Sabtu, September 26, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Tulungagung Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo

by Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025, 19:25 WIB
A A
Kejaksaan Negeri Tulungagung Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo

kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tambakrejo.

koranpilar.com, Tulungagung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu, 15 Januari 2025. Proses ini berlangsung dari pukul 11.30 hingga 14.10 WIB.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Tambakrejo diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2020 hingga 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp721.975.133,00.

“Setelah proses serah terima ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: PRINT-42/M.5.29/Ft.1/01/2025, terhitung mulai 15 Januari 2025 hingga 20 hari ke depan. Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” jelas Amri.

Pada kesempatan tersebut, tersangka juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp50.000.000 yang akan digunakan untuk mengganti sebagian kerugian negara.

Amri menambahkan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) masih menunggu satu tersangka lain yang dijadwalkan akan menjalani Tahap II pada minggu depan. “Dengan pelimpahan perkara secara bersamaan, diharapkan proses penuntutan dapat berjalan lebih mudah dan efisien,” tutupnya.

Baca Juga :  TANGGAPI PERNYATAAN WABUP DALAM VIDEO VIRAL, SEKDA TULUNGAGUNG TEGASKAN TAK ADA ATURAN YANG DILANGGAR

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Tags: hukum dan kriminalpemerintah kabupaten tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Kerugian Puluhan Juta, Petani Susu Sendang Terkendala Jalan Putus

Next Post

Alokasi Pupuk Subsidi di Tulungagung Menurun, Petani Mulai Mandiri dengan Pupuk Organik

Related Posts

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Tulungagung

VULGARNYA PERMAINAN GELAP BIROKRASI DI REPUBLIK INI “Pemberontakan Birokrasi itu Bentunya Bisikan”

Jumat, 18 September 2026, 14:50 WIB
Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia
Tulungagung

Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia

Selasa, 15 September 2026, 05:44 WIB
DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Tulungagung

DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Kamis, 10 September 2026, 12:25 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031
Tulungagung

PLT BUPATI TULUNGAGUNG, H. AHMAD BAHARUDIN MELANTIK PENGURUS BAZNAS PERIODE 2026 -2031

Jumat, 21 Agustus 2026, 13:43 WIB
Next Post
Alokasi Pupuk Subsidi di Tulungagung Menurun, Petani Mulai Mandiri dengan Pupuk Organik

Alokasi Pupuk Subsidi di Tulungagung Menurun, Petani Mulai Mandiri dengan Pupuk Organik

Recommended

Strategi Dinkes Mojokerto Tekan Risiko Kecelakaan: Layanan Medis 24 Jam dan Cek Kesehatan Driver

Strategi Dinkes Mojokerto Tekan Risiko Kecelakaan: Layanan Medis 24 Jam dan Cek Kesehatan Driver

Selasa, 23 Desember 2025, 10:12 WIB

Momen Isra’ Mi’raj, Wabup Ahmad Baharudin Ajak Masyarakat Perkuat Karakter Bangsa dan Ukhuwah

Kamis, 22 Januari 2026, 10:56 WIB

Don't miss it

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat
Lamongan

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Selasa, 22 September 2026, 15:10 WIB
HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas
Lamongan

Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 21 September 2026, 08:57 WIB
Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Beranda

Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Senin, 21 September 2026, 08:51 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Kedua).

Minggu, 20 September 2026, 16:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved