Jumat, Mei 15, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pembebasan Bersyarat Syahri Mulyo Dan Sutrisno Terganjal Uang Pengganti dan Denda

by Redaksi
Selasa, 20 Agustus 2024, 18:16 WIB
A A
Pembebasan Bersyarat Syahri Mulyo Dan Sutrisno Terganjal Uang Pengganti dan Denda

Kalapas Tulungagung, R. Budiman Priyatna Kusumah

koranpilar.com, Tulungagung. Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, masih belum dapat merasakan kebebasan meskipun telah menjalani 2/3 masa hukuman mereka. Seharusnya, mereka bisa mengajukan pembebasan bersyarat sejak 1 Juli 2024 lalu.

Namun, menurut Kalapas Tulungagung, R. Budiman Priyatna Kusumah, proses pembebasan bersyarat tersebut terkendala oleh belum dibayarkannya denda dan uang pengganti yang menjadi bagian dari hukuman mereka.

Syahri Mulyo dan Sutrisno dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2015-2018. Pada tahun 2019, keduanya menerima vonis terkait kasus ini.

“Jika uang pengganti dan denda dibayar, mereka bisa pulang,” ujar Budiman.

Syahri Mulyo diharuskan membayar uang pengganti sebesar sekitar 28 miliar rupiah, namun hingga saat ini baru sekitar 1,5 miliar rupiah yang telah dibayarkan. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar 700 juta rupiah. Sementara itu, Sutrisno diharuskan membayar uang pengganti sebesar sekitar 71,5 miliar rupiah.

Baca Juga :  BUPATI TULUNGAGUNG, H. GATUT SUNU WIBOWO, MENGAJAK MENGOPTIMALKAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH

Budiman menjelaskan bahwa Syahri Mulyo dijatuhi hukuman subsider berupa tambahan hukuman penjara selama 30 bulan 10 hari jika uang pengganti dan denda tidak dibayar, sementara Sutrisno mendapatkan tambahan hukuman subsider selama 3 tahun 10 hari.

Dengan hukuman subsider tersebut, Syahri Mulyo baru bisa bebas pada 27 Oktober 2026, sementara Sutrisno baru dapat menghirup udara bebas pada 14 Juni 2027 (jp).

Tags: Kalapas TulungagungSutrisnoSyahri Mulyo
ShareSendTweet
Previous Post

Pelantikan Caleg Tulungagung Berpotensi Diundur, Ini Sebabnya

Next Post

Bayi Kembar Siam Asal Tulungagung Berhasil Dipisahkan, Sayangnya Salah Satu Bayi Meninggal Dunia

Related Posts

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Next Post
Bayi Kembar Siam Asal Tulungagung Berhasil Dipisahkan, Sayangnya Salah Satu Bayi Meninggal Dunia

Bayi Kembar Siam Asal Tulungagung Berhasil Dipisahkan, Sayangnya Salah Satu Bayi Meninggal Dunia

Recommended

Kekeringan di Ngoro Mojokerto Dapat Perhatian Serius Pemkab

Kekeringan di Ngoro Mojokerto Dapat Perhatian Serius Pemkab

Jumat, 19 September 2025, 16:09 WIB
Hadiri Peringatan HUT PGRI Ke-80, Bupati Tulungagung Sebut Kemajuan Suatu Bangsa Ditentukan Oleh Kualitas Guru

Hadiri Peringatan HUT PGRI Ke-80, Bupati Tulungagung Sebut Kemajuan Suatu Bangsa Ditentukan Oleh Kualitas Guru

Rabu, 26 November 2025, 19:15 WIB

Don't miss it

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved