koranpilar.com. Tulungagung. Seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Blitar dengan inisial DR (34), warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar, ditangkap setelah menipu korbannya dengan modus lelang emas jaminan bank. Penipuan ini telah berlangsung selama setahun terakhir, menurut keterangan dari Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin (15/7/24).
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang ini, yang terjadi di Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Korban, berinisial DCF (22), dirayu oleh tersangka untuk berinvestasi dalam lelang emas. Korban dan tersangka sudah saling kenal karena korban merupakan nasabah di tempat kerja tersangka.
Korban mentransfer uang sebesar Rp. 257.000.000,- ke rekening pelaku dan kembali mentransfer sebesar 97 juta Rupiah, sehingga total kerugian mencapai 350 juta Rupiah. “Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil,” ujar Kapolres. Namun, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.
Menurut Kapolres, korban DR tidak hanya satu orang, tetapi ada beberapa yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Blitar. Baru DCF yang melaporkan kejadian ini, namun sudah ada informasi bahwa korban lainnya akan ikut melaporkan. “Kerugian mencapai sekitar 5 milyar Rupiah,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang yang diterima dari korban digunakan untuk membayar keuntungan pada korban lainnya dalam skema gali lubang tutup lubang. Pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan pembelian aset dengan menggunakan uang tersebut. Polisi sempat kehilangan jejak tersangka karena DR meninggalkan rumahnya selama beberapa bulan untuk menghindari kejaran korbannya.
Pelaku telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik namun tidak pernah hadir, sehingga petugas melakukan pencarian dan upaya paksa. Pada hari Jumat (14/6/24), sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF ke rekening BCA atas nama DR, transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama DCF, tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI atas nama DCF ke rekening BSI atas nama DR, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa,” pungkas Kapolres (jp).