Liputan : Latif
Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Lamongan – Guna memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di pemukiman padat, Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menggelar operasi penertiban. Langkah preventif tersebut dikemas dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah rumah kos dan tempat hiburan pada Sabtu (17/10).
Langkah tegas ini diambil guna memastikan lingkungan hunian sewa di wilayah hukum Polres Lamongan tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran barang haram.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa razia berkala ini menyasar beberapa lokasi rawan yang kerap dikunjungi masyarakat umum maupun warga pendatang.
Operasi cipta kondisi tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Kegiatan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., bersama gabungan personel dari berbagai fungsi,” jelasnya.
Petugas gabungan menyisir beberapa lokasi sasaran utama, di antaranya Kost RPA Groyok di Kelurahan Sukorejo, serta Kost Bu T dan Cafe W yang berlokasi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Di setiap lokasi, personel kepolisian langsung melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan kamar, serta tes urine secara mendadak di tempat.
Pemeriksaan sampel urine dilakukan secara acak terhadap 10 orang penghuni kos serta pengunjung yang berada di lokasi penertiban.
“Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba,” lanjutnya seraya mengapresiasi para penghuni yang kooperatif selama jalannya pemeriksaan.
Selain menggelar razia, petugas kepolisian juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya latan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.**














