Jumat, Agustus 14, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Liar, PLN Sebut Potensi Kerugian Ratusan Milyar Rupiah

by Redaksi
Kamis, 10 April 2025, 17:19 WIB
A A
Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Liar, PLN Sebut Potensi Kerugian Ratusan Milyar Rupiah

Balon udara yang berhasil diamankan oleh Polres Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung. Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengamankan 39 balon udara liar dalam razia pasca-Lebaran 2025 yang digelar di sejumlah wilayah. Dalam operasi tersebut, 16 orang diamankan, terdiri dari tujuh orang yang kini menjalani proses hukum dan sembilan lainnya menjalani pembinaan.

Balon terbang liar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga ratusan milyar Rupiah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menyampaikan bahwa balon udara disertai petasan sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan berpotensi menimbulkan ledakan serta kebakaran. Belum lagi gangguan distribusi listrik.

“Kami serius menindak pelanggaran ini karena dapat membahayakan masyarakat luas,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Razia dilakukan di wilayah-wilayah rawan seperti Kecamatan Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret. Barang bukti yang diamankan mencakup puluhan balon, puluhan petasan berbagai ukuran, alat bantu penerbangan, hingga satu unit mobil.

Enam balon diketahui telah sempat diterbangkan dan berhasil diturunkan oleh petugas. Sisanya diamankan sebelum terbang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Baca Juga :  DPRD Tulungagung Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Beri 13 Catatan Strategis

“Kami imbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara, apalagi yang disertai petasan. Selain melanggar hukum, ini juga bisa mengancam keselamatan banyak pihak,” tegas AKBP Taat.

Sementara itu Manajer ULT PLN Madiun, Ikhsan jelaskan akibat penerbangan balon liat tersebut, potensi kerugian yang dirangkum oleh PLN mencapai ratusan milyar Rupiah.

“Kalau melihat 8 kabupaten yang padam, itu bisa sampai ratusan milyar Rupiah,” jelasnya.

Besarnya kerugian disebabkan efek domino putusnya arus listrik. Sebab listrik PLN menyuplai rumah tangga dan industri. Saat arus listrik terpurus akibat balon udara, produksi di industri terputus dan sebabkan produksi barang ikut terhenti.

Meski demikian pihaknya tak bisa mengambil jalur hukum untuk memproses kerugian tersebut.

“Ini juga salah satu masalah, balon udara ini kan kita tidak tahu siapa yang menerbangkan,” terangnya.

Seringkali balon udara berasal dari luar daerah yang berjarak puluhan atau bahkan ratusan kilometer dari lokasi jatuh.

Seperti di Tulungagung, balon udara yang jatuh kebanyakan dari Kabupaten tetangga.

Baca Juga :  KEJUARAAN FUTSAL BUPATI CUP KABUPATEN TULUNGAGUNG AJANG PENCARI BIBIT UNTUK PERSIAPAN PORPROV

Selain balon, pihaknya juga menyoroti layang-layang besar menggunakan kawat dan aluminium foil  yang biasanya diterbangkan saat musim kemarau. Efek dari keduanya hampir sama, yaitu menimbulkan distribusi listrik ke pelanggan.

“Yang bisa kita lakukan saat ini melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, terkait bahaya balon udara dan layang-layang,” tuturnya.

Tags: hukum dan kriminalkabupaten Tulungagungperistiwa tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Tulungagung: ASN dan OPD yang Belum Siap Berubah Hambat Pembangunan Daerah

Next Post

Bupati Tulungagung Buka Kejuaraan Pencak Silat Nasional di GOR Lembu Peteng

Related Posts

Tri Hariadi Resmi Dilantik Jadi Sekda Tulungagung, Siap Perkuat Kolaborasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Tulungagung

Tri Hariadi Resmi Dilantik Jadi Sekda Tulungagung, Siap Perkuat Kolaborasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 12 Agustus 2026, 19:45 WIB
Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
Tulungagung

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 7 Agustus 2026, 06:12 WIB
Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD
Tulungagung

Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD

Senin, 3 Agustus 2026, 14:55 WIB
Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja
Hukum dan Kriminal

Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja

Senin, 3 Agustus 2026, 07:50 WIB
Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo

Minggu, 2 Agustus 2026, 10:57 WIB
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13

Kamis, 30 Juli 2026, 07:39 WIB
Next Post
Bupati Tulungagung Buka Kejuaraan Pencak Silat Nasional di GOR Lembu Peteng

Bupati Tulungagung Buka Kejuaraan Pencak Silat Nasional di GOR Lembu Peteng

Recommended

Polres Amankan Pelaku Pelecehan, Beraksi di 25 Lokasi di Tulungagung

Polres Amankan Pelaku Pelecehan, Beraksi di 25 Lokasi di Tulungagung

Jumat, 26 Juli 2024, 18:17 WIB
Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

Pemkab Mojokerto Dorong Raperda Baru, Satu Atur Jalan dan Empat Lainnya Pencabutan

Rabu, 5 Agustus 2026, 11:17 WIB

Don't miss it

SEKDA TULUNGAGUNG, DRS. TRI HARIADI, M.SI MENYERAHKAN BANTUAN SOSIAL DARI KEMENSOS
Beranda

SEKDA TULUNGAGUNG, DRS. TRI HARIADI, M.SI MENYERAHKAN BANTUAN SOSIAL DARI KEMENSOS

Kamis, 13 Agustus 2026, 21:38 WIB
81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK? Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).

Kamis, 13 Agustus 2026, 17:21 WIB
Tri Hariadi Resmi Dilantik Jadi Sekda Tulungagung, Siap Perkuat Kolaborasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Tulungagung

Tri Hariadi Resmi Dilantik Jadi Sekda Tulungagung, Siap Perkuat Kolaborasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 12 Agustus 2026, 19:45 WIB
KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI,  Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan
Beranda

KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI, Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan

Selasa, 11 Agustus 2026, 17:14 WIB
Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi
Beranda

Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi

Selasa, 11 Agustus 2026, 06:48 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gandeng Influencer Lokal, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Belajar Bareng Warga Soal Packaging dan Pemasaran

Senin, 10 Agustus 2026, 06:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved