Rabu, Mei 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terbukti Korupsi, Kades dan Bendes Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara

by Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025, 18:34 WIB
A A
Terbukti Korupsi, Kades dan Bendes Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara

Kedua terpidana saat di Lapas.

koranpilar.com, Tulungagung. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi, yakni Ripangi Bin Juremi dan Komuroji Bin Atim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ripangi adalah mantan Kepala Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, sedang Komuroji adalah mantan Bendahara Desa Batangsaren.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kepala Seksi Intelijen, Amri Rahmanto Sayekti, menyampaikan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Vonis ini sejalan dengan dakwaan subsidier yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

“Majelis Hakim telah memvonis keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Amri.

Dirinya melanjutkan, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  KPK Kunjungi Tulungagung, Ada Apa?

Amri menjelaskan lebih lanjut, bahwa Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara. Ir. Ripangi Bin Juremi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp394.679.754 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah). Sementara itu, Komuroji Bin Atim dikenakan uang pengganti sebesar Rp236.741.416,33 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah tiga puluh tiga sen).

“Apabila para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara,” terang Amri.

Ia juga menambahkan, “Jika mereka tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka sesuai amar putusan, mereka akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan untuk Ir. Ripangi Bin Juremi dan 1 (satu) tahun untuk Komuroji Bin Atim.”

Baca Juga :  Puluhan Ribu Ayam Terpanggang, Kebakaran Diduga dari Korsleting Pemanas

Amri menegaskan putusan hakim ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung. “Putusan ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Amri.

Amri berharap putusan ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya di daerah, untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Tulungagung tetap berkomitmen mengawal dan mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang ada. Tidak ada toleransi untuk pelaku korupsi,” tegasnya.

Tags: hukum dan kriminalkasus korupsipemerintah tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025

Next Post

Puluhan Rumah Diterjang Puting Beliung, Wabup Dan BPBD Tulungagung Berikan Bantuan

Related Posts

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab

Rabu, 6 Mei 2026, 04:58 WIB
MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI
Tulungagung

MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI

Selasa, 5 Mei 2026, 07:14 WIB
Next Post
Puluhan Rumah Diterjang Puting Beliung, Wabup Dan BPBD Tulungagung Berikan Bantuan

Puluhan Rumah Diterjang Puting Beliung, Wabup Dan BPBD Tulungagung Berikan Bantuan

Recommended

Projo Pusat Dukung Ahmad Baharudin, Pengurus Daerah Tunggu Pendaftaran Resmi KPU

Projo Pusat Dukung Ahmad Baharudin, Pengurus Daerah Tunggu Pendaftaran Resmi KPU

Sabtu, 3 Agustus 2024, 19:55 WIB
99 Orang Tua Hebat Mojokerto Diwisuda, Wabup Tegaskan Pola Asuh Kunci Bebas Stunting

99 Orang Tua Hebat Mojokerto Diwisuda, Wabup Tegaskan Pola Asuh Kunci Bebas Stunting

Kamis, 17 Juli 2025, 08:13 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved