Rabu, Agustus 12, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 181 Perkara Hukum

by Redaksi
Kamis, 14 November 2024, 11:52 WIB
A A
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 181 Perkara Hukum

Pemusnahan barang bukti dari 181 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

koranpilar.com, Tulungagung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 181 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di halaman Kantor Kejari Tulungagung, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-1217/M.5.29/Kpa.5/11/2024 tertanggal 12 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum, termasuk narkotika, kesehatan, dan perlindungan konsumen. “Barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai tindak pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari 89 perkara dengan total berat 345,302 gram. Ini termasuk putusan perkara Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

 

  1. Pil double L dari 42 perkara dengan jumlah 635.361 butir. Barang bukti ini terkait pelanggaran Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

 

  1. Ganja dengan berat 244,28 gram dari 1 perkara, berdasarkan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Salurkan BLTS Rp47 Milyar

 

  1. Minuman beralkohol sebanyak 625 botol dari 10 perkara, yang merupakan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

 

  1. Obat Psikotropika jenis Alganax-0,5 sebanyak 315 butir dari 1 perkara, sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997.

 

  1. Berbagai barang bukti lain dari tindak pidana umum lainnya, seperti handphone, pakaian, alat-alat narkotika, dan senjata tajam, dari 38 perkara.

 

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” pungkas Tri Sutrisno.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum setempat serta berlangsung dengan lancar.

Tags: kejaksaan negeri Tulungagungpemerintah kabupaten tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolres dan Sekda Tulungagung Bakal Bentuk Penjaga Pantai, Imbas Tingginya Angka Kecelakaan di Wisata Pantai

Next Post

Ratusan APK Paslon Pilkada Tulungagung Melanggar Perbup

Related Posts

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
Tulungagung

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 7 Agustus 2026, 06:12 WIB
Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD
Tulungagung

Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD

Senin, 3 Agustus 2026, 14:55 WIB
Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja
Hukum dan Kriminal

Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja

Senin, 3 Agustus 2026, 07:50 WIB
Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo

Minggu, 2 Agustus 2026, 10:57 WIB
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13

Kamis, 30 Juli 2026, 07:39 WIB
Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Jabat Kapolres Tulungagung
Tulungagung

Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Jabat Kapolres Tulungagung

Rabu, 29 Juli 2026, 11:58 WIB
Next Post
Ratusan APK Paslon Pilkada Tulungagung Melanggar Perbup

Ratusan APK Paslon Pilkada Tulungagung Melanggar Perbup

Recommended

Bupati Tulungagung: ASN dan OPD yang Belum Siap Berubah Hambat Pembangunan Daerah

Bupati Tulungagung: ASN dan OPD yang Belum Siap Berubah Hambat Pembangunan Daerah

Selasa, 8 April 2025, 13:30 WIB
Perkhappi Sultra Tegas Minta Kejaksaan Tinggi Sultra Usut Korupsi Pertambangan Pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang

Perkhappi Sultra Tegas Minta Kejaksaan Tinggi Sultra Usut Korupsi Pertambangan Pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang

Rabu, 12 Juni 2024, 16:57 WIB

Don't miss it

KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI,  Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan
Beranda

KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI, Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan

Selasa, 11 Agustus 2026, 17:14 WIB
Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi
Beranda

Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi

Selasa, 11 Agustus 2026, 06:48 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gandeng Influencer Lokal, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Belajar Bareng Warga Soal Packaging dan Pemasaran

Senin, 10 Agustus 2026, 06:57 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton

Senin, 10 Agustus 2026, 06:51 WIB
Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu
Mojokerto

Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu

Senin, 10 Agustus 2026, 06:40 WIB
Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng
Mojokerto

Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng

Sabtu, 8 Agustus 2026, 10:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved