Rabu, Mei 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Beranda

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis Bersalah

by Redaksi
Jumat, 7 Juni 2024, 15:38 WIB
A A
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis Bersalah

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti

koranpilar.com. Tulungagung. Pengadilan Negeri Tulungagung telah memutuskan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa putusan ini telah dijatuhkan pada 25 April 2024, setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan pada 28 Maret 2024.

“Terhadap terdakwa Heri Purnomo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Amri pada Jumat (7/6/24). Heri Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar 50 juta rupiah, dengan subsider pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa Zulkornen Ahmad juga dijatuhi hukuman yang sama dengan Heri Purnomo.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 412 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mereka akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara. Namun, Zulkornen Ahmad telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap dengan jumlah total 390 juta rupiah.

Baca Juga :  Studi 2025: Literasi Digital Tinggi Tak Jamin Mental Anak Sehat, 40% Pelajar SMP Terpaku Layar

“Dalam perkara ini, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar 390 juta rupiah,” jelas Amri. Sisa dari uang pengganti tersebut, jika tidak dibayar, akan dikonversi ke dalam lamanya pidana tambahan.

Amri juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding karena putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, Heri Purnomo dinilai bersalah karena tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) dan tidak melakukan koordinasi dengan pokja atas pengunduran diri pemenang lain dalam penunjukan pemenang kontrak. Sementara itu, Zulkornen Ahmad bersalah karena pengadaan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur, tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 632.472.508.

ShareSendTweet
Previous Post

ODGJ Yang Meresahkan di Desa Suruhan Kidul di amankan Polsek

Next Post

Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Related Posts

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN; HASIL BUMI YANG MELIMPAH STOK PANGAN AMAN
Beranda

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN; HASIL BUMI YANG MELIMPAH STOK PANGAN AMAN

Selasa, 28 April 2026, 10:55 WIB
Tradisi Ulur-Ulur Telaga Buret, Inspirasi Bagi Generasi Mendatang Untuk Menjaga Alam Dan Kearifan Lokal
Beranda

Tradisi Ulur-Ulur Telaga Buret, Inspirasi Bagi Generasi Mendatang Untuk Menjaga Alam Dan Kearifan Lokal

Jumat, 24 April 2026, 18:54 WIB
RDP DPRD Dengan GTKN, SiLPA Sementara Terungkap Rp 51 Miliar
Beranda

RDP DPRD Dengan GTKN, SiLPA Sementara Terungkap Rp 51 Miliar

Sabtu, 14 Februari 2026, 15:38 WIB
Mojokerto Catat Deflasi di Februari 2026, Harga Daging Ayam di Pasar Kedungmaling Justru Naik jadi Rp 41 Ribu 
Beranda

Mojokerto Catat Deflasi di Februari 2026, Harga Daging Ayam di Pasar Kedungmaling Justru Naik jadi Rp 41 Ribu 

Rabu, 11 Februari 2026, 15:09 WIB
Beranda

Pengarahan KaDisNaker Drs. Tri Hariadi, M.Si ke peserta CPMI

Kamis, 5 Februari 2026, 08:12 WIB
dok, ketua DPC PDI Perjuangan Erma Susanti saat memberikan Arahan
Beranda

Targetkan 50 Persen Kader Muda Hadapi Pemilu 2029, PDI Perjuangan Tulungagung Dorong Transformasi Organisasi

Kamis, 5 Februari 2026, 07:45 WIB
Next Post
Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Operasi Cipta Kondisi: Satpol Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Pekerja Bawah Umur

Recommended

Ribuan Anak Tulungagung Putus Sekolah

Ribuan Anak Tulungagung Putus Sekolah

Kamis, 19 Desember 2024, 21:02 WIB
Meriah” Karnaval HUT RI Ke 80 Di Kecamatan Sambeng Lamongan Di Tingkat Lembaga MI/SD Menampilkan Pakaian Adat Nusantara Dan Tokoh Wayang.

Meriah” Karnaval HUT RI Ke 80 Di Kecamatan Sambeng Lamongan Di Tingkat Lembaga MI/SD Menampilkan Pakaian Adat Nusantara Dan Tokoh Wayang.

Selasa, 26 Agustus 2025, 09:56 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved