"

Recommended

Resmi Bersertifikat TKDN, Bupati Albarraa: Produk Lokal Mojokerto Siap Bersaing di Rantai Pasok Nasional

Resmi Bersertifikat TKDN, Bupati Albarraa: Produk Lokal Mojokerto Siap Bersaing di Rantai Pasok Nasional

Selasa, 25 November 2025, 16:07 WIB
Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung

Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung

Senin, 15 Juni 2026, 06:32 WIB

Don't miss it

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”
Surabaya

Ketua Umum DPP IKAPPI Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Dilanjutkan Gala Premier Film “ISTIMEWA”

Rabu, 5 Agustus 2026, 11:28 WIB
Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan
Mojokerto

Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

Rabu, 5 Agustus 2026, 11:17 WIB
Cegah Perundungan dan Asah Literasi Anak, Program Bimbel KKN Sasar Kelas Tingkat Dasar di Jatirejo
Mojokerto

Cegah Perundungan dan Asah Literasi Anak, Program Bimbel KKN Sasar Kelas Tingkat Dasar di Jatirejo

Selasa, 4 Agustus 2026, 09:01 WIB
Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD
Tulungagung

Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD

Senin, 3 Agustus 2026, 14:55 WIB
Kronologi Kecelakaan Maut RX King di Sekaran Lamongan, Korban Kedua Ditemukan 8 Jam Kemudian
Lamongan

Kronologi Kecelakaan Maut RX King di Sekaran Lamongan, Korban Kedua Ditemukan 8 Jam Kemudian

Senin, 3 Agustus 2026, 08:25 WIB
Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja
Hukum dan Kriminal

Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja

Senin, 3 Agustus 2026, 07:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved