koranpilar.com. Sulawesi Tenggara. Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (Perkhappi) Provinsi Sulawesi Tenggara tegas minta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru dilantik, pada haru Selasa (11/6/2024) kemarin di Jakarta, agar tidak kasih tidur kasus yang bersarang besar dugaan kuat Korupsi yang terjadi di wikayah pertambangan, terkait pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dimana Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW Perkhappi Sultra, Dedi Ferianto SH CMLC melalui rilis persnya yang diterima media ini, Rabu (12/6/2024) pada sejumlah awak media melalui via tlpn whatssap yang mana Dedi menjelaskan bahwa Reklamasi pertambangan adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan, agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau di tidak hentikan, tuturnya.
“Yang mana Tujuan utama dari reklamasi tambang adalah untuk mengurangi dampak negatif kerusakan ekologi akibat penambangan dan memulihkan lahan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya, kata Dedi.
Apalagi kegiatan reklamasi dilaksanakan kata Dedi menjelaskan bahwa setelah kegiatan penambangan selesai dilaksanakan perusahaan itu harusnya wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sebelum kegiatan penambangan dilakukan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi, yang ditempatkan pada rekening bersama antara Dinas ESDM Sultra & IUP/IUPK di Bank Sulawesi Tenggara bukan malah sebaliknya, ungkapnya.
Ketua DPW Perkhappi Sultra, Dedi Ferianto SH CMLC juga mengatakan bahwa kami menilai pengelolaan dana jaminan a quo tidak transparan, sehingga berpotensi membuka celah korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara. tegasnya.
Berapa jumlahnya, bagaimana pengelolaannya dan apakah digunakan sebagaimana peruntukannya atau seperti apa. Kajati Sultra perlu menggelar audit investigatif atas hal ini,” lanjut Dedi.
“Sehinggah kami degan tersebut tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara yang baru saja di lantik dan untuk mengambil langkah-langkah strategis, cepat dan terukur dengan memanggil seluruh Perusahaan Tambang pemegang IUP/IUPK yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dalam kewajibannya terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi – pasca tambang tersebut.
Sekiranya degan hal tersebut di atas Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara yang baru saja di lantik tidak mati suri degan dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di Pertambangan Pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang, tutup. Dedi Ferianto SH CMLC (Ketua DPW Perkhappi Sultra). (Ketua Investigasi Indonesia (Nasional) ** La Omy La Tua).