Jumat, Juni 26, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Mediasi Gagal, Proses Hukum Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Suzuki Satria Dilanjutkan

by Redaksi
Selasa, 5 November 2024, 19:47 WIB
A A
Mediasi Gagal, Proses Hukum Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Suzuki Satria Dilanjutkan

Pers rilis proses hukum kecelakaan maut antara Bus Bagong dan motor Suzuki Satria yang menewaskan dua orang.

koranpilar.com, Tulungagung. Polres Tulungagung melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan maut antara Bus Bagong dengan Suzuki Satria yang terjadi pada 1 Oktober 2024. Peristiwa tragis di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, tersebut merenggut nyawa Moh. Zamroji (34), pengendara Suzuki Satria, serta penumpangnya, Arik Emawati (40), keduanya warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI, yang dikemudikan oleh MYAS (28), terlibat tabrakan dengan motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan dalam rilis bahwa proses hukum tetap dilanjutkan setelah mediasi antara keluarga korban dan tersangka gagal mencapai kesepakatan.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan besok akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” jelas Kapolres, Selasa (5/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bus yang dikemudikan MYAS melaju dari arah utara ke selatan dan mencoba menyalip empat kendaraan di depannya. Sayangnya, manuver tersebut membuatnya melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlawanan, yang berujung pada tabrakan dengan sepeda motor dari arah selatan ke utara.

Baca Juga :  KPU Tulungagung Terima Logistik Pemilukada 2024, Beberapa Ditemukan Rusak

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diteruskan ke pengadilan karena tidak ada titik temu antara keluarga korban dan tersangka. Ia juga mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. “Kecelakaan ini bermula dari pelanggaran aturan lalu lintas, sehingga sangat penting bagi setiap pengemudi untuk selalu berhati-hati dan taat aturan,” ujar AKBP Taat Resdi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan SIM tersangka, Kapolres mengatakan bahwa keputusan tersebut akan menunggu putusan pengadilan. “Untuk pencabutan SIM, kita masih menunggu putusan pengadilan,” tambahnya.

Tersangka MYAS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama dalam hal mendahului kendaraan lain, untuk mencegah kecelakaan yang berujung tragis seperti ini,” pungkas Kapolres.

Di sisi lain, MYAS mengungkapkan bahwa saat kejadian ia sedang menyalip empat kendaraan di depannya, yang membuatnya tidak sempat mengerem. “Waktu itu saya melihat spion, jadi tidak sempat mengerem,” kata pria yang telah bekerja sebagai sopir bus selama tiga tahun ini.

Baca Juga :  KECELAKAAN LALU LINTAS TRUCK MITSUBISHI VS HONDA DI TULUNGAGUNG

Kini, MYAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara keluarga korban masih berduka atas kehilangan dua nyawa akibat kecelakaan tersebut.

Tags: kecelakaan lalu lintas
ShareSendTweet
Previous Post

Penertiban Pedagang Nakal di CFD Tulungagung, Kadinkop UMKM: “Akan Kami Tertibkan”

Next Post

BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang di Boyolangu

Related Posts

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa
Tulungagung

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026, 19:40 WIB
Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS
Tulungagung

Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS

Jumat, 19 Juni 2026, 10:03 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Kemandirian PMI Tulungagung Mendapat Apresisai Dari Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat

Rabu, 17 Juni 2026, 15:57 WIB
Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung
Tulungagung

Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung

Senin, 15 Juni 2026, 06:32 WIB
Plt Bupati Ahmad Baharudin : Sensus Ekonomi 2026 Merupakan Momentum Krusial Untuk Menghasilkan Data Yang Akurat
Tulungagung

Plt Bupati Ahmad Baharudin : Sensus Ekonomi 2026 Merupakan Momentum Krusial Untuk Menghasilkan Data Yang Akurat

Sabtu, 13 Juni 2026, 17:48 WIB
Next Post
BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang di Boyolangu

BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang di Boyolangu

Recommended

Melawan Hoaks Lewat Diskusi Akademik, KPI UIN Sunan Kalijaga dan LPPM STIE Al-Anwar Berkolaborasi

Melawan Hoaks Lewat Diskusi Akademik, KPI UIN Sunan Kalijaga dan LPPM STIE Al-Anwar Berkolaborasi

Selasa, 23 Desember 2025, 10:13 WIB
Bonus Atlet Porprov Tulungagung: Emas Rp20 Juta, Anggaran Capai Rp1,7 Miliar

Bonus Atlet Porprov Tulungagung: Emas Rp20 Juta, Anggaran Capai Rp1,7 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025, 15:34 WIB

Don't miss it

Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 19:22 WIB
Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!

Kamis, 25 Juni 2026, 18:32 WIB
ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!!  “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 10:10 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa
Tulungagung

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026, 19:40 WIB
Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS
Tulungagung

Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS

Jumat, 19 Juni 2026, 10:03 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Kemandirian PMI Tulungagung Mendapat Apresisai Dari Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved