Sabtu, Juni 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pelaku Buron 9 Tahun Kasus Penggelapan Dana PNPM Mandiri di Pagerwojo Ditangkap

by Redaksi
Jumat, 18 Oktober 2024, 18:24 WIB
A A
Pelaku Buron 9 Tahun Kasus Penggelapan Dana PNPM Mandiri di Pagerwojo Ditangkap

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novi Susanto.

koranpilar.com, Tulungagung. Setelah sembilan tahun dalam pelarian, kasus penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Tulungagung kembali mencuat dengan tertangkapnya AEY (38), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo. AEY berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini menambah daftar tersangka setelah tiga rekannya lebih dulu divonis pengadilan.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novi Susanto, menjelaskan bahwa penggelapan dana PNPM Mandiri terjadi di Kecamatan Pagerwojo. Program ini dialokasikan untuk wilayah pedesaan di kecamatan tersebut sejak 2002 hingga 2014.

“Kepengurusan PNPM Mandiri di Pagerwojo berakhir pada 2014. Investigasi yang dilakukan setelah itu menemukan indikasi penggelapan dana oleh empat tersangka,” ujar Ipda Novi di Mapolres Tulungagung, Kamis (17/10/2024).

Tiga pelaku yang lebih dulu divonis adalah MR (50) asal Desa Gambiran, YN (43) dari Desa Segawe, dan FE (38) asal Desa Pagerwojo. Mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing enam tahun pada tahun ini.

Baca Juga :  Kasus Kriminalitas Oknum Perguruan Silat di Tulungagung, Kapolres: Perlu Peran Aktif Seluruh Pihak

AEY, pelaku keempat yang sempat buron, akhirnya berhasil ditangkap setelah sembilan tahun melarikan diri. “AEY sempat berdalih berada di luar negeri saat proses hukum berjalan. Namun, sejak 2022, ia mulai kooperatif dengan kepolisian,” ungkap Ipda Novi.

Meskipun demikian, AEY tidak langsung ditahan karena dianggap kooperatif dan tidak berisiko melarikan diri. Saat ini, proses hukum sudah memasuki tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Perkara ini sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keempat pelaku membentuk kelompok fiktif untuk mengajukan dana PNPM. Dana yang seharusnya disalurkan ke masyarakat justru dialihkan ke kelompok yang tidak pernah ada.

“Mereka membuat laporan fiktif dan memanipulasi data untuk mencairkan dana. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar antara 2010 hingga 2014,” jelas Ipda Novi.

AEY sendiri diketahui menggunakan sekitar Rp 260 juta dari dana yang digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Tags: kasus pengelapanpolres tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Next Post

Dua Penyuluh Dispertan Tulungagung Dapat Teguran Keras Usai Berfoto dengan Calon Bupati

Related Posts

Sempat Gagal Karena Perlawanan Korban, Aksi Jambret Residivis di Tulungagung Akhirnya Terhenti di Jeruji Besi
Hukum dan Kriminal

Sempat Gagal Karena Perlawanan Korban, Aksi Jambret Residivis di Tulungagung Akhirnya Terhenti di Jeruji Besi

Rabu, 28 Januari 2026, 09:19 WIB
Modus Baru Copet Ultimate: Nyaru Jadi Wartawan, Pelaku Asal Kediri Diciduk Satpol PP di Hari Jadi Tulungagung
Hukum dan Kriminal

Modus Baru Copet Ultimate: Nyaru Jadi Wartawan, Pelaku Asal Kediri Diciduk Satpol PP di Hari Jadi Tulungagung

Rabu, 19 November 2025, 16:46 WIB
WARUNG KOPI KARAOKE BANYAK YANG MELANGGAR “PENGAWASAN AKAN TERUS DILAKUKAN SECARA BERKALA”
Hukum dan Kriminal

WARUNG KOPI KARAOKE BANYAK YANG MELANGGAR “PENGAWASAN AKAN TERUS DILAKUKAN SECARA BERKALA”

