Tulungagung – Ratusan warga Dusun Bendilmuning, Desa Wonorejo, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur, kini hidup dalam keresahan. Sekitar 250 warga dari lebih 25 kepala keluarga (KK) mengeluhkan bau menyengat dan serbuan lalat yang diduga berasal dari peternakan ayam milik HS, yang beroperasi tanpa izin lengkap sejak tahun 2024.
Warga menilai keberadaan peternakan itu tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga membahayakan kesehatan lingkungan. Sejak empat kali masa panen, aroma tak sedap makin parah dan lalat memenuhi rumah-rumah penduduk.
“Awalnya dia bilang mau bikin gudang pupuk, bahkan sempat pinjam listrik ke rumah saya untuk penerangan. Tapi setelah itu malah dibangun kandang ayam,” ungkap Samsun Nahar (40), warga setempat, Rabu (8/10).
Senada dengan itu, Nurul Huda (38) menuturkan, warga sempat memberi toleransi setelah melakukan protes. Namun, pemilik usaha justru mengklaim sudah mengantongi izin dari pemerintah desa.
“RT sudah mengingatkan supaya tidak mengganggu warga, tapi malah makin parah. Bau menyengat, banyak lalat, bahkan ada warga meninggal karena sakit,” ujarnya.
Warga telah beberapa kali mengadu ke kepala dusun, bahkan memberi batas waktu hingga 30 Agustus 2025 agar pengelolaan limbah diperbaiki. Namun, setelah tenggat waktu terlewati, kondisi tetap sama. Saat dicek, ternyata HS belum memiliki izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) limbah.
Masalah tersebut akhirnya diadukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Bupati Tulungagung. Petugas DLH bersama camat dan aparat tiga pilar sempat turun ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa usaha itu belum memenuhi aspek legalitas lingkungan.
“Waktu DLH datang, pengusahanya malah menantang, katanya suruh datangkan semua dinas. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata Nurul dengan nada kecewa.
Lelah menunggu respons pemerintah daerah, warga akhirnya melapor ke Polres Tulungagung pada 23 September 2025. Sekitar 25 orang dari tiap rumah ikut membuat pengaduan bersama. Polisi baru melakukan pemeriksaan lapangan pada 7 Oktober 2025.
Meski laporan telah ditangani, aktivitas peternakan ayam masih terus berjalan. Bau busuk tetap tercium hingga radius ratusan meter, sementara Satpol PP belum melakukan tindakan penertiban.
“Kami tidak menolak orang berusaha, tapi jangan langgar aturan. Kami ini tiap hari hidup dengan bau busuk dan lalat. Pemerintah harus bertindak,” tegas Samsun mewakili warga Bendilmuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peternakan tersebut belum mengantongi izin pengalihfungsian lahan dan Amdal limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Tulungagung, Satpol PP, maupun pemilik peternakan. Warga menegaskan akan terus menuntut penutupan sementara usaha tersebut hingga izin dan pengelolaan limbah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.









