Liputan : Tim
Editor : Redaksi
Koranpilar.com . Sidoarjo – Sidang lanjutan perkara Tipikor Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo semakin menghangat. Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung membeberkan serangkaian instruksi dan permintaan dana non-anggaran untuk kepentingan pribadi sang AG 1.
Sesuai kesaksiannya, Mantan Kabag Umum Setda Tulungagung yang saat ini menjabat sebagai Camat Kedungwaru, Eko Heri Susanto memverifikasi seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.
Bahkan selama dia menjabat sebagai Kabag Umum, Gatut Sunu Wibowo melalui ajudannya Dwi Yoga Ambal telah sembilan kali meminta penarikan dana non anggaran. Pada rentang Maret-April 2025, Gatut Sunu melalui ajudannya meminta pembelian empat unit TV senilai Rp185 Juta.

Kemudian pada Hari Raya Iduladha 2025, Gatut Sunu melalui ajudannya meminta dana sekitar Rp136 juta untuk pengadaan hewan kurban tanpa dokumen perencanaan dan SPJ. Pada Agustus-September 2025, Gatut Sunu juga meminta uang Rp90 juta untuk pembayaran honor dan uang saku personel pengamanan aksi demo.
Selain itu, pada periode Maret-Agustus 2025, Dwi Yoga Ambal meminta dana pengganti operasiobal harian bupati senilai Rp200 juta. Bahkan pembayaran sewa operasional roda empat senilai Rp90 juta juga dibebankan kepada Kabag Umum.
Tidak hanya itu, Dwi Yoga Ambal juga meminta penarikan kembali dana sebesar Rp150 juta atau 50 persen dari total anggaran perjalanan dinas Rp300 juta. Padahal, anggaran perjalanan dinas itu sebenarnya telah diSPJkan oleh Kabag Umum.
Serta yang terakhir, Gatut Sunu melalui Dwi Yoga Ambal juga meminta uang saku tambahan setiap kali perjalanan dinas berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta. Bahkan jika diakumulasikan, nilai uang saku tambahan itu bisa mencapai Rp300 juta.
Eko Hari Santoso mengaku terpaksa memenuhi semua permintaan itu dengan melakukan pinjaman uang karena khawatir akan konsekuensi jabatannya. Seperti melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Koperasi hingga menggunakan dana Ganti Uang (GU) Kas Daerah
Selain masalah aliran dana, Eko Hari Santoso juga mengungkap adanya pengangkatan 15 tenaga honorer di lingkup Pendopo oleh Gatut Sunu. Saksi saat itu telah mengingatkan adanya Surat Edaran (SE) MenPAN-RB yang melarang pengangkatan honorer baru.
Namun, kebijakan tersebut tetap dipaksakan yang bahkan gaji honorer ditetapkan secara sepihak oleh Gatut Sunu sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Pemberian gaji itu tentunya di atas standar acuan yakni senilai Rp750 ribu per bulan.
“Bagian Umum harus menutupi kelebihan pembayaran gaji honorer sebesar Rp140 juta menggunakan dana di luar ketentuan,” pengakuan Eko Hari Santoso selama jalannya persidangan.**













