Jumat, Mei 15, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Mediasi Gagal, Proses Hukum Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Suzuki Satria Dilanjutkan

by Redaksi
Selasa, 5 November 2024, 19:47 WIB
A A
Mediasi Gagal, Proses Hukum Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Suzuki Satria Dilanjutkan

Pers rilis proses hukum kecelakaan maut antara Bus Bagong dan motor Suzuki Satria yang menewaskan dua orang.

koranpilar.com, Tulungagung. Polres Tulungagung melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan maut antara Bus Bagong dengan Suzuki Satria yang terjadi pada 1 Oktober 2024. Peristiwa tragis di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, tersebut merenggut nyawa Moh. Zamroji (34), pengendara Suzuki Satria, serta penumpangnya, Arik Emawati (40), keduanya warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI, yang dikemudikan oleh MYAS (28), terlibat tabrakan dengan motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan dalam rilis bahwa proses hukum tetap dilanjutkan setelah mediasi antara keluarga korban dan tersangka gagal mencapai kesepakatan.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan besok akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” jelas Kapolres, Selasa (5/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bus yang dikemudikan MYAS melaju dari arah utara ke selatan dan mencoba menyalip empat kendaraan di depannya. Sayangnya, manuver tersebut membuatnya melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlawanan, yang berujung pada tabrakan dengan sepeda motor dari arah selatan ke utara.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung Libatkan Ambulans dan Sepeda Motor Yamaha

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diteruskan ke pengadilan karena tidak ada titik temu antara keluarga korban dan tersangka. Ia juga mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. “Kecelakaan ini bermula dari pelanggaran aturan lalu lintas, sehingga sangat penting bagi setiap pengemudi untuk selalu berhati-hati dan taat aturan,” ujar AKBP Taat Resdi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan SIM tersangka, Kapolres mengatakan bahwa keputusan tersebut akan menunggu putusan pengadilan. “Untuk pencabutan SIM, kita masih menunggu putusan pengadilan,” tambahnya.

Tersangka MYAS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama dalam hal mendahului kendaraan lain, untuk mencegah kecelakaan yang berujung tragis seperti ini,” pungkas Kapolres.

Di sisi lain, MYAS mengungkapkan bahwa saat kejadian ia sedang menyalip empat kendaraan di depannya, yang membuatnya tidak sempat mengerem. “Waktu itu saya melihat spion, jadi tidak sempat mengerem,” kata pria yang telah bekerja sebagai sopir bus selama tiga tahun ini.

Baca Juga :  Siswa SMAN 1 Kedungwaru Gelar Doa Bersama untuk Guru yang Jadi Korban Kecelakaan

Kini, MYAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara keluarga korban masih berduka atas kehilangan dua nyawa akibat kecelakaan tersebut.

Tags: kecelakaan lalu lintas
ShareSendTweet
Previous Post

Penertiban Pedagang Nakal di CFD Tulungagung, Kadinkop UMKM: “Akan Kami Tertibkan”

Next Post

BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang di Boyolangu

Related Posts

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Next Post
BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang di Boyolangu

BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang di Boyolangu

Recommended

Dukung Swasembada Beras, Bupati Tulungagung Usulkan 168 Hektar Sawah Mendapat Bantuan Pemerintah Pusat

Dukung Swasembada Beras, Bupati Tulungagung Usulkan 168 Hektar Sawah Mendapat Bantuan Pemerintah Pusat

Rabu, 16 April 2025, 15:52 WIB
PROMEG ’96 BANGKIT, PELAKU SEJARAH BERSEMANGAT

PROMEG ’96 BANGKIT, PELAKU SEJARAH BERSEMANGAT

Minggu, 1 Juni 2025, 18:00 WIB

Don't miss it

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved