Selasa, Mei 12, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kepala Desa Rejotangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi

by Redaksi
Rabu, 6 November 2024, 15:47 WIB
A A
Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Rekan Kades Jadi Tersangka

H (berompi merah muda), teman Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, saat digiring menuju mobil tahanan.

koranpilar.com, Tulungagung, Mantan Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan keuangan (BK) untuk pembangunan desa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair. Namun, majelis hakim menyatakan Andhi Mutojo terbukti secara sah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsidair.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelasnya Selasa (5/11) malam.

Amri melanjutkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, peraturan desa, serta surat-surat pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan tahun anggaran 2021.

“Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Penuntut Umum,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, Majelis hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap harus menjalani sisa masa tahanannya.

Baca Juga :  Puluhan Kader HMI Cabang Tulungagung Gerudug Kantor Bupati Tulungagung

Amri Rahmanto Sayekti menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan.

“Karena penyimpangan sekecil apapun akan berujung pada tindakan hukum,”pungkasnya.

Tags: hukum dan kriminalkasus korupsi
ShareSendTweet
Previous Post

Marsono Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Tulungagung, Prioritaskan Pembahasan APBD 2025

Next Post

Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Related Posts

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab

Rabu, 6 Mei 2026, 04:58 WIB
MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI
Tulungagung

MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI

Selasa, 5 Mei 2026, 07:14 WIB
Next Post
Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi

Recommended

TUJUH ATLET TULUNGAGUNG DI PANGGIL UNTUK MENGIKUTI KEJURNAS ATLETIK DI SOLO

TUJUH ATLET TULUNGAGUNG DI PANGGIL UNTUK MENGIKUTI KEJURNAS ATLETIK DI SOLO

Kamis, 28 Agustus 2025, 22:08 WIB

Fashion Girls! These Are the 17 Chic Flats Everyone Will Want in 2018

Jumat, 13 Maret 2026, 19:57 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved