Liputan : Tim // Editor : Redaksi
Koranpilar,com. Tulungagung – Kelima camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Tanggunggunung, Pakel, Besuki, Pagerwojo, dan Boyolangu. Pelantikan tersebut disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, di Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (18/6/2026).
Kepala ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, mengucapkan selamat kepada para camat yang telah resmi mengemban tugas sebagai PPATS. Ia menegaskan agar kewenangan yang diberikan dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto Pelayanan pertanahan bagi masyarakat di Kabupaten Tulungagung diharapkan semakin mudah dan dekat. Lima camat resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
“Ketika PPATS menandatangani akta, semua pihak harus hadir di hadapan jenengan sendiri dan bukan dilakukan di desa. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena ada akta dibuat oleh pihak yang tidak punya kewenangan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Gatot juga menyarankan agar proses pembacaan dan penandatanganan akta didokumentasikan dengan baik sebagai bentuk perlindungan hukum.
“Saat pembacaan akta kalau perlu direkam sebagai alat bukti. Bahkan kalau bisa divideokan dan disimpan, karena sudah mulai ada kejadian pengingkaran,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN yang selama ini telah mendukung pelayanan pertanahan di daerah.
Ia juga mengingatkan para camat yang kini memiliki tugas tambahan sebagai PPATS agar tetap aktif memantau kondisi wilayah masing-masing.
“Terima kasih kepada ATR/BPN yang selama ini membantu pemerintah daerah. Selain sebagai camat, sekarang juga sebagai PPATS sehingga tetap harus memantau titik-titik kerawanan di wilayahnya, terutama daerah pegunungan dan pinggiran, apalagi saat perubahan musim seperti sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PPATS juga diharapkan dapat menjadi jembatan pelayanan sekaligus ruang konsultasi bagi masyarakat terkait persoalan pertanahan.
“Semoga teman-teman PPATS bisa bekerja dengan baik dan menjadi sarana pendekatan kepada masyarakat. PPATS harus bisa menjadi media konsultasi sekaligus solusi di wilayah kerjanya,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya menghadirkan pihak yang mengurus secara langsung dalam setiap proses administrasi, agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui pelantikan tersebut, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Tulungagung semakin tertib, transparan dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.














