Liputan : Kang Yon // Editor : Redaksi
Koran pilar.com. Tulungagung – Sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pejabat yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan komponen biaya hidup dasar. Mengacu pada kebijakan dan merujuk pada regulasi yang berlaku bagi kepala daerah yang diberhentikan sementara. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi kemarin.
“Kepala daerah yang diberhentikan sementara hanya mendapat hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri atau suami,” ujar Fancholiq, Selasa (21/4/2026).
Fancholiq menjelaskan bahwa gaji pokok bupati telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Dengan rincian untuk jabatan Bupati atau Wali Kota, nilai gaji pokok dipatok sebesar Rp 2.100.000 perbulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga yang dihitung secara persentase dari gaji pokok.
“Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10 persen, sedangkan tunjangan anak dihitung 2 persen per orang,” jelasnya.
Lebih lanjut Fancholiq, menegaskan bahwa terhitung mulai Bulan Mei mendatang, Gatut Sunu tidak lagi mendapatkan tunjangan jabatan, biaya operasional, hingga fasilitas protokoler dan sarana mobilitas.
Pemangkasan besar-besaran terhadap fasilitas negara lainnya sudah mulai diberlakukan. Seluruh penerimaan insentif pajak dan retribusi yang selama ini melekat pada jabatan Bupati juga resmi dihentikan.
Tidak hanya Bupati, Kebijakan serupa diterapkan kepada sang ajudan, Dwi Yoga Ambal, Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIB. Yoga saat ini hanya akan menerima gaji pokok ditambah tunjangan keluarga yang berkisar diantara Rp 2,6 juta hingga Rp 4,4 juta sesuai masa kerjanya.









