Beranda Home

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis Bersalah

33
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti

koranpilar.com. Tulungagung. Pengadilan Negeri Tulungagung telah memutuskan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa putusan ini telah dijatuhkan pada 25 April 2024, setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan pada 28 Maret 2024.

“Terhadap terdakwa Heri Purnomo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Amri pada Jumat (7/6/24). Heri Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar 50 juta rupiah, dengan subsider pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa Zulkornen Ahmad juga dijatuhi hukuman yang sama dengan Heri Purnomo.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 412 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mereka akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Namun, Zulkornen Ahmad telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap dengan jumlah total 390 juta rupiah.

Baca Juga  38 PETANI MUDA DAPAT HIBAH KOMPETITIF

“Dalam perkara ini, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar 390 juta rupiah,” jelas Amri. Sisa dari uang pengganti tersebut, jika tidak dibayar, akan dikonversi ke dalam lamanya pidana tambahan.

Amri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding karena putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, Heri Purnomo dinilai bersalah karena tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) dan tidak melakukan koordinasi dengan pokja atas pengunduran diri pemenang lain dalam penunjukan pemenang kontrak. Sementara itu, Zulkornen Ahmad bersalah karena pengadaan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur, tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 632.472.508.