Jumat, September 25, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Beranda

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis Bersalah

by Redaksi
Jumat, 7 Juni 2024, 15:38 WIB
A A
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis Bersalah

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti

koranpilar.com. Tulungagung. Pengadilan Negeri Tulungagung telah memutuskan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa putusan ini telah dijatuhkan pada 25 April 2024, setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan pada 28 Maret 2024.

“Terhadap terdakwa Heri Purnomo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Amri pada Jumat (7/6/24). Heri Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar 50 juta rupiah, dengan subsider pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa Zulkornen Ahmad juga dijatuhi hukuman yang sama dengan Heri Purnomo.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 412 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mereka akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Namun, Zulkornen Ahmad telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap dengan jumlah total 390 juta rupiah.

Baca Juga :  Mojokerto Catat Deflasi di Februari 2026, Harga Daging Ayam di Pasar Kedungmaling Justru Naik jadi Rp 41 Ribu 

“Dalam perkara ini, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar 390 juta rupiah,” jelas Amri. Sisa dari uang pengganti tersebut, jika tidak dibayar, akan dikonversi ke dalam lamanya pidana tambahan.

Amri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding karena putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, Heri Purnomo dinilai bersalah karena tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) dan tidak melakukan koordinasi dengan pokja atas pengunduran diri pemenang lain dalam penunjukan pemenang kontrak. Sementara itu, Zulkornen Ahmad bersalah karena pengadaan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur, tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 632.472.508.

ShareSendTweet
Previous Post

ODGJ Yang Meresahkan di Desa Suruhan Kidul di amankan Polsek

Next Post

Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Related Posts

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Beranda

Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Senin, 21 September 2026, 08:51 WIB
SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Beranda

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan pada malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Tamat….)

Kamis, 20 Agustus 2026, 11:19 WIB
HUT RI ke-81, Plt. Bupati Tulungagung Serahkan SK Remisi Ke 386 Warga Binaan Lapas Tulungagung
Beranda

HUT RI ke-81, Plt. Bupati Tulungagung Serahkan SK Remisi Ke 386 Warga Binaan Lapas Tulungagung

Selasa, 18 Agustus 2026, 06:40 WIB
SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Beranda

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)

Selasa, 18 Agustus 2026, 05:54 WIB
Iklan Sekretasis DPRD Jawa Timur
Beranda

Iklan Anggota DPRD Jawa Timur

Senin, 17 Agustus 2026, 15:22 WIB
Next Post
Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Recommended

Program Presiden Prabowo, Bupati Tulungagung Salurkan Becak Listrik PT Pindad untuk Lansia

Program Presiden Prabowo, Bupati Tulungagung Salurkan Becak Listrik PT Pindad untuk Lansia

Senin, 12 Januari 2026, 08:24 WIB
Ribuan Anak Tulungagung Putus Sekolah

Ribuan Anak Tulungagung Putus Sekolah

Kamis, 19 Desember 2024, 21:02 WIB

Don't miss it

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat
Lamongan

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Selasa, 22 September 2026, 15:10 WIB
HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas
Lamongan

Penyegaran Birokrasi Lamongan: Pak Yes Ambil Sumpah 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 21 September 2026, 08:57 WIB
Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Beranda

Misteri Penemuan Wanita Meninggal Dalam Kamar di Paciran Lamongan, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Senin, 21 September 2026, 08:51 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Pertama).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Kedua).

Minggu, 20 September 2026, 16:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved