Selasa, Agustus 11, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Balon Udara Meledak di Suruhan Lor 14 Anak Diamankan, Ulama Sebut Haram

by Redaksi
Senin, 14 April 2025, 14:19 WIB
A A
Kasus Balon Udara Meledak di Suruhan Lor 14 Anak Diamankan, Ulama Sebut Haram

Pers rilis ungkap kasus balon meledak di Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung.

koranpilar.com, Tulungagung. Kepolisian Resor Tulungagung mengungkap kasus ledakan balon udara yang menyebabkan kerusakan rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ledakan tersebut diketahui berasal dari petasan yang diikatkan pada balon udara dan diterbangkan oleh sekelompok remaja.

Setidaknya 14 remaja diamankan, dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan ndan Anak (UPPA) untuk diminta keteranganya, dengan didampingi orangtua masing-masing.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB saat empat belas anak yang masih berstatus pelajar menerbangkan balon udara berukuran besar yang telah dirangkai dengan 50 petasan. Balon tersebut kemudian turun dan meledak di atas rumah milik warga bernama Marsini di Desa Suruhan Lor.

“Ledakan itu menyebabkan kerusakan cukup serius pada rumah korban, termasuk atap, plafon, dan genteng yang pecah. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp25 juta,” ungkap Kompol Arie.

Kompol Arie menyebut bahwa bahan peledak yang digunakan seperti serbuk belerang, potassium chlorate (KCl), dan aluminium powder dipesan secara online melalui platform e-commerce. “Para pelaku membeli bahan-bahan tersebut secara patungan. Salah satu anak, RAP (15), diketahui sebagai penggagas ide ini setelah melihat unggahan di media sosial,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Segera Ke Tulungagung, Pengelidahan Akan Di Lakukan

Ke 14 anak tersebut diamankan pada  hari yang sama. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bandung bersama orang tua masing-masing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim.

“Motif mereka adalah sekadar memeriahkan perayaan Hari Raya Kupatan. Namun, perbuatan ini jelas membahayakan dan melanggar hukum,” tegas Kompol Arie.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa balon udara, kertas petasan, janur kering, tali rafia, isolasi, serbuk abu-abu, kawat, hingga genteng dan plafon yang rusak.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Sementara itu tokoh agama, KH. Yasin Bisri ungkapkan tradisi menerbangkan balon udara boleh-boleh saja.

Namun jika dalam penerbangan balon itu menimbulkan bahaya atau dampak yang buruk, maka hak itu menjadi dilarang atau haram dilakukan.

“Tradisi atau budaya dalam Islam sangat dihargai, asalkan tidak menimbulkan kerusakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Kedungwaru, Kerugian Ditaksir Capai 25 Juta Rupiah

Dirinya melanjutkan sudah sering menghimbau untuk menghindari perbuatan yang menimbulkan mudharat (hal negatif). Termasuk menerbangkan balon udara dengan diberi petasan.

Tags: hukum dan kriminalperistiwa tulungagungTulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Tulungagung Buka Kejuaraan Pencak Silat Nasional di GOR Lembu Peteng

Next Post

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Tunggu Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Related Posts

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
Tulungagung

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 7 Agustus 2026, 06:12 WIB
Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD
Tulungagung

Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD

Senin, 3 Agustus 2026, 14:55 WIB
Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja
Hukum dan Kriminal

Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja

Senin, 3 Agustus 2026, 07:50 WIB
Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo

Minggu, 2 Agustus 2026, 10:57 WIB
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13

Kamis, 30 Juli 2026, 07:39 WIB
Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Jabat Kapolres Tulungagung
Tulungagung

Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Jabat Kapolres Tulungagung

Rabu, 29 Juli 2026, 11:58 WIB
Next Post
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Tunggu Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Tunggu Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Recommended

Bapenda Tulungagung Apresiasi Wajib Pajak Melalui Undian Pajak Daerah

Bapenda Tulungagung Apresiasi Wajib Pajak Melalui Undian Pajak Daerah

Kamis, 10 Oktober 2024, 22:03 WIB
Momen Hari Santri 2025, Bupati Albarraa Dorong Santri Mojokerto Jadi Penggerak Peradaban Digital

Momen Hari Santri 2025, Bupati Albarraa Dorong Santri Mojokerto Jadi Penggerak Peradaban Digital

Kamis, 23 Oktober 2025, 14:40 WIB

Don't miss it

KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI,  Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan
Beranda

KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI, Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan

Selasa, 11 Agustus 2026, 17:14 WIB
Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi
Beranda

Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi

Selasa, 11 Agustus 2026, 06:48 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gandeng Influencer Lokal, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Belajar Bareng Warga Soal Packaging dan Pemasaran

Senin, 10 Agustus 2026, 06:57 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton

Senin, 10 Agustus 2026, 06:51 WIB
Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu
Mojokerto

Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu

Senin, 10 Agustus 2026, 06:40 WIB
Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng
Mojokerto

Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng

Sabtu, 8 Agustus 2026, 10:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved