Sabtu, Juni 27, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Beranda

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis Bersalah

by Redaksi
Jumat, 7 Juni 2024, 15:38 WIB
A A
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis Bersalah

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti

koranpilar.com. Tulungagung. Pengadilan Negeri Tulungagung telah memutuskan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa putusan ini telah dijatuhkan pada 25 April 2024, setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan pada 28 Maret 2024.

“Terhadap terdakwa Heri Purnomo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Amri pada Jumat (7/6/24). Heri Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar 50 juta rupiah, dengan subsider pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa Zulkornen Ahmad juga dijatuhi hukuman yang sama dengan Heri Purnomo.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 412 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mereka akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Namun, Zulkornen Ahmad telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap dengan jumlah total 390 juta rupiah.

Baca Juga :  Pemkab Tulungagung Resmi Gandeng Universitas Airlangga

“Dalam perkara ini, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar 390 juta rupiah,” jelas Amri. Sisa dari uang pengganti tersebut, jika tidak dibayar, akan dikonversi ke dalam lamanya pidana tambahan.

Amri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding karena putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, Heri Purnomo dinilai bersalah karena tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) dan tidak melakukan koordinasi dengan pokja atas pengunduran diri pemenang lain dalam penunjukan pemenang kontrak. Sementara itu, Zulkornen Ahmad bersalah karena pengadaan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur, tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 632.472.508.

ShareSendTweet
Previous Post

ODGJ Yang Meresahkan di Desa Suruhan Kidul di amankan Polsek

Next Post

Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Related Posts

Elementor #3894
Beranda

Plt Bupati Tulungagung Mengucapkan “Selamat Memperingati Idhul Adha”

Selasa, 26 Mei 2026, 18:26 WIB
TERAPI Bagi NKRI : JALAN PEMULIHAN BANGSA DAN NEGARA (2)
Beranda

TERAPI Bagi NKRI : JALAN PEMULIHAN BANGSA DAN NEGARA (2)

Jumat, 22 Mei 2026, 14:56 WIB
BOROK NKRI : KEBOBROKAN MULTISEKTOR DAN DIAGNOSIS PENYAKIT BANGSA (1)
Beranda

BOROK NKRI : KEBOBROKAN MULTISEKTOR DAN DIAGNOSIS PENYAKIT BANGSA (1)

Kamis, 21 Mei 2026, 15:16 WIB
PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN; HASIL BUMI YANG MELIMPAH STOK PANGAN AMAN
Beranda

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN; HASIL BUMI YANG MELIMPAH STOK PANGAN AMAN

Selasa, 28 April 2026, 10:55 WIB
Tradisi Ulur-Ulur Telaga Buret, Inspirasi Bagi Generasi Mendatang Untuk Menjaga Alam Dan Kearifan Lokal
Beranda

Tradisi Ulur-Ulur Telaga Buret, Inspirasi Bagi Generasi Mendatang Untuk Menjaga Alam Dan Kearifan Lokal

Jumat, 24 April 2026, 18:54 WIB
RDP DPRD Dengan GTKN, SiLPA Sementara Terungkap Rp 51 Miliar
Beranda

RDP DPRD Dengan GTKN, SiLPA Sementara Terungkap Rp 51 Miliar

Sabtu, 14 Februari 2026, 15:38 WIB
Next Post
Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Recommended

Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim Terima Puluhan Mahasiswa STIE Al-Anwar Mojokerto

Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim Terima Puluhan Mahasiswa STIE Al-Anwar Mojokerto

Kamis, 6 November 2025, 14:19 WIB
Momen HUT RI 2025, PCNU Kabupaten Mojokerto Gelar Turnamen Voli

Momen HUT RI 2025, PCNU Kabupaten Mojokerto Gelar Turnamen Voli

Rabu, 13 Agustus 2025, 13:17 WIB

Don't miss it

Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 19:22 WIB
Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!

Kamis, 25 Juni 2026, 18:32 WIB
ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!!  “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 10:10 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa
Tulungagung

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026, 19:40 WIB
Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS
Tulungagung

Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS

Jumat, 19 Juni 2026, 10:03 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Kemandirian PMI Tulungagung Mendapat Apresisai Dari Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved