Minggu, September 6, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Beranda

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis Bersalah

by Redaksi
Jumat, 7 Juni 2024, 15:38 WIB
A A
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis Bersalah

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti

koranpilar.com. Tulungagung. Pengadilan Negeri Tulungagung telah memutuskan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa putusan ini telah dijatuhkan pada 25 April 2024, setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan pada 28 Maret 2024.

“Terhadap terdakwa Heri Purnomo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Amri pada Jumat (7/6/24). Heri Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar 50 juta rupiah, dengan subsider pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa Zulkornen Ahmad juga dijatuhi hukuman yang sama dengan Heri Purnomo.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 412 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mereka akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Namun, Zulkornen Ahmad telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap dengan jumlah total 390 juta rupiah.

Baca Juga :  HUT RI ke-81, Plt. Bupati Tulungagung Serahkan SK Remisi Ke 386 Warga Binaan Lapas Tulungagung

“Dalam perkara ini, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar 390 juta rupiah,” jelas Amri. Sisa dari uang pengganti tersebut, jika tidak dibayar, akan dikonversi ke dalam lamanya pidana tambahan.

Amri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding karena putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, Heri Purnomo dinilai bersalah karena tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) dan tidak melakukan koordinasi dengan pokja atas pengunduran diri pemenang lain dalam penunjukan pemenang kontrak. Sementara itu, Zulkornen Ahmad bersalah karena pengadaan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur, tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 632.472.508.

ShareSendTweet
Previous Post

ODGJ Yang Meresahkan di Desa Suruhan Kidul di amankan Polsek

Next Post

Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Related Posts

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Beranda

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan pada malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Tamat….)

Kamis, 20 Agustus 2026, 11:19 WIB
HUT RI ke-81, Plt. Bupati Tulungagung Serahkan SK Remisi Ke 386 Warga Binaan Lapas Tulungagung
Beranda

HUT RI ke-81, Plt. Bupati Tulungagung Serahkan SK Remisi Ke 386 Warga Binaan Lapas Tulungagung

Selasa, 18 Agustus 2026, 06:40 WIB
SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Beranda

SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)

Selasa, 18 Agustus 2026, 05:54 WIB
Iklan Sekretasis DPRD Jawa Timur
Beranda

Iklan Anggota DPRD Jawa Timur

Senin, 17 Agustus 2026, 15:22 WIB
Iklan Sekretasis DPRD Jawa Timur
Beranda

Iklan Dinas Perhubungan Jawa Timur

Senin, 17 Agustus 2026, 15:21 WIB
Iklan Sekretasis DPRD Jawa Timur
Beranda

Iklan Sekretasis DPRD Jawa Timur

Senin, 17 Agustus 2026, 15:20 WIB
Next Post
Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Recommended

NY. ARI MUHAMMAD TAAT & NY. DELLEN ARIE TAUFAN, BERLATIH TENIS DENGAN PENUH SEMANGAT

NY. ARI MUHAMMAD TAAT & NY. DELLEN ARIE TAUFAN, BERLATIH TENIS DENGAN PENUH SEMANGAT

Sabtu, 19 Juli 2025, 09:02 WIB
30 Kontingen Pramuka Ikuti Ajang World Muslim Scouts

30 Kontingen Pramuka Ikuti Ajang World Muslim Scouts

Senin, 8 September 2025, 10:52 WIB

Don't miss it

Jaring Talenta Muda, Stadion Center Jombang Jadi Saksi Gelaran Lomba Catur
Jombang

Jaring Talenta Muda, Stadion Center Jombang Jadi Saksi Gelaran Lomba Catur

Sabtu, 5 September 2026, 10:57 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Dan Dewan Hakim MTQ

Jumat, 4 September 2026, 17:18 WIB
Perayaan Maulid Nabi di Mojokerto, Ada Tradisi Keresan di Sooko
Mojokerto

Perayaan Maulid Nabi di Mojokerto, Ada Tradisi Keresan di Sooko

Rabu, 26 Agustus 2026, 12:52 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, MoU Dengan 16 Instansi Vertikal dan Launching Tujuh Inovasi Unggulan

Senin, 24 Agustus 2026, 19:15 WIB
Youth Entrepreneur Hub Campus 2026 Disporapar Kota Mojokerto, Wadah Mahasiswa dan UMKM Lokal Berdaya Mojokerto
Mojokerto

Youth Entrepreneur Hub Campus 2026 Disporapar Kota Mojokerto, Wadah Mahasiswa dan UMKM Lokal Berdaya Mojokerto

Minggu, 23 Agustus 2026, 11:10 WIB
Surabaya

Sabtu, 22 Agustus 2026, 17:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved