Rabu, Mei 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 181 Perkara Hukum

by Redaksi
Kamis, 14 November 2024, 11:52 WIB
A A
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 181 Perkara Hukum

Pemusnahan barang bukti dari 181 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

koranpilar.com, Tulungagung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 181 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di halaman Kantor Kejari Tulungagung, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-1217/M.5.29/Kpa.5/11/2024 tertanggal 12 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum, termasuk narkotika, kesehatan, dan perlindungan konsumen. “Barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai tindak pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari 89 perkara dengan total berat 345,302 gram. Ini termasuk putusan perkara Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

 

  1. Pil double L dari 42 perkara dengan jumlah 635.361 butir. Barang bukti ini terkait pelanggaran Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

 

  1. Ganja dengan berat 244,28 gram dari 1 perkara, berdasarkan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Baca Juga :  Dinkes Tulungagung Prediksi Peningkatan Angka Kematian Akibat Demam Berdarah di 2025

 

  1. Minuman beralkohol sebanyak 625 botol dari 10 perkara, yang merupakan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

 

  1. Obat Psikotropika jenis Alganax-0,5 sebanyak 315 butir dari 1 perkara, sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997.

 

  1. Berbagai barang bukti lain dari tindak pidana umum lainnya, seperti handphone, pakaian, alat-alat narkotika, dan senjata tajam, dari 38 perkara.

 

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” pungkas Tri Sutrisno.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum setempat serta berlangsung dengan lancar.

Tags: kejaksaan negeri Tulungagungpemerintah kabupaten tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolres dan Sekda Tulungagung Bakal Bentuk Penjaga Pantai, Imbas Tingginya Angka Kecelakaan di Wisata Pantai

Next Post

Ratusan APK Paslon Pilkada Tulungagung Melanggar Perbup

Related Posts

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab

Rabu, 6 Mei 2026, 04:58 WIB
MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI
Tulungagung

MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI

Selasa, 5 Mei 2026, 07:14 WIB
Next Post
Ratusan APK Paslon Pilkada Tulungagung Melanggar Perbup

Ratusan APK Paslon Pilkada Tulungagung Melanggar Perbup

Recommended

KANTOR PENERBIT LKS PJOK TIDAK TAMPAK SEPERTI KANTOR PENERBIT

KANTOR PENERBIT LKS PJOK TIDAK TAMPAK SEPERTI KANTOR PENERBIT

Minggu, 25 Agustus 2024, 22:29 WIB

Watch As Flares Are Set Off In The Crowd To Mark Liam Gallagher’s Arrival In Glasgow

Jumat, 27 Februari 2026, 19:57 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved