Minggu, September 27, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah Mojokerto

Bupati Mojokerto Keluarkan SE Soal Sound Horeg

by Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025, 14:50 WIB
A A
Bupati Mojokerto Keluarkan SE Soal Sound Horeg

Mojokerto – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/905/416-012/2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan dari Sound System, sebagai bentuk penegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Surat edaran ini diteken pada 4 Agustus 2025 dan mulai disosialisasikan ke seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, dan masyarakat se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam SE tersebut diatur sejumlah ketentuan teknis dan administratif terkait penggunaan sound system pada kegiatan masyarakat, terutama yang sering dikenal dengan istilah sound horeg.

Gus Barra: Ini Bukan Pelarangan, Tapi Pengaturan

Melalui akun Instagram resminya, @gusbarra_, Bupati Muhammad Al Barraa menegaskan bahwa surat edaran ini bukanlah bentuk pelarangan hiburan rakyat, melainkan pengaturan agar tetap sesuai norma dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Guna menjaga ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan kebisingan dari penggunaan sound system,” tegasnya.

Gus Barra juga menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto memahami kebutuhan masyarakat akan hiburan dan kegiatan sosial budaya, namun harus tetap memperhatikan kepentingan bersama, seperti kenyamanan warga, kesehatan, dan keamanan lingkungan.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Salurkan Hibah Rp9,8 Miliar pada 65 Lembaga Keagamaan

“Kita bukan melarang masyarakat untuk menggelar hiburan. Tapi harus tertib dan terukur. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan karena kebisingan berlebihan, terutama warga sekitar, lansia, anak-anak, dan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Perizinan Wajib Diurus 14 Hari Sebelum Kegiatan

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban mengurus izin kegiatan kepada pihak kepolisian setempat minimal 14 hari kerja sebelum acara dilaksanakan. Permohonan izin juga harus dilengkapi dengan surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan dari kepala desa jika kegiatan tersebut bersifat karnaval dan melintasi lebih dari satu desa.

Selain itu, permohonan izin juga harus ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pemberian atau penolakan izin kegiatan.

Batasan Waktu dan Intensitas Suara

Penggunaan sound system juga diatur secara ketat dalam hal waktu dan intensitas. Penggunaan pengeras suara wajib dihentikan sementara saat adzan berkumandang dan tidak boleh melewati pukul 23.00 WIB, kecuali untuk kegiatan budaya tradisional dan keagamaan.

Baca Juga :  Berhasil Mobilisasi Ekonomi Pesantren Lewat OPOP, Pemkab Mojokerto dapat Apresiasi Pemprov

Batasan kebisingan juga diatur dengan detail. Untuk kegiatan di kawasan pemerintahan dan fasilitas umum, intensitas maksimal adalah 55 desibel (dB). Untuk kegiatan karnaval atau hiburan keliling, intensitas maksimal dibatasi 60 dB dan hanya boleh menggunakan kendaraan pickup dengan maksimal 8 subwoofer single.

Sound System Besar Hanya di Lapangan Terbuka

Khusus untuk sound system kapasitas besar, hanya boleh digunakan di tempat lapang atau terbuka yang tidak berada dekat permukiman padat. Tujuannya untuk meminimalisir dampak kerusakan dan gangguan akibat suara keras. Kapasitas suara maksimal dibatasi hingga 100 dB.

Bahkan penggunaan daya juga diatur, yakni:

Untuk kegiatan di lapangan: 30.000 – 80.000 Watt

Untuk kendaraan: 5.000 – 10.000 Watt

Larangan dan Sanksi Tegas

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan, antara lain:

Tidak diperbolehkan melakukan tindakan asusila atau mengandung unsur pornografi saat memutar musik.

Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang, berjudi, atau melakukan tindakan provokatif lainnya.

Wajib mematikan sound system saat melintasi fasilitas kesehatan dengan jarak minimal 50 meter sebelum dan sesudah lokasi.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Tuntaskan Pelebaran Jalan Mojowono-Mojogebang Rp2,9 Miliar

Tidak boleh merusak fasilitas umum saat pelaksanaan karnaval atau pawai.

Pelaksanaan kegiatan karnaval juga hanya diperbolehkan di jalan kabupaten. Jika menggunakan jalan provinsi, maka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres atau Polresta.

Pihak penyelenggara juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan secara materiel dan non-materiel.

Peran Forkopimcam dan Desa Diperkuat

Gus Barra juga meminta Forkopimcam serta Kepala Desa/Lurah untuk bertanggung jawab dalam menjaga kondusivitas wilayahnya masing-masing. Jika ada pelanggaran, maka aparat berwenang seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat, dan Dinas Lingkungan Hidup berhak melakukan pembubaran kegiatan.

“Semua pihak harus saling menjaga. Kita ingin Mojokerto menjadi daerah yang aman, tertib, dan tetap meriah tanpa mengorbankan ketenteraman,” tutup Gus Barra.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan menaati ketentuan demi terciptanya lingkungan yang nyaman bagi semua warga Kabupaten Mojokerto.

Tags: kabupaten mojokertopemerintah kabupaten mojokerto
ShareSendTweet
Previous Post

Next Post

STIE Al-Anwar Mojokerto, Gelar Seminar Tema Kepemudaan

Related Posts

STIE Al-Anwar Mojokerto Gelar Yudisium ke-25, Ketua Kampus Pesan Pentingnya Menjaga Almamater
Mojokerto

STIE Al-Anwar Mojokerto Gelar Yudisium ke-25, Ketua Kampus Pesan Pentingnya Menjaga Almamater

Minggu, 20 September 2026, 16:13 WIB
STIE Al-Anwar Mojokerto Buka T.A 2026/2027: Siapkan Generasi Kompeten Hadapi Tantangan Kerja
Mojokerto

STIE Al-Anwar Mojokerto Buka T.A 2026/2027: Siapkan Generasi Kompeten Hadapi Tantangan Kerja

Selasa, 15 September 2026, 08:13 WIB
Profil Bupati Mojokerto, Salah Satu Penulis Buku Islam ala Prabowo
Mojokerto

Profil Bupati Mojokerto, Salah Satu Penulis Buku Islam ala Prabowo

Selasa, 8 September 2026, 08:22 WIB
Sejumlah SPBU di Mojokerto Alami Lonjakan Pembelian Pertalite Sebabkan Antrean Panjang di Jam Sibuk
Mojokerto

Sejumlah SPBU di Mojokerto Alami Lonjakan Pembelian Pertalite Sebabkan Antrean Panjang di Jam Sibuk

Selasa, 8 September 2026, 07:42 WIB
Minggu Pagi di Alun-Alun Mojokerto: Dari Anak-Anak Hingga Lansia Olahraga, Parkir Resmi Kini Rp 3.000
Mojokerto

Minggu Pagi di Alun-Alun Mojokerto: Dari Anak-Anak Hingga Lansia Olahraga, Parkir Resmi Kini Rp 3.000

Minggu, 6 September 2026, 13:34 WIB
Mojokerto

Perayaan Maulid Nabi di Mojokerto, Ada Tradisi Keresan di Sooko

Rabu, 26 Agustus 2026, 12:52 WIB
Next Post
STIE Al-Anwar Mojokerto, Gelar Seminar Tema Kepemudaan

STIE Al-Anwar Mojokerto, Gelar Seminar Tema Kepemudaan

Recommended

Keterlambatan Penunjukan Pimpinan DPRD oleh PDI Perjuangan Ancam Pembahasan APBD Tulungagung 2025

Keterlambatan Penunjukan Pimpinan DPRD oleh PDI Perjuangan Ancam Pembahasan APBD Tulungagung 2025

Senin, 21 Oktober 2024, 19:35 WIB
WARUNG KOPI KARAOKE BANYAK YANG MELANGGAR “PENGAWASAN AKAN TERUS DILAKUKAN SECARA BERKALA”

WARUNG KOPI KARAOKE BANYAK YANG MELANGGAR “PENGAWASAN AKAN TERUS DILAKUKAN SECARA BERKALA”

Senin, 28 Juli 2025, 07:41 WIB

Don't miss it

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Lamongan-Deket, Pengendara Motor Meninggal Dunia, Polres Lamongan Lakukan Evakuasi Korban
Lamongan

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Lamongan-Deket, Pengendara Motor Meninggal Dunia, Polres Lamongan Lakukan Evakuasi Korban

Sabtu, 26 September 2026, 17:37 WIB
Kebakaran Hebat Melanda Pabrik PT YWI, Polres Lamongan Turunkan Tim Gabungan
Lamongan

Kebakaran Hebat Melanda Pabrik PT YWI, Polres Lamongan Turunkan Tim Gabungan

Sabtu, 26 September 2026, 17:34 WIB
Truk Tronton Kelebihan Muatan Tebu, Polsek Babat Respons Cepat Laporan Call Center 110
Lamongan

Truk Tronton Kelebihan Muatan Tebu, Polsek Babat Respons Cepat Laporan Call Center 110

Sabtu, 26 September 2026, 17:29 WIB
Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat
Lamongan

Polres Lamongan Respon Cepat Laka Tunggal Truk Trailer Di Jalur Lamongan-Babat

Selasa, 22 September 2026, 15:10 WIB
HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi
Beranda

HUT Ke-81 PMI, Bupati Yes Pastikan Stok Darah di PMI Lamongan Aman dan Mencukupi

Selasa, 22 September 2026, 15:05 WIB
DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).
Surabaya

DARI BIBIT KE ALGORITMA : JALAN PANJANG MENUJU REVOLUSI KOPI INDONESIA (Bagian Ketiga).

Senin, 21 September 2026, 19:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved