koranpilar.com, Tulungagung. Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 66,142 miliar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Anggaran ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, menjelaskan kenaikan ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Tahun ini kami menyiapkan anggaran Rp 66,142 miliar, naik dari tahun lalu karena ada penambahan pegawai baru, baik ASN maupun PPPK,” kata Galih.
Saat ini, jumlah ASN dan PPPK di Tulungagung mencapai 11.240 orang. Terdiri dari 8.251 ASN, 2.393 PPPK, dan 50 anggota DPRD yang juga menerima THR.
Meski anggaran sudah disiapkan, Pemkab masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyalurannya.
“Kami menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Instruksi Presiden (Inpres) tentang teknis penyaluran. Biasanya keluar sekitar H-10 Idulfitri,” tambahnya.
Galih menegaskan, THR bagi ASN dan PPPK merupakan gaji ke-14, yang pencairannya mengikuti aturan yang berlaku. Besarannya meliputi gaji pokok dan tunjangan sesuai ketentuan PP atau keputusan menteri terkait.
“Prinsipnya tetap mengacu pada regulasi pusat. Namun, untuk antisipasi, anggarannya sudah kami siapkan,” pungkasnya.









