Jumat, Mei 15, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tegas! Batasan Sound System Pawai Ditetapkan: Maksimal 10.000 Watt dan 80 dB

by Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025, 21:01 WIB
A A
Tegas! Batasan Sound System Pawai Ditetapkan: Maksimal 10.000 Watt dan 80 dB

wakil bupati Ahmad Baharudin dan Kapolres AKBP Muhammad taat resdianto. SH, S.I.K, M.T.C.P.

TULUNGAGUNG, – Guna mengatasi keresahan masyarakat terkait maraknya penggunaan sound system berdaya besar (sound horeg) dalam berbagai acara, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi teknis penggunaan sound system pada Kamis, 24 Juli 2025 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Rakor yang dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimda ini menetapkan sejumlah aturan teknis penggunaan sound system dalam acara pawai maupun kegiatan lainnya. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.I.K., M.T.C.P menegaskan bahwa surat edaran Pemkab Tulungagung tertanggal 02 Agustus 2024 tetap menjadi acuan utama. Namun demikian, perlu penyesuaian dan pelengkapan dalam implementasinya, khususnya menyangkut batas desibel dan daya listrik.

“Untuk kegiatan statis seperti pengajian, konser, dan sholawatan, maksimal 125 desibel dengan daya maksimal 80.000 watt per kendaraan. Sedangkan untuk kegiatan mobile seperti pawai, maksimal 80 desibel dan 10.000 watt per kendaraan,” jelas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan pengeras suara dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diizinkan hingga pukul 04.00 WIB. Namun, pertunjukan tersebut tetap wajib memenuhi norma kesusilaan serta tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, maupun pornoaksi.

Baca Juga :  Alokasi Pupuk Subsidi di Tulungagung Menurun, Petani Mulai Mandiri dengan Pupuk Organik

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.M., dalam sesi wawancara dengan media menyampaikan bahwa hasil rakor akan menjadi pegangan resmi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat. “Kegiatan masyarakat tetap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan. Surat edaran akan dipadukan dengan fatwa MUI Jawa Timur agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat,” ujarnya.

Aturan teknis lainnya juga dibahas, seperti dimensi pengeras suara yang tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut untuk kegiatan mobile. Selain itu, jalur pawai harus disepakati oleh masyarakat dan diketahui kepala desa setempat.

Tags: hukum dan kriminalpemerintah kabupaten tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Menyambut Hari Anak Nasional RSUD Ngimbang Memberikan Penyuluhan Tentang HIV Dan TB Kepada Siswa SMPN 2 Ngimbang Lamongan

Next Post

Bupati Mojokerto Resmikan Pembangunan Jembatan Bubak, Warga Gondang Akhirnya Bernapas Lega

Related Posts

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Next Post
Bupati Mojokerto Resmikan Pembangunan Jembatan Bubak, Warga Gondang Akhirnya Bernapas Lega

Bupati Mojokerto Resmikan Pembangunan Jembatan Bubak, Warga Gondang Akhirnya Bernapas Lega

Recommended

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Tulungagung: Pj Bupati Dorong Percepatan Pembahasan APBD 2025

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Tulungagung: Pj Bupati Dorong Percepatan Pembahasan APBD 2025

Rabu, 30 Oktober 2024, 20:02 WIB
Projo Pusat Dukung Ahmad Baharudin, Pengurus Daerah Tunggu Pendaftaran Resmi KPU

Projo Pusat Dukung Ahmad Baharudin, Pengurus Daerah Tunggu Pendaftaran Resmi KPU

Sabtu, 3 Agustus 2024, 19:55 WIB

Don't miss it

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved