Liputan : Latif
Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika sepanjang kurun waktu September 2026.
Keberhasilan ini mempertegas komitmen jajaran kepolisian daerah dalam memberangus jaringan barang haram di wilayah hukum Lamongan.
Dari serangkaian operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil membekuk tujuh orang tersangka laki-laki yang bertindak sebagai pengedar maupun kurir narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd., memaparkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 28,35 gram.
Selain menyita kristal haram, petugas turut menyita sederet barang bukti pendukung operasional kejahatan para tersangka, antara lain delapan unit telepon seluler, tiga unit timbangan elektrik, dua unit sepeda motor, 13 pak plastik klip kosong, satu dompet, serta satu set alat hisap sabu atau bong.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.
Dari lima kasus yang berhasil dibongkar, terdapat tiga perkara menonjol yang menyita perhatian publik, salah satunya adalah penangkapan tersangka berinisial SG di wilayah Kecamatan Paciran bersama barang bukti sabu seberat 11,39 gram.
Kasus besar lainnya melibatkan dua pemuda berinisial AH (19) dan RBS (24) dengan barang bukti 16,23 gram sabu, di mana proses pengembangannya berhasil ditelusuri hingga ke wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, AH dan RBS diduga kuat mengoperasikan sistem ranjau serta penjualan langsung berdasarkan instruksi langsung dari seorang atasan berinisial A yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” ungkapnya.
Berdasarkan pemetaan polisi, sasaran peredaran barang haram ini merambah ke berbagai kalangan profesi masyarakat, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta, dengan sebaran lokasi penindakan meliputi Kecamatan Lamongan, Paciran, hingga Kesamben Jombang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik Polres Lamongan terus bergerak melakukan pengembangan guna membongkar jaringan atas yang menyuplai barang tersebut.
“Polres Lamongan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.**














