Oleh : Sila Basuki // Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Surabaya – Indonesia belum gagal, tetapi sedang menghadapi infeksi sistemik kronis. Borok NKRI bukan muncul dalam semalam, melainkan akumulasi panjang dari kompromi terhadap penyimpangan.
Karena itu, penyembuhan tidak cukup lewat slogan, pencitraan, atau nostalgia reformasi. Diperlukan keberanian membuka luka, kejujuran mendiagnosis penyakit dan konsistensi menjalankan terapi.
III. T E R A P I bagi NKRI
1. Reaktualisasi Pancasila
Pancasila harus kembali menjadi WAY of LIFE bangsa Indonesia. Bukan sekadar pigura di dinding kantor pejabat, tetapi menjadi dasar perilaku, kebijakan dan budaya publik.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Karena itu, ruh Pancasila harus dihidupkan kembali agar benar-benar “menjiwai” kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Reformasi Politik
Pembiayaan politik harus transparan, kaderisasi partai wajib meritokratis, dan konflik kepentingan pejabat harus dibatasi.
UU Politik dan UU Pemilu perlu terus dikaji ulang demi memperbaiki kualitas demokrasi nasional.
Dalam konteks fundamental, perlu keberanian menghidupkan kembali semangat :
“KEMBALi ke PANCASiLA dan UUD 1945”.
3. Kedaulatan Ekonomi
Kedaulatan ekonomi berarti hak bangsa untuk mengelola sumber daya dan kebijakan ekonominya secara mandiri demi kemakmuran rakyat.
Cakupannya meliputi : penguasaan sumber daya strategis, penguatan industri nasional, keberpihakan pada UMKM dan koperasi, serta kemandirian pangan dan energi.
Sayangnya, konsep strategis semacam ini sering hanya indah saat kampanye Pemilu. Setelah kekuasaan diraih, kebijakan justru kerap menjauh dari kepentingan rakyat.
Para ekonom nasional seperti alm. Faisal Basri, alm. Kwik Kian Gie dan alm. Rizal Ramli berulang kali mengingatkan bahwa negara kaya dapat bangkrut bila salah kelola.
4. Reformasi Pendidikan
Pendidikan tidak boleh sekadar mengejar angka dan ijazah. Pendidikan harus membangun karakter, critical thinking, entrepreneurship dan civic ethics.
Budaya populer hari ini terlalu mengagungkan sensasi, viralitas dan pencitraan. Sementara disiplin, literasi dan karakter bangsa justru kehilangan panggung.
Padahal Ki Hajar Dewantoro menegaskan :
“Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia”.
5. Penegakan Hukum Imparsial
Supremasi hukum harus mengalahkan supremasi kekuasaan dan politik.
Prinsip “equality before the law” menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik presiden, pejabat maupun rakyat biasa.
Namun realitas menunjukkan hukum sering dijadikan alat legitimasi kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
K O N K L U S I
Dalam perspektif Islam :
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”
(QS. Ar-Ra’d : 11)
Maka pertanyaan besarnya :
Apakah Indonesia sungguh-sungguh mau berobat, atau justru membiarkan borok ini dibungkus retorika hingga membusuk lebih dalam ?
P E N U T U P
Borok harus dibuka ! Diagnosis harus jujur !
Terapi harus tegas !
“Sebab bangsa besar tidak punah karena kekurangan sumber daya, tetapi karena gagal mengelola moral, akal dan kekuasaannya”.
Seorang Jenderal TNi (Purn) WiDJOJO SOEJONO pernah menyampaikan :
“Indonesia harus segera bangkit dan berubah, atau punah”.












