Jumat, September 25, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 181 Perkara Hukum

by Redaksi
Kamis, 14 November 2024, 11:52 WIB
A A
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 181 Perkara Hukum

Pemusnahan barang bukti dari 181 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

koranpilar.com, Tulungagung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 181 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di halaman Kantor Kejari Tulungagung, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-1217/M.5.29/Kpa.5/11/2024 tertanggal 12 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum, termasuk narkotika, kesehatan, dan perlindungan konsumen. “Barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai tindak pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari 89 perkara dengan total berat 345,302 gram. Ini termasuk putusan perkara Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

 

  1. Pil double L dari 42 perkara dengan jumlah 635.361 butir. Barang bukti ini terkait pelanggaran Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

 

  1. Ganja dengan berat 244,28 gram dari 1 perkara, berdasarkan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Baca Juga :  Mediasi Gagal, Proses Hukum Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Suzuki Satria Dilanjutkan

 

  1. Minuman beralkohol sebanyak 625 botol dari 10 perkara, yang merupakan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

 

  1. Obat Psikotropika jenis Alganax-0,5 sebanyak 315 butir dari 1 perkara, sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997.

 

  1. Berbagai barang bukti lain dari tindak pidana umum lainnya, seperti handphone, pakaian, alat-alat narkotika, dan senjata tajam, dari 38 perkara.

 

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” pungkas Tri Sutrisno.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum setempat serta berlangsung dengan lancar.

Tags: kejaksaan negeri Tulungagungpemerintah kabupaten tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolres dan Sekda Tulungagung Bakal Bentuk Penjaga Pantai, Imbas Tingginya Angka Kecelakaan di Wisata Pantai

Next Post

Ratusan APK Paslon Pilkada Tulungagung Melanggar Perbup

Related Posts

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Tulungagung

VULGARNYA PERMAINAN GELAP BIROKRASI DI REPUBLIK INI “Pemberontakan Birokrasi itu Bentunya Bisikan”

Jumat, 18 September 2026, 14:50 WIB
Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia
Tulungagung

Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia

Selasa, 15 September 2026, 05:44 WIB
DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Tulungagung

DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Kamis, 10 September 2026, 12:25 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031
Tulungagung

PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031

Jumat, 21 Agustus 2026, 13:43 WIB
Next Post
Ratusan APK Paslon Pilkada Tulungagung Melanggar Perbup

Ratusan APK Paslon Pilkada Tulungagung Melanggar Perbup

Recommended

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan pada malam Tirakatan 16 Agustus 1945

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan pada malam Tirakatan 16 Agustus 1945

Minggu, 16 Agustus 2026, 18:00 WIB
Implementasi UU ASN 2023: Mojokerto Rampungkan Pengangkatan 2.975 PPPK Paruh Waktu

Implementasi UU ASN 2023: Mojokerto Rampungkan Pengangkatan 2.975 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 10 Desember 2025, 08:43 WIB

Don't miss it

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat
Lamongan

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Selasa, 22 September 2026, 15:10 WIB
HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas
Lamongan

Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 21 September 2026, 08:57 WIB
Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Beranda

Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Senin, 21 September 2026, 08:51 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Kedua).

Minggu, 20 September 2026, 16:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved