Liputan: Noyo Genggong // Editor: Redaksi
Koranpilar.com. Tulungagung – Pengembang Cluster Perumahan Satria Residence, Kabupaten Tulungagung, oleh PT Satria Terus Makmur (PT STM) tengah menghadapi masalah. Perusahaan diduga melakukan alih fungsi fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau (RTH) menjadi lahan komersial di area kompleks.
Keluhan Warga penghuni perumahan memprotes tindakan pengembang yang telah melanggar perjanjian awal tentang adanya ruang terbuka hijau dalam area perumahan namun saat ini di bangun hunian warga.
“Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,” ungkap salah satu warga.
Warga juga sudah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), PTSP, PKP, Kabupaten Tulungagung, Serta instansi terkait untuk melakukan mediasi, namun pihak pengembang selalu tidak hadir.
Menurut warga, berdasarkan dokumen yang disampaikan warga, lahan di dalam perumahan tersebut awalnya ditetapkan sebagai fasilitas umum berupa RTH, yang tertuang didalam Peta blok, namuan sampai saat ini tidak ada RTH.
Status tersebut menjadi dasar mayoritas warga membeli unit rumah, dengan janji keberadaan ruang terbuka hijau di depan hunian mereka.
Namun pada 2026, pengembang tidak merealisasi adanya ruang terbuka hijau, bahkan pengembang mengubah fungsi lahan dari RTH menjadi fasilitas komersial. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga dan kini berdiri satu unit rumah tinggal permanen.
“Warga membeli pada saat itu karena dijanjikan ada RTH. Tapi beberapa tahun kemudian berdiri bangunan. Warga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan site plan,” ujar salah satu warga tersebut.
Warga sebelumnya telah berupaya untuk melakukan dialog dengan pengembang, Namun pengembang selalu menolak dengan alasan perubahan yang tidak jelas, bahkan sudah di undang pun tidak mau datang.
Sementara, sampai saat ini, PT Satria Terus Makmur selaku pengembang di konfirmasi lewat whastApp belum ada respon.