Senin, 28 Juli 2025, 07:41 WIB
Tegas! Batasan Sound System Pawai Ditetapkan: Maksimal 10.000 Watt dan 80 dB
Hukum dan Kriminal

Tegas! Batasan Sound System Pawai Ditetapkan: Maksimal 10.000 Watt dan 80 dB

Kamis, 24 Juli 2025, 21:01 WIB
Aksi Jambret Mulai Gentayangan Di Wilayah Hukum Polsek Sambeng Masyarakat Di Himbau Untuk Selalu Waspada.
Hukum dan Kriminal

Aksi Jambret Mulai Gentayangan Di Wilayah Hukum Polsek Sambeng Masyarakat Di Himbau Untuk Selalu Waspada.

Jumat, 13 Juni 2025, 11:40 WIB
Polisi Amankan Enam Remaja yang Menerbangkan Balon Udara Liar di Boyolangu
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Enam Remaja yang Menerbangkan Balon Udara Liar di Boyolangu

Minggu, 8 Juni 2025, 09:50 WIB
Next Post
Dua Penyuluh Dispertan Tulungagung Dapat Teguran Keras Usai Berfoto dengan Calon Bupati

Dua Penyuluh Dispertan Tulungagung Dapat Teguran Keras Usai Berfoto dengan Calon Bupati

Recommended

Ciptakan Momen Hangat, TK Mutiara Anak Sholeh Mojokerto Gelar Family Gathering dan Wisata Edukasi di Cimory Dairyland

Ciptakan Momen Hangat, TK Mutiara Anak Sholeh Mojokerto Gelar Family Gathering dan Wisata Edukasi di Cimory Dairyland

Minggu, 25 Januari 2026, 13:45 WIB
Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Sorotan Publik: Isu Politisasi Hukum Mencuat

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Sorotan Publik: Isu Politisasi Hukum Mencuat

Sabtu, 10 Mei 2025, 09:57 WIB

Don't miss it

Job Fair Tulungagung 2026, Hadirkan 47 Perusahaan, Buka 3.750 Lowongan Pencari Kerja
Tulungagung

Job Fair Tulungagung 2026, Hadirkan 47 Perusahaan, Buka 3.750 Lowongan Pencari Kerja

Rabu, 10 Juni 2026, 16:29 WIB
Parongan Pengusir Nyamuk, Rumah, Kandang dan 6 Ekor Kambing Ikut Terbakar di Sendang, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Tulungagung

Parongan Pengusir Nyamuk, Rumah, Kandang dan 6 Ekor Kambing Ikut Terbakar di Sendang, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Rabu, 10 Juni 2026, 13:01 WIB
TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN MELAKUKAN MONOPOLI SUPPLIER, 18 SPPG DI TULUNGAGUNG DITUTUP SEMENTARA
Tulungagung

TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN MELAKUKAN MONOPOLI SUPPLIER, 18 SPPG DI TULUNGAGUNG DITUTUP SEMENTARA

Rabu, 10 Juni 2026, 07:00 WIB
Ratusan Massa GEMPAR Geruduk DPRD Tulungagung, Desak Pemerintahan Bersih Dari Korupsi
Tulungagung

Ratusan Massa GEMPAR Geruduk DPRD Tulungagung, Desak Pemerintahan Bersih Dari Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026, 06:30 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Mengajak, Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila Agar Cita-Cita Luhur Pendiri Bangsa Dapat Terwujud
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Mengajak, Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila Agar Cita-Cita Luhur Pendiri Bangsa Dapat Terwujud

Selasa, 2 Juni 2026, 18:44 WIB
Erma Susanti : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung Berharap Nilai-Nilai Pancasila Serta Pemikiran Bung Karno Terus Hidup
Tulungagung

Erma Susanti : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung Berharap Nilai-Nilai Pancasila Serta Pemikiran Bung Karno Terus Hidup

Selasa, 2 Juni 2026, 17:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved