Rabu, Mei 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim

by Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025, 10:00 WIB
A A
Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim

koranpilar.com, Surabaya. Pernyataan Sikap Kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menarik perhatian publik seiring dengan belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan sejak tahun 2020. Hasto di dakwa melakukan gratifikasi terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dituduh menghalangi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dakwaan jaksa, Hasto diduga menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada staf pribadinya, Saeful Bahri, pada pertengahan Desember 2019. Uang ini dikabarkan digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, serta Agustiani Tio Fredelia, eks anggota Bawaslu.

Namun, fakta dipersidangan terhadap Wahyu Setiawan dan pihak-pihak lain yang telah dijatuhi hukuman tidak menunjukkan adanya penyebutan nama Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, kami, Promeg’96 Jawa Timur, mempertanyakan dasar KPK dalam menyeret Hasto ke dalam kasus ini.

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, suatu kasus bisa ditangani KPK jika menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar dan melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Hasto bukanlah penyelenggara negara.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Kades dan Bendes Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara

Selain itu, setelah revisi UU KPK, lembaga ini berada di bawah rumpun eksekutif dan tidak lagi bersifat independen. Pada Oktober 2024, dua bulan sebelum masa jabatan berakhir, Presiden Joko Widodo mengusulkan komisioner baru yang dipimpin oleh Setyo Budiyanto dari unsur Polri.

Pasca pelantikan komisioner baru, KPK secara cepat menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menahan beliau. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya kepentingan politik dalam proses hukum ini.

Jika dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lain, seperti OTT terhadap 41 anggota DPRD Malang dengan kerugian negara hanya Rp 12,5 juta, atau kasus Anwar Sadad dengan kerugian negara ratusan miliar namun belum ditahan, maka kasus Hasto menjadi janggal.

Bahkan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga kini belum jelas penanganannya.

Melihat fakta dan fenomena tersebut, kami Promeg’96 Jawa Timur menyatakan sikap:

1.Meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melihat kasus Hasto Kristiyanto secara objektif dan membebaskan beliau dari seluruh dakwaan jaksa KPK karena adanya indikasi kuat politisasi hukum.

Baca Juga :  Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Sorotan Publik: Isu Politisasi Hukum Mencuat

2.Mendesak KPK agar kembali pada khitahnya sebagai lembaga antirasuah yang profesional dan tidak dijadikan alat politik penguasa.

3.Mendesak pembubaran KPK karena lembaga ini telah menjadi alat politik untuk menghantam lawan politik.

4.Mendesak pembubaran KPK karena kinerjanya tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan dari APBN.

5.Menilai KPK sebagai lembaga Ad Hoc telah memenuhi syarat untuk dibubarkan karena pemberantasan korupsi kini telah efektif dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

6.Membubarkan KPK demi efisiensi anggaran dan untuk menghindari tumpang tindih fungsi dalam penegakan hukum. (Wardoyo Promeg 98)

Tags: kasus korupsiKPK
ShareSendTweet
Previous Post

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Sorotan Publik: Isu Politisasi Hukum Mencuat

Next Post

MT 1, Serapan Bulog Tulungagung Hampir Capai 100 Persen

Related Posts

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
Sempat Gagal Karena Perlawanan Korban, Aksi Jambret Residivis di Tulungagung Akhirnya Terhenti di Jeruji Besi
Hukum dan Kriminal

Sempat Gagal Karena Perlawanan Korban, Aksi Jambret Residivis di Tulungagung Akhirnya Terhenti di Jeruji Besi

Rabu, 28 Januari 2026, 09:19 WIB
Laporan Kemenkes: Jatim Catat Kenaikan Kasus HIV/AIDS Tertinggi Nasional, Tulungagung Masuk Zona Merah
Peristiwa

Laporan Kemenkes: Jatim Catat Kenaikan Kasus HIV/AIDS Tertinggi Nasional, Tulungagung Masuk Zona Merah

Kamis, 4 Desember 2025, 05:40 WIB
Modus Baru Copet Ultimate: Nyaru Jadi Wartawan, Pelaku Asal Kediri Diciduk Satpol PP di Hari Jadi Tulungagung
Hukum dan Kriminal

Modus Baru Copet Ultimate: Nyaru Jadi Wartawan, Pelaku Asal Kediri Diciduk Satpol PP di Hari Jadi Tulungagung

Rabu, 19 November 2025, 16:46 WIB
Cerita UKW LKBN Antara ke-30 di Surabaya, Wartawan Muda Doktor hingga Peserta Terjauh dari Kalimantan
Peristiwa

Cerita UKW LKBN Antara ke-30 di Surabaya, Wartawan Muda Doktor hingga Peserta Terjauh dari Kalimantan

Sabtu, 2 Agustus 2025, 13:40 WIB
WARUNG KOPI KARAOKE BANYAK YANG MELANGGAR “PENGAWASAN AKAN TERUS DILAKUKAN SECARA BERKALA”
Hukum dan Kriminal

WARUNG KOPI KARAOKE BANYAK YANG MELANGGAR “PENGAWASAN AKAN TERUS DILAKUKAN SECARA BERKALA”

Senin, 28 Juli 2025, 07:41 WIB
Next Post
MT 1, Serapan Bulog Tulungagung Hampir Capai 100 Persen

MT 1, Serapan Bulog Tulungagung Hampir Capai 100 Persen

Recommended

Jaring Bibit dan Lestarikan Budaya Lokal, Pencat Silat Piala Bupati Cup 2025 Mojokerto

Jaring Bibit dan Lestarikan Budaya Lokal, Pencat Silat Piala Bupati Cup 2025 Mojokerto

Minggu, 31 Agustus 2025, 11:09 WIB
Semester I 2024, Tulungagung Harga Beras Mulai Turun

Semester I 2024, Tulungagung Harga Beras Mulai Turun

Kamis, 6 Juni 2024, 15:37 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved