Rabu, Mei 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah Mojokerto

Bupati Mojokerto Keluarkan SE Soal Sound Horeg

by Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025, 14:50 WIB
A A
Bupati Mojokerto Keluarkan SE Soal Sound Horeg

Mojokerto – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/905/416-012/2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan dari Sound System, sebagai bentuk penegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Surat edaran ini diteken pada 4 Agustus 2025 dan mulai disosialisasikan ke seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, dan masyarakat se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam SE tersebut diatur sejumlah ketentuan teknis dan administratif terkait penggunaan sound system pada kegiatan masyarakat, terutama yang sering dikenal dengan istilah sound horeg.

Gus Barra: Ini Bukan Pelarangan, Tapi Pengaturan

Melalui akun Instagram resminya, @gusbarra_, Bupati Muhammad Al Barraa menegaskan bahwa surat edaran ini bukanlah bentuk pelarangan hiburan rakyat, melainkan pengaturan agar tetap sesuai norma dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Guna menjaga ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan kebisingan dari penggunaan sound system,” tegasnya.

Gus Barra juga menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto memahami kebutuhan masyarakat akan hiburan dan kegiatan sosial budaya, namun harus tetap memperhatikan kepentingan bersama, seperti kenyamanan warga, kesehatan, dan keamanan lingkungan.

Baca Juga :  Jaga Daya Beli Masyarakat dan Inflasi, Pasar Murah Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto di Mojoanyar

“Kita bukan melarang masyarakat untuk menggelar hiburan. Tapi harus tertib dan terukur. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan karena kebisingan berlebihan, terutama warga sekitar, lansia, anak-anak, dan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Perizinan Wajib Diurus 14 Hari Sebelum Kegiatan

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban mengurus izin kegiatan kepada pihak kepolisian setempat minimal 14 hari kerja sebelum acara dilaksanakan. Permohonan izin juga harus dilengkapi dengan surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan dari kepala desa jika kegiatan tersebut bersifat karnaval dan melintasi lebih dari satu desa.

Selain itu, permohonan izin juga harus ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pemberian atau penolakan izin kegiatan.

Batasan Waktu dan Intensitas Suara

Penggunaan sound system juga diatur secara ketat dalam hal waktu dan intensitas. Penggunaan pengeras suara wajib dihentikan sementara saat adzan berkumandang dan tidak boleh melewati pukul 23.00 WIB, kecuali untuk kegiatan budaya tradisional dan keagamaan.

Baca Juga :  Bakesbangpol dan KPU Kabupaten Beri Literasi Pendidikan Politik Mahasiswa STIE Al-Anwar Mojokerto

Batasan kebisingan juga diatur dengan detail. Untuk kegiatan di kawasan pemerintahan dan fasilitas umum, intensitas maksimal adalah 55 desibel (dB). Untuk kegiatan karnaval atau hiburan keliling, intensitas maksimal dibatasi 60 dB dan hanya boleh menggunakan kendaraan pickup dengan maksimal 8 subwoofer single.

Sound System Besar Hanya di Lapangan Terbuka

Khusus untuk sound system kapasitas besar, hanya boleh digunakan di tempat lapang atau terbuka yang tidak berada dekat permukiman padat. Tujuannya untuk meminimalisir dampak kerusakan dan gangguan akibat suara keras. Kapasitas suara maksimal dibatasi hingga 100 dB.

Bahkan penggunaan daya juga diatur, yakni:

Untuk kegiatan di lapangan: 30.000 – 80.000 Watt

Untuk kendaraan: 5.000 – 10.000 Watt

Larangan dan Sanksi Tegas

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan, antara lain:

Tidak diperbolehkan melakukan tindakan asusila atau mengandung unsur pornografi saat memutar musik.

Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang, berjudi, atau melakukan tindakan provokatif lainnya.

Wajib mematikan sound system saat melintasi fasilitas kesehatan dengan jarak minimal 50 meter sebelum dan sesudah lokasi.

Baca Juga :  DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Istimewa untuk Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Tidak boleh merusak fasilitas umum saat pelaksanaan karnaval atau pawai.

Pelaksanaan kegiatan karnaval juga hanya diperbolehkan di jalan kabupaten. Jika menggunakan jalan provinsi, maka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres atau Polresta.

Pihak penyelenggara juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan secara materiel dan non-materiel.

Peran Forkopimcam dan Desa Diperkuat

Gus Barra juga meminta Forkopimcam serta Kepala Desa/Lurah untuk bertanggung jawab dalam menjaga kondusivitas wilayahnya masing-masing. Jika ada pelanggaran, maka aparat berwenang seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat, dan Dinas Lingkungan Hidup berhak melakukan pembubaran kegiatan.

“Semua pihak harus saling menjaga. Kita ingin Mojokerto menjadi daerah yang aman, tertib, dan tetap meriah tanpa mengorbankan ketenteraman,” tutup Gus Barra.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan menaati ketentuan demi terciptanya lingkungan yang nyaman bagi semua warga Kabupaten Mojokerto.

Tags: kabupaten mojokertopemerintah kabupaten mojokerto
ShareSendTweet
Previous Post

Next Post

STIE Al-Anwar Mojokerto, Gelar Seminar Tema Kepemudaan

Related Posts

BPK Jatim Siap Audit Terperinci LKPD 2025 Pemkab Mojokerto
Mojokerto

BPK Jatim Siap Audit Terperinci LKPD 2025 Pemkab Mojokerto

Jumat, 3 April 2026, 17:04 WIB
Foto : Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Perang di Timur Tengah
Mojokerto

Respons Dinamika Global, Pemkab Mojokerto Perkuat Ketahanan Pangan dan Perlindungan Sosial

Sabtu, 28 Maret 2026, 12:18 WIB
Baznas Mojokerto Distribusikan 10 Ton, Total ZIS Rp 574 Juta
Mojokerto

Baznas Mojokerto Distribusikan 10 Ton, Total ZIS Rp 574 Juta

Kamis, 19 Maret 2026, 11:53 WIB
Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Resmi Pindah ke Mojosari, DPRD Setujuai dalam Paripurna
Mojokerto

Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Resmi Pindah ke Mojosari, DPRD Setujuai dalam Paripurna

Senin, 16 Maret 2026, 12:43 WIB
Menembus Batas Akademik di Mojokerto, Prof. Chamdan Purnama Sang Pendidik Inspiratif
Mojokerto

Menembus Batas Akademik di Mojokerto, Prof. Chamdan Purnama Sang Pendidik Inspiratif

Sabtu, 14 Maret 2026, 09:10 WIB
Pantau Kenaikan Harga Komiditas Bahan Pangan, Pemkab Mojokerto Siapkan Langkah Mitigasi Inflasi
Mojokerto

Siaga Mudik Lebaran 2026, 250 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 13 Maret 2026, 12:26 WIB
Next Post
STIE Al-Anwar Mojokerto, Gelar Seminar Tema Kepemudaan

STIE Al-Anwar Mojokerto, Gelar Seminar Tema Kepemudaan

Recommended

Pemkab Tulungagung Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan Terpadu Akibat Desakan Pedagang

Pemkab Tulungagung Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan Terpadu Akibat Desakan Pedagang

Senin, 6 Januari 2025, 17:34 WIB
DPRD MENYAMPAIKAN REKOMENDASI LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2025

DPRD MENYAMPAIKAN REKOMENDASI LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2025

Selasa, 5 Mei 2026, 06:31 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved