Tulungagung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna di Graha Wicaksana pada Senin (23/6/2025), dengan agenda utama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski disetujui untuk disahkan, DPRD tetap menyampaikan 13 catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung guna meningkatkan kinerja ke depan.
Rapat dihadiri oleh jajaran eksekutif dan legislatif, antara lain Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati, Sekda, para kepala OPD, serta seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dalam sambutannya menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
> “Kami mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Namun, keberhasilan anggaran tak cukup dinilai dari status WTP, melainkan juga dari sejauh mana anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Marsono.
Menurutnya, catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD mencakup antara lain penguatan layanan kesehatan, penertiban aset daerah, dan optimalisasi lahan milik Pemkab yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Anggota Banggar DPRD, Reno Mardiputro, menambahkan beberapa rekomendasi lain, seperti peningkatan cakupan Universal Health Coverage (UHC), penataan administrasi aset, serta evaluasi pelayanan di RSUD dr. Iskak agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
> “Meski ada catatan, Ranperda ini tetap kami rekomendasikan untuk disahkan sebagai bentuk komitmen bersama mendukung pembangunan daerah,” jelas Reno.
Sementara itu, Bupati Gatut Sunu Wibowo memaparkan realisasi anggaran tahun 2024. Ia menyebut pendapatan daerah melampaui target, yakni terealisasi Rp 3,02 triliun dari rencana Rp 2,94 triliun. Belanja daerah mencapai Rp 3,11 triliun, sementara pembiayaan daerah hampir sepenuhnya terserap, yaitu Rp 424 miliar dari target Rp 424,03 miliar.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 321,1 miliar akan dimanfaatkan untuk program prioritas tahun 2025.
> “Anggaran yang belum terserap akan kami alokasikan untuk kebutuhan riil masyarakat. Dengan disahkannya Perda ini, kami berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Gatut.









