Rabu, Mei 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Politik

Netralitas Dipertanyakan: Kepala Desa di Tulungagung Diduga Dukung Paslon Pilkada

by Redaksi
Selasa, 19 November 2024, 20:06 WIB
A A
Netralitas Dipertanyakan: Kepala Desa di Tulungagung Diduga Dukung Paslon Pilkada

Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, Nurul Muhtadin,

koranpilar.com, Tulungagung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, dalam Pilkada Tulungagung 2024. Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, Nurul Muhtadin, menyatakan bahwa kepala desa tersebut diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1.

Dalam penelusuran Bawaslu yang berlangsung dari 11 hingga 17 November 2024, ditemukan sejumlah bukti berupa foto yang menunjukkan kepala desa mengenakan kaos bergambar paslon, ikut dalam rombongan kampanye, serta berpose memberikan dukungan secara terbuka.

“Kasus ini telah kami daftarkan sebagai temuan sejak 17 November 2024. Kami telah memeriksa empat orang terkait, termasuk kepala desa, suaminya, pengambil foto, dan pemberi kaos,” ujar Nurul.

Bawaslu juga berencana memanggil pihak lain untuk melengkapi bukti dan, jika dibutuhkan, melibatkan ahli dalam proses ini. Keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diputuskan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada 21 November 2024 dan diumumkan pada 22 November 2024.

Baca Juga :  Gatut Sunu Wibowo Nyatakan Kemenangan Pilkada Tulungagung

Merujuk Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, kepala desa yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta. Selain itu, sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Desa juga dapat dikenakan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada guna memastikan terciptanya proses pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.

Tags: pilkada 2024 tulungagungpilkada tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Tradisi Rebutan Tumpeng Lanang dan Wadon Meriahkan Hari Jadi Tulungagung ke-819

Next Post

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Related Posts

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab

Rabu, 6 Mei 2026, 04:58 WIB
MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI
Tulungagung

MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI

Selasa, 5 Mei 2026, 07:14 WIB
Next Post
Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Recommended

Inflasi Tulungagung Turun Drastis, di Bawah Inflasi Nasional dan Provinsi

Inflasi Tulungagung Turun Drastis, di Bawah Inflasi Nasional dan Provinsi

Selasa, 2 Juli 2024, 21:01 WIB
Bupati Mojokerto Keluarkan SE Soal Sound Horeg

Bupati Mojokerto Keluarkan SE Soal Sound Horeg

Selasa, 5 Agustus 2025, 14:50 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved