Rabu, Juli 29, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah Tulungagung

Tunjangan Dan fasilitas, Bupati Dan Ajudan Non Aktif, Mulai Bulan Mei di Hapus

by Redaksi
Rabu, 22 April 2026, 15:50 WIB
A A
Tunjangan Dan fasilitas, Bupati Dan Ajudan Non Aktif, Mulai Bulan Mei di Hapus

Foto; Bupati Tulungagung dan Ajudan, Non Aktif

Liputan : Kang Yon // Editor : Redaksi

Koran pilar.com. Tulungagung – Sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pejabat yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan komponen biaya hidup dasar. Mengacu pada kebijakan dan merujuk pada regulasi yang berlaku bagi kepala daerah yang diberhentikan sementara. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi kemarin.

“Kepala daerah yang diberhentikan sementara hanya mendapat hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri atau suami,” ujar Fancholiq, Selasa (21/4/2026).

Fancholiq menjelaskan bahwa gaji pokok bupati telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Dengan rincian untuk jabatan Bupati atau Wali Kota, nilai gaji pokok dipatok sebesar Rp 2.100.000 perbulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga yang dihitung secara persentase dari gaji pokok.

“Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10 persen, sedangkan tunjangan anak dihitung 2 persen per orang,” jelasnya.

Lebih lanjut Fancholiq, menegaskan bahwa terhitung mulai Bulan Mei mendatang, Gatut Sunu tidak lagi mendapatkan tunjangan jabatan, biaya operasional, hingga fasilitas protokoler dan sarana mobilitas.

Baca Juga :  Surplus Padi Menurun, Pemkab Tulungagung Pastikan Stok Masih Aman

Pemangkasan besar-besaran terhadap fasilitas negara lainnya sudah mulai diberlakukan. Seluruh penerimaan insentif pajak dan retribusi yang selama ini melekat pada jabatan Bupati juga resmi dihentikan.

Tidak hanya Bupati, Kebijakan serupa diterapkan kepada sang ajudan, Dwi Yoga Ambal, Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIB. Yoga saat ini hanya akan menerima gaji pokok ditambah tunjangan keluarga yang berkisar diantara Rp 2,6 juta hingga Rp 4,4 juta sesuai masa kerjanya.

ShareSendTweet
Previous Post

Dinas Pendidikan Tulungagung Menyerahkan SK Plt Kepala Sekolah, Paska OTT KPK

Next Post

Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin Terus Mengawal Pengembangan Kampung KB

Related Posts

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”
Tulungagung

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”

Jumat, 24 Juli 2026, 22:48 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, M.M.
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, M.M.

Kamis, 23 Juli 2026, 08:01 WIB
Menteri Koperasi Di Bakorwil Pamekasan, Memberikan Penghargaan Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Pembina Koperasi Andalan Jatim
Tulungagung

Menteri Koperasi Di Bakorwil Pamekasan, Memberikan Penghargaan Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Pembina Koperasi Andalan Jatim

Rabu, 22 Juli 2026, 06:23 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan
Tulungagung

Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan

Jumat, 17 Juli 2026, 04:32 WIB
DINAS PERIKANAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI TERHADAP KELOMPOK PENERIMA POKIR 2026
Tulungagung

DINAS PERIKANAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI TERHADAP KELOMPOK PENERIMA POKIR 2026

Kamis, 16 Juli 2026, 05:58 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID IV TAMAT)

Jumat, 10 Juli 2026, 17:32 WIB
Next Post
Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin Terus Mengawal Pengembangan Kampung KB

Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin Terus Mengawal Pengembangan Kampung KB

Recommended

Penahanan Ijazah di Mojokerto, BASNAS Bantu 200 Siswa Tebus

Penahanan Ijazah di Mojokerto, BASNAS Bantu 200 Siswa Tebus

Rabu, 27 Agustus 2025, 10:33 WIB
Kapolres dan Sekda Tulungagung Bakal Bentuk Penjaga Pantai, Imbas Tingginya Angka Kecelakaan di Wisata Pantai

Kapolres dan Sekda Tulungagung Bakal Bentuk Penjaga Pantai, Imbas Tingginya Angka Kecelakaan di Wisata Pantai

Rabu, 13 November 2024, 16:59 WIB

Don't miss it

Pesona Sore Aola Pantura Lamongan: Panduan Wisata Kuliner Tepi Pantai dengan Bujet Terjangkau di Jalur Daendels
Lamongan

Pesona Sore Aola Pantura Lamongan: Panduan Wisata Kuliner Tepi Pantai dengan Bujet Terjangkau di Jalur Daendels

Minggu, 26 Juli 2026, 12:37 WIB
1.661 Guru PAUD Mojokerto Terima Insentif Rp 250 Ribu per Bulan
Mojokerto

1.661 Guru PAUD Mojokerto Terima Insentif Rp 250 Ribu per Bulan

Minggu, 26 Juli 2026, 12:25 WIB
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”
Tulungagung

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”

Jumat, 24 Juli 2026, 22:48 WIB
Tunggak Retribusi Rp 961 Juta, 690 Kios Pasar di 4 Pasar Utama Mojokerto Dipasangi Stiker Tagihan
Mojokerto

Tunggak Retribusi Rp 961 Juta, 690 Kios Pasar di 4 Pasar Utama Mojokerto Dipasangi Stiker Tagihan

Jumat, 24 Juli 2026, 16:36 WIB
Persiapkan Pengabdian di 5 Desa, STIE Al-Anwar Mojokerto Tingkatkan Kesiapan Mahasiswa Lewat Pembekalan
Mojokerto

Persiapkan Pengabdian di 5 Desa, STIE Al-Anwar Mojokerto Tingkatkan Kesiapan Mahasiswa Lewat Pembekalan

Jumat, 24 Juli 2026, 16:25 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, M.M.
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, M.M.

Kamis, 23 Juli 2026, 08:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved