Luputan : Kang Yon // Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna persetujuan bersama yang digelar di Gedung Graha Wicaksana, Rabu (20/5/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, anggota dewan, jajaran kepala OPD, dan unsur Forkopimda.
Lima Ranperda yang disetujui meliputi Perda tentang Lambang Daerah, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, serta Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dalam sambutannya Ahmad Baharudin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah menyelesaikan pembahasan hingga menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas hingga menyempurnakan Ranperda ini,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Baharudin juga menjelaskan empat Ranperda yang akan dibahas Pansus DPRD tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dalam sambutan rapat paripurna Ahmad Baharudin, ada empat Ranperda tersebut merupakan Ranperda inisiatif legislatif untuk masa sidang ketiga tahun kedua, yakni Mei hingga Agustus 2026.
“Secara umum empat Ranperda tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat Tulungagung untuk mendukung peningkatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih jauh Ahmad Baharudin menjelaskan, Perda tentang Lambang Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait desain, simbol, dan penggunaan lambang daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, Perda lama yang dibuat pada tahun 1970 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.
“Lambang daerah ini bukan hanya simbol, tetapi menggambarkan sejarah, karakter, potensi dan cita-cita luhur Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Sedangkan, Perda tentang Partisipasi Masyarakat juga diharapkan mampu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan maupun penyusunan kebijakan daerah.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kebijakan daerah benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Pemkab Tulungagung juga menetapkan perubahan di sektor ekonomi, nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ahmad Baharudin menyebut perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pelaku UMKM di Kabupaten Tulungagung.
“Harapannya akses keuangan masyarakat semakin luas dan pembiayaan UMKM bisa lebih efektif,” katanya.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pembangunan generasi muda dan disektor olahraga juga diwujudkan melalui Perda Kepemudaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Pemuda merupakan ujung tombak masa depan bangsa sehingga perlu didukung melalui pelayanan kepemudaan yang baik agar menjadi generasi sehat, inovatif dan berdaya saing,” ungkapnya.
Nantinya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan akan menjadi dasar pengembangan olahraga daerah secara baik dan lebih terencana serta berkelanjutan.
“Keolahragaan ini perlu sinergi dengan banyak sektor mulai pendidikan, kesehatan hingga pariwisata agar pengembangannya maksimal,” pungkas Ahmad Baharudin.














