Senin, Juli 27, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Mediasi Gagal, Proses Hukum Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Suzuki Satria Dilanjutkan

by Redaksi
Selasa, 5 November 2024, 19:47 WIB
A A
Mediasi Gagal, Proses Hukum Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Suzuki Satria Dilanjutkan

Pers rilis proses hukum kecelakaan maut antara Bus Bagong dan motor Suzuki Satria yang menewaskan dua orang.

koranpilar.com, Tulungagung. Polres Tulungagung melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan maut antara Bus Bagong dengan Suzuki Satria yang terjadi pada 1 Oktober 2024. Peristiwa tragis di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, tersebut merenggut nyawa Moh. Zamroji (34), pengendara Suzuki Satria, serta penumpangnya, Arik Emawati (40), keduanya warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI, yang dikemudikan oleh MYAS (28), terlibat tabrakan dengan motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan dalam rilis bahwa proses hukum tetap dilanjutkan setelah mediasi antara keluarga korban dan tersangka gagal mencapai kesepakatan.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan besok akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” jelas Kapolres, Selasa (5/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bus yang dikemudikan MYAS melaju dari arah utara ke selatan dan mencoba menyalip empat kendaraan di depannya. Sayangnya, manuver tersebut membuatnya melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlawanan, yang berujung pada tabrakan dengan sepeda motor dari arah selatan ke utara.

Baca Juga :  Ngebut di Jalur Terlarang, Bus Bagong Tabrak Isuzu Panther di Ngantru—Sopir Panther Luka Serius

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diteruskan ke pengadilan karena tidak ada titik temu antara keluarga korban dan tersangka. Ia juga mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. “Kecelakaan ini bermula dari pelanggaran aturan lalu lintas, sehingga sangat penting bagi setiap pengemudi untuk selalu berhati-hati dan taat aturan,” ujar AKBP Taat Resdi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan SIM tersangka, Kapolres mengatakan bahwa keputusan tersebut akan menunggu putusan pengadilan. “Untuk pencabutan SIM, kita masih menunggu putusan pengadilan,” tambahnya.

Tersangka MYAS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama dalam hal mendahului kendaraan lain, untuk mencegah kecelakaan yang berujung tragis seperti ini,” pungkas Kapolres.

Di sisi lain, MYAS mengungkapkan bahwa saat kejadian ia sedang menyalip empat kendaraan di depannya, yang membuatnya tidak sempat mengerem. “Waktu itu saya melihat spion, jadi tidak sempat mengerem,” kata pria yang telah bekerja sebagai sopir bus selama tiga tahun ini.

Baca Juga :  SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID III)

Kini, MYAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara keluarga korban masih berduka atas kehilangan dua nyawa akibat kecelakaan tersebut.

Tags: kecelakaan lalu lintas
ShareSendTweet
Previous Post

Penertiban Pedagang Nakal di CFD Tulungagung, Kadinkop UMKM: “Akan Kami Tertibkan”

Next Post

BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang di Boyolangu

Related Posts

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”
Tulungagung

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”

Jumat, 24 Juli 2026, 22:48 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, M.M.
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, M.M.

Kamis, 23 Juli 2026, 08:01 WIB
Menteri Koperasi Di Bakorwil Pamekasan, Memberikan Penghargaan Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Pembina Koperasi Andalan Jatim
Tulungagung

Menteri Koperasi Di Bakorwil Pamekasan, Memberikan Penghargaan Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Pembina Koperasi Andalan Jatim

Rabu, 22 Juli 2026, 06:23 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan
Tulungagung

Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan

Jumat, 17 Juli 2026, 04:32 WIB
DINAS PERIKANAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI TERHADAP KELOMPOK PENERIMA POKIR 2026
Tulungagung

DINAS PERIKANAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI TERHADAP KELOMPOK PENERIMA POKIR 2026

Kamis, 16 Juli 2026, 05:58 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID IV TAMAT)

Jumat, 10 Juli 2026, 17:32 WIB
Next Post
BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang di Boyolangu

BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Terdampak Angin Kencang di Boyolangu

Recommended

99 Orang Tua Hebat Mojokerto Diwisuda, Wabup Tegaskan Pola Asuh Kunci Bebas Stunting

99 Orang Tua Hebat Mojokerto Diwisuda, Wabup Tegaskan Pola Asuh Kunci Bebas Stunting

Kamis, 17 Juli 2025, 08:13 WIB
Operasi Cipta Kondisi Ramadhan, Pengusaha Karaoke Taat Patuhi Aturan SE Bupati Tulungagung

Operasi Cipta Kondisi Ramadhan, Pengusaha Karaoke Taat Patuhi Aturan SE Bupati Tulungagung

Rabu, 12 Maret 2025, 13:25 WIB

Don't miss it

Pesona Sore Aola Pantura Lamongan: Panduan Wisata Kuliner Tepi Pantai dengan Bujet Terjangkau di Jalur Daendels
Lamongan

Pesona Sore Aola Pantura Lamongan: Panduan Wisata Kuliner Tepi Pantai dengan Bujet Terjangkau di Jalur Daendels

Minggu, 26 Juli 2026, 12:37 WIB
1.661 Guru PAUD Mojokerto Terima Insentif Rp 250 Ribu per Bulan
Mojokerto

1.661 Guru PAUD Mojokerto Terima Insentif Rp 250 Ribu per Bulan

Minggu, 26 Juli 2026, 12:25 WIB
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”
Tulungagung

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi Dan Akuntabilitas, “Silfa Akan Di Gunakan Program Prioritas Tahun 2026”

Jumat, 24 Juli 2026, 22:48 WIB
Tunggak Retribusi Rp 961 Juta, 690 Kios Pasar di 4 Pasar Utama Mojokerto Dipasangi Stiker Tagihan
Mojokerto

Tunggak Retribusi Rp 961 Juta, 690 Kios Pasar di 4 Pasar Utama Mojokerto Dipasangi Stiker Tagihan

Jumat, 24 Juli 2026, 16:36 WIB
Persiapkan Pengabdian di 5 Desa, STIE Al-Anwar Mojokerto Tingkatkan Kesiapan Mahasiswa Lewat Pembekalan
Mojokerto

Persiapkan Pengabdian di 5 Desa, STIE Al-Anwar Mojokerto Tingkatkan Kesiapan Mahasiswa Lewat Pembekalan

Jumat, 24 Juli 2026, 16:25 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, M.M.
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, M.M.

Kamis, 23 Juli 2026, 08:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved