Liputan : Latif
Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Lamongan – Personel Polsek Sukorame Polres Lamongan bergerak cepat mengamankan seorang pria lansia berinisial Mus (68) yang diduga kuat melakukan aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Insiden berdarah yang menimpa dua perempuan, yakni L (49) dan putri kandungnya B (19), tersebut terjadi di teras rumah korban di Dusun Gebang, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi penganiayaan berdarah tersebut membawa duka mendalam bagi keluarga korban serta mengejutkan warga pemukiman setempat.
Kapolsek Sukorame AKP Hariyono, S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa motif tindak pidana penganiayaan tersebut diduga kuat dipicu oleh persoalan utang piutang yang membentang di antara kedua belah pihak.
Sebelum insiden pembacokan terjadi, pemerintah desa setempat sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, direncanakan mediasi antara korban L dan terduga pelaku Mus di Balai Desa Sukorame. Namun, mediasi tidak terlaksana karena korban tidak hadir,” jelasnya.
Gagalnya agenda mediasi tersebut memicu kejengkolan dan emosi mendalam pada diri pelaku hingga nekad menyambangi kediaman korban pada sore harinya.
“Karena merasa sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban hingga terjadi adu mulut,” lanjutnya.
Eskalasi percekcokan di teras rumah tersebut berujung fatal ketika pelaku mendadak melayangkan pukulan tangan kosong dan membacok korban L beserta anaknya B menggunakan sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban L mengalami luka bacok di bagian belakang kepala dan memar pada wajah sebelah kanan,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa korban B menderita luka bacok di bagian dahi.
Pasca-kejadian, suami korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukorame, yang direspon cepat oleh Kapolsek AKP Hariyono bersama Unit Reskrim dengan membekuk pelaku beserta barang bukti sebilah sabit di lokasi kejadian.**















