koranpilar.com, Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang diduga hendak merusak generasi penerus bangsa. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 5,5 ons sabu dan 463 butir ekstasi pada Selasa, 17 September 2024.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa penangkapan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres Tulungagung. “Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gondang, dan ini merupakan pengungkapan terbesar kami dengan barang bukti 5,5 ons sabu,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (18/09/2024).
Tersangka, yang merupakan residivis, telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan. Dalam sebulan, pelaku mengedarkan sekitar 1 kg sabu di wilayah Tulungagung, dengan harga per paket 1 gram berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta.
“Dalam bulan ketujuh ini, kami berhasil menangkap pelaku yang sudah beraksi selama tujuh bulan. Sekitar 4.000 orang berhasil kami selamatkan dari pengaruh narkoba,” lanjut AKBP Taat.
Lebih lanjut, tersangka diketahui terhubung dengan jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Magetan. Modus yang digunakan pelaku adalah mengambil barang dari sistem ranjau yang diatur oleh pengendali di lapas.
“Pelaku mengenal pengendali jaringan saat di dalam lapas, kemudian ditawari pekerjaan sebagai pengedar. Instruksi untuk menaruh sabu diberikan langsung oleh pemilik barang, termasuk lokasi dan jumlahnya,” jelas Kapolres.
AKBP Taat juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan keluarga mereka. “Kami tidak bisa mengawasi lingkungan terkecil, yakni keluarga. Hanya orang tua yang bisa. Jika ada indikasi anak-anak mereka terlibat penyalahgunaan narkoba, segera konsultasikan ke Polres Tulungagung untuk penanganan dini,” pungkasnya (jp).