Rabu, Agustus 12, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kepala Desa Rejotangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi

by Redaksi
Rabu, 6 November 2024, 15:47 WIB
A A
Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Rekan Kades Jadi Tersangka

H (berompi merah muda), teman Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, saat digiring menuju mobil tahanan.

koranpilar.com, Tulungagung, Mantan Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan keuangan (BK) untuk pembangunan desa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair. Namun, majelis hakim menyatakan Andhi Mutojo terbukti secara sah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsidair.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelasnya Selasa (5/11) malam.

Amri melanjutkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, peraturan desa, serta surat-surat pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan tahun anggaran 2021.

“Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Penuntut Umum,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, Majelis hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap harus menjalani sisa masa tahanannya.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Ungkap 6 Kasus Curanmor, 2 Komplotan Berhasil Diringkus

Amri Rahmanto Sayekti menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan.

“Karena penyimpangan sekecil apapun akan berujung pada tindakan hukum,”pungkasnya.

Tags: hukum dan kriminalkasus korupsi
ShareSendTweet
Previous Post

Marsono Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Tulungagung, Prioritaskan Pembahasan APBD 2025

Next Post

Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Related Posts

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
Tulungagung

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 7 Agustus 2026, 06:12 WIB
Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD
Tulungagung

Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD

Senin, 3 Agustus 2026, 14:55 WIB
Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja
Hukum dan Kriminal

Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja

Senin, 3 Agustus 2026, 07:50 WIB
Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo

Minggu, 2 Agustus 2026, 10:57 WIB
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Menutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin Cup U-13

Kamis, 30 Juli 2026, 07:39 WIB
Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Jabat Kapolres Tulungagung
Tulungagung

Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Jabat Kapolres Tulungagung

Rabu, 29 Juli 2026, 11:58 WIB
Next Post
Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Recommended

Pemkab Tulungagung Usulkan BTT untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak

Perbaikan Jembatan Junjung Ditunda, Ini Alasannya

Kamis, 13 Februari 2025, 09:18 WIB
Pasangan Sehati Resmi Mendaftar di KPU Tulungagung, Usung Satu-satunya Calon Perempuan

Pasangan Sehati Resmi Mendaftar di KPU Tulungagung, Usung Satu-satunya Calon Perempuan

Jumat, 30 Agustus 2024, 10:13 WIB

Don't miss it

KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI,  Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan
Beranda

KETIKA RAKYAT HANYA MEMIKIRKAN HARI INI, Sebuah Negara Tidak Boleh Membuat Rakyatnya Terlalu Sibuk Bertahan Hidup Hingga Lupa Merencanakan Masa Depan

Selasa, 11 Agustus 2026, 17:14 WIB
Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi
Beranda

Perkuat Rantai Pasok Kopi Lokal Mojokerto, Mahasiswa KKN Dampingi Proses Edukasi Pembibitan dan Sortir Biji Kopi

Selasa, 11 Agustus 2026, 06:48 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gandeng Influencer Lokal, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Belajar Bareng Warga Soal Packaging dan Pemasaran

Senin, 10 Agustus 2026, 06:57 WIB
Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton
Mojokerto

Gelaran Sound Horeg Kedungmaling Sooko Mojokerto Sedot Ribuan Penonton

Senin, 10 Agustus 2026, 06:51 WIB
Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu
Mojokerto

Semangat Merah Putih, Semangat Dagang: Omzet Pedagang Agustusan di Mojokerto Capai Ratusan Ribu

Senin, 10 Agustus 2026, 06:40 WIB
Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng
Mojokerto

Cegah Stunting dan Cacingan, Mahasiswa KKN STIE Al-Anwar Dampingi Bidan Desa di MI Salafiyah Mojogeneng

Sabtu, 8 Agustus 2026, 10:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved