Rabu, Agustus 12, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Politik

Netralitas Dipertanyakan: Kepala Desa di Tulungagung Diduga Dukung Paslon Pilkada

by Redaksi
Selasa, 19 November 2024, 20:06 WIB
A A
Netralitas Dipertanyakan: Kepala Desa di Tulungagung Diduga Dukung Paslon Pilkada

Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, Nurul Muhtadin,

koranpilar.com, Tulungagung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, dalam Pilkada Tulungagung 2024. Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, Nurul Muhtadin, menyatakan bahwa kepala desa tersebut diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1.

Dalam penelusuran Bawaslu yang berlangsung dari 11 hingga 17 November 2024, ditemukan sejumlah bukti berupa foto yang menunjukkan kepala desa mengenakan kaos bergambar paslon, ikut dalam rombongan kampanye, serta berpose memberikan dukungan secara terbuka.

“Kasus ini telah kami daftarkan sebagai temuan sejak 17 November 2024. Kami telah memeriksa empat orang terkait, termasuk kepala desa, suaminya, pengambil foto, dan pemberi kaos,” ujar Nurul.

Bawaslu juga berencana memanggil pihak lain untuk melengkapi bukti dan, jika dibutuhkan, melibatkan ahli dalam proses ini. Keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diputuskan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada 21 November 2024 dan diumumkan pada 22 November 2024.

Baca Juga :  Kader PKB Tulungagung Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Merujuk Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, kepala desa yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta. Selain itu, sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Desa juga dapat dikenakan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada guna memastikan terciptanya proses pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.

Tags: pilkada 2024 tulungagungpilkada tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Tradisi Rebutan Tumpeng Lanang dan Wadon Meriahkan Hari Jadi Tulungagung ke-819

Next Post

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Related Posts

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
Tulungagung

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 7 Agustus 2026, 06:12 WIB
Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD
Tulungagung

Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD

Senin, 3 Agustus 2026, 14:55 WIB
Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo

Minggu, 2 Agustus 2026, 10:57 WIB
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13

Kamis, 30 Juli 2026, 07:39 WIB
Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Jabat Kapolres Tulungagung
Tulungagung

Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Jabat Kapolres Tulungagung

Rabu, 29 Juli 2026, 11:58 WIB
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”
Tulungagung

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”

Jumat, 24 Juli 2026, 22:48 WIB
Next Post
Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Recommended

Resmi Bersertifikat TKDN, Bupati Albarraa: Produk Lokal Mojokerto Siap Bersaing di Rantai Pasok Nasional

Resmi Bersertifikat TKDN, Bupati Albarraa: Produk Lokal Mojokerto Siap Bersaing di Rantai Pasok Nasional

Selasa, 25 November 2025, 16:07 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB

Don't miss it

KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI,  Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan
Beranda

KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI, Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan

Selasa, 11 Agustus 2026, 17:14 WIB
Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi
Beranda

Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi

Selasa, 11 Agustus 2026, 06:48 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gandeng Influencer Lokal, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Belajar Bareng Warga Soal Packaging dan Pemasaran

Senin, 10 Agustus 2026, 06:57 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton

Senin, 10 Agustus 2026, 06:51 WIB
Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu
Mojokerto

Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu

Senin, 10 Agustus 2026, 06:40 WIB
Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng
Mojokerto

Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng

Sabtu, 8 Agustus 2026, 10:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved