Liputan: Latif
Editor: Redaksi
Koranpilar.com. Lamongan – Unit Reskrim Polsek Deket berkolaborasi dengan Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan sukses mengakhiri pelarian pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Lamongan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MNH (29), warga Kecamatan Deket, yang diduga kuat merobek keamanan rumah warga saat ditinggal pergi pemiliknya.
Penangkapan terhadap tersangka MNH dilakukan petugas gabungan pada Rabu (4/11/2026) sekira pukul 18.30 WIB di kawasan jalan desa wilayah Ngepung, Kecamatan Deket.
Aksi pencurian dengan pemberatan itu sendiri menimpa seorang lansia perempuan berinisial S (62), warga Desa Rejosari, Kecamatan Deket, pada Kamis (3/9/2026) malam.
Peristiwa bermula saat korban berangkat menunaikan ibadah pengajian rutin warga sekitar pukul 17.50 WIB dan meninggalkan kediamannya dalam kondisi terkunci.
Sepulang dari pengajian sekitar pukul 19.30 WIB, korban terkejut mendapati telepon genggam miliknya telah lenyap dari lokasi penyimpanan awal.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membeberkan kronologis penemuan pembobolan tersebut saat korban memeriksa area dalam rumahnya.
“Saat hendak mencari HP di kamar anaknya, korban melihat kondisi gorden ruang tamu sedikit bergeser. Korban kemudian mendapati lemari dalam keadaan terbuka dengan bagian kunci mengalami kerusakan. Menyadari rumahnya telah dibobol, korban berteriak meminta pertolongan warga,” lanjutnya.
Hasil pengecekan bersama keluarga mengungkapkan raibnya sejumlah perhiasan emas meliputi satu cincin, kalung, gelang, sepasang anting, dan liontin milik menantu korban sebelum akhirnya melapor ke Polsek Deket.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deket bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu, (4/11) sekitar pukul 18.30 wib petugas berhasil menangkap terduga pelaku di jalan desa wilayah Ngepung, Kecamatan Deket,” lanjutnya.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya sembari menegaskan pelaku disangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mengimbau warga memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan.**













