Senin, Juni 29, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terbukti Korupsi, Kades dan Bendes Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara

by Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025, 18:34 WIB
A A
Terbukti Korupsi, Kades dan Bendes Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara

Kedua terpidana saat di Lapas.

koranpilar.com, Tulungagung. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi, yakni Ripangi Bin Juremi dan Komuroji Bin Atim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ripangi adalah mantan Kepala Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, sedang Komuroji adalah mantan Bendahara Desa Batangsaren.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kepala Seksi Intelijen, Amri Rahmanto Sayekti, menyampaikan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Vonis ini sejalan dengan dakwaan subsidier yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

“Majelis Hakim telah memvonis keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Amri.

Dirinya melanjutkan, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Kapolres dan Sekda Tulungagung Bakal Bentuk Penjaga Pantai, Imbas Tingginya Angka Kecelakaan di Wisata Pantai

Amri menjelaskan lebih lanjut, bahwa Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara. Ir. Ripangi Bin Juremi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp394.679.754 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah). Sementara itu, Komuroji Bin Atim dikenakan uang pengganti sebesar Rp236.741.416,33 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah tiga puluh tiga sen).

“Apabila para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara,” terang Amri.

Ia juga menambahkan, “Jika mereka tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka sesuai amar putusan, mereka akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan untuk Ir. Ripangi Bin Juremi dan 1 (satu) tahun untuk Komuroji Bin Atim.”

Baca Juga :  Bupati Tulungagung Tekankan Optimalisasi Pajak Daerah untuk Dukung Pembangunan

Amri menegaskan putusan hakim ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung. “Putusan ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Amri.

Amri berharap putusan ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya di daerah, untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Tulungagung tetap berkomitmen mengawal dan mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang ada. Tidak ada toleransi untuk pelaku korupsi,” tegasnya.

Tags: hukum dan kriminalkasus korupsipemerintah tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025

Next Post

Puluhan Rumah Diterjang Puting Beliung, Wabup Dan BPBD Tulungagung Berikan Bantuan

Related Posts

LIMBAH DAPUR SPPG, SUMUR WARGA BAGO DIDUGA TERCEMAR
Beranda

LIMBAH DAPUR SPPG, SUMUR WARGA BAGO DIDUGA TERCEMAR

Senin, 29 Juni 2026, 07:01 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa
Tulungagung

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026, 19:40 WIB
Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS
Tulungagung

Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS

Jumat, 19 Juni 2026, 10:03 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Kemandirian PMI Tulungagung Mendapat Apresisai Dari Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat

Rabu, 17 Juni 2026, 15:57 WIB
Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung
Tulungagung

Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung

Senin, 15 Juni 2026, 06:32 WIB
Next Post
Puluhan Rumah Diterjang Puting Beliung, Wabup Dan BPBD Tulungagung Berikan Bantuan

Puluhan Rumah Diterjang Puting Beliung, Wabup Dan BPBD Tulungagung Berikan Bantuan

Recommended

Jaga Daya Beli Masyarakat dan Inflasi, Pasar Murah Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto di Mojoanyar

Jaga Daya Beli Masyarakat dan Inflasi, Pasar Murah Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto di Mojoanyar

Kamis, 27 November 2025, 13:01 WIB
Puluhan Siswa IM Japan Tulungagung dari LPK Ashabi Dapat Pemahaman Ekonomi dari STIE Al-Anwar

Puluhan Siswa IM Japan Tulungagung dari LPK Ashabi Dapat Pemahaman Ekonomi dari STIE Al-Anwar

Minggu, 1 Maret 2026, 13:25 WIB

Don't miss it

LIMBAH DAPUR SPPG, SUMUR WARGA BAGO DIDUGA TERCEMAR
Beranda

LIMBAH DAPUR SPPG, SUMUR WARGA BAGO DIDUGA TERCEMAR

Senin, 29 Juni 2026, 07:01 WIB
Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 19:22 WIB
Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!

Kamis, 25 Juni 2026, 18:32 WIB
ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!!  “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 10:10 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa
Tulungagung

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026, 19:40 WIB
Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS
Tulungagung

Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS

Jumat, 19 Juni 2026, 10:03 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved