Minggu, September 6, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terbukti Korupsi, Kades dan Bendes Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara

by Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025, 18:34 WIB
A A
Terbukti Korupsi, Kades dan Bendes Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara

Kedua terpidana saat di Lapas.

koranpilar.com, Tulungagung. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi, yakni Ripangi Bin Juremi dan Komuroji Bin Atim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ripangi adalah mantan Kepala Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, sedang Komuroji adalah mantan Bendahara Desa Batangsaren.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kepala Seksi Intelijen, Amri Rahmanto Sayekti, menyampaikan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Vonis ini sejalan dengan dakwaan subsidier yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

“Majelis Hakim telah memvonis keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Amri.

Dirinya melanjutkan, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Forum P1 Swasta Tulungagung Datangi DPRD, Tuntut Kejelasan Status Pengangkatan

Amri menjelaskan lebih lanjut, bahwa Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara. Ir. Ripangi Bin Juremi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp394.679.754 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah). Sementara itu, Komuroji Bin Atim dikenakan uang pengganti sebesar Rp236.741.416,33 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah tiga puluh tiga sen).

“Apabila para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara,” terang Amri.

Ia juga menambahkan, “Jika mereka tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka sesuai amar putusan, mereka akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan untuk Ir. Ripangi Bin Juremi dan 1 (satu) tahun untuk Komuroji Bin Atim.”

Baca Juga :  Ketua DPRD Tulungagung Temui Masa Demonstrasi HMI Cabang Tulungagung Soroti Isu Infrastruktur, Pendidikan, dan TAPERA

Amri menegaskan putusan hakim ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung. “Putusan ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Amri.

Amri berharap putusan ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya di daerah, untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Tulungagung tetap berkomitmen mengawal dan mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang ada. Tidak ada toleransi untuk pelaku korupsi,” tegasnya.

Tags: hukum dan kriminalkasus korupsipemerintah tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025

Next Post

Puluhan Rumah Diterjang Puting Beliung, Wabup Dan BPBD Tulungagung Berikan Bantuan

Related Posts

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031
Tulungagung

PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031

Jumat, 21 Agustus 2026, 13:43 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Mengukuhkan Paskibraka. Momen “Haru” Pengukuhan Paskibraka Depok Bertemu Orang Tua Sebelum Pengibaran
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Mengukuhkan Paskibraka. Momen “Haru” Pengukuhan Paskibraka Depok Bertemu Orang Tua Sebelum Pengibaran

Minggu, 16 Agustus 2026, 20:11 WIB
SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan pada malam Tirakatan 16 Agustus 1945
Tulungagung

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan pada malam Tirakatan 16 Agustus 1945

Minggu, 16 Agustus 2026, 18:00 WIB
PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026
Tulungagung

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Agustus 2026, 05:45 WIB
Next Post
Puluhan Rumah Diterjang Puting Beliung, Wabup Dan BPBD Tulungagung Berikan Bantuan

Puluhan Rumah Diterjang Puting Beliung, Wabup Dan BPBD Tulungagung Berikan Bantuan

Recommended

Rayakan Agustusan Perdana Bersama Warga Jatirejo, Bupati Mojokerto Singgung Sound Horeg

Rayakan Agustusan Perdana Bersama Warga Jatirejo, Bupati Mojokerto Singgung Sound Horeg

Selasa, 12 Agustus 2025, 09:48 WIB
Instruksi DPP PDIP: Anggota Dewan Dilarang Gadaikan SK, DPC Tulungagung Pastikan Kepatuhan

Instruksi DPP PDIP: Anggota Dewan Dilarang Gadaikan SK, DPC Tulungagung Pastikan Kepatuhan

Sabtu, 14 September 2024, 00:13 WIB

Don't miss it

Jaring Talenta Muda, Stadion Center Jombang Jadi Saksi Gelaran Lomba Catur
Jombang

Jaring Talenta Muda, Stadion Center Jombang Jadi Saksi Gelaran Lomba Catur

Sabtu, 5 September 2026, 10:57 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Perayaan Maulid Nabi di Mojokerto, Ada Tradisi Keresan di Sooko
Mojokerto

Perayaan Maulid Nabi di Mojokerto, Ada Tradisi Keresan di Sooko

Rabu, 26 Agustus 2026, 12:52 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
Youth Entrepreneur Hub Campus 2026 Disporapar Kota Mojokerto, Wadah Mahasiswa dan UMKM Lokal Berdaya Mojokerto
Mojokerto

Youth Entrepreneur Hub Campus 2026 Disporapar Kota Mojokerto, Wadah Mahasiswa dan UMKM Lokal Berdaya Mojokerto

Minggu, 23 Agustus 2026, 11:10 WIB
Surabaya

Sabtu, 22 Agustus 2026, 17:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved