Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperketat drastis pengawasan terhadap industri hasil tembakau di wilayahnya. Langkah represif administratif ini diambil guna menutup celah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Sasaran utama inspeksi mendadak kali ini adalah PT Rajawali Sumber Rejeki, satu-satunya pabrik Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terkait penggunaan mesin pelinting.
Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, yang memimpin langsung tim gabungan pada Selasa (2/12), menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar formalitas.
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, mengungkapkan bahwa pengawasan ini didasarkan pada payung hukum yang ketat, yakni UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Permenperin Nomor 72 Tahun 2008. Pihaknya tidak akan segan melaporkan temuan ketidaksesuaian langsung ke Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
“Tujuan kami jelas, memastikan mesin tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal. Setiap unit mesin harus terdaftar. Jika ditemukan pelanggaran atau mesin yang tidak teregistrasi beroperasi, konsekuensinya akan berat,” tegas Noerhono.
Posisi PT Rajawali Sumber Rejeki sebagai pemain tunggal industri SKM di Mojokerto menempatkannya di bawah mikroskop pengawasan pemerintah. Berbeda dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT), mesin pelinting otomatis memiliki kapasitas produksi massal yang jika tidak diawasi ketat, berpotensi besar menyebabkan kebocoran cukai dalam jumlah masif.
Wabup Rizal menekankan bahwa meski sektor ini menyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp37,28 miliar dan menyerap ribuan tenaga kerja, kepatuhan hukum tetap menjadi harga mati.
“Pengawasan ini adalah amanat Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024. Kami mengimbau keras kepada PT Rajawali untuk meregister dan menggunakan mesin sesuai ketentuan. Jangan sampai ada celah yang merugikan negara,” ujar Rizal dengan nada tegas.
Pemerintah menggelontorkan anggaran khusus dari DBHCHT 2025 untuk mendanai operasi pengawasan ini, yang dijadwalkan berlangsung ketat setiap semester. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Mojokerto menaruh curiga dan waspada tinggi terhadap potensi pasar gelap rokok yang dapat merusak iklim usaha sehat dan memangkas pendapatan daerah.
Tim gabungan menutup inspeksi dengan memeriksa fisik unit mesin pelinting di area produksi, memastikan tidak ada modifikasi atau operasional yang melenceng dari data perizinan yang dikantongi pemerintah.









