koranpilar.com, Tulungagung. Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Tulungagung. Sebuah Bus Bagong menabrak mobil Isuzu Panther di Jalan Umum Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Senin siang (17/3/2025), sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat insiden tersebut, sopir Isuzu Panther mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara.
Bus Bagong dengan nomor polisi N 7111 UI itu dikemudikan oleh K, warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kencong Kidul, Kabupaten Kediri. Sementara korban, pengemudi Isuzu Panther bernopol AG 1606 TI, adalah AB (35), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Kikis A.D., kecelakaan bermula saat Bus Bagong melaju dari arah selatan menuju utara. Di depan bus, ada tiga kendaraan lain yang berjalan searah. Namun, ketika tiba di lokasi yang memiliki marka garis lurus ganda—yang jelas-jelas melarang aksi mendahului—pengemudi bus tetap memaksakan diri menyalip.
“Nahasnya, di saat bersamaan, mobil Isuzu Panther di depannya sudah memberikan isyarat akan berbelok ke arah timur. Karena jarak terlalu dekat dan sopir bus tidak menguasai kendaraan, tabrakan pun tak terhindarkan,” jelas Ipda Kikis saat ditemui, Senin (17/3/2025).
Benturan keras terjadi. Setelah menghantam mobil Panther, Bus Bagong juga menabrak tiang listrik di pinggir jalan. Warga sekitar yang mendengar suara keras segera berhamburan ke lokasi untuk memberikan pertolongan.
“Penumpang bus langsung dipindahkan ke armada Bus Bagong lain untuk melanjutkan perjalanan. Sementara sopir Panther mengalami luka di kepala dan kaki, dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara,” lanjut Kikis.
Situasi di lokasi sempat membuat lalu lintas tersendat. Petugas Satlantas dan warga bergotong royong mengamankan jalan agar tidak menimbulkan kemacetan panjang.
Sopir Bus Bagong saat ini masih mendampingi korban di rumah sakit sambil menunggu pihak keluarga datang. Polisi memastikan, sopir bus juga akan diperiksa terkait insiden ini.
“Untuk barang bukti, Bus Bagong kami bawa ke Kantor Dishub Provinsi di Tulungagung. Kami tidak memiliki tempat penitipan kendaraan besar di kantor Satlantas,” pungkas Ipda Kikis.
Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, terutama di jalur rawan seperti kawasan Ngantru. Pelanggaran kecil bisa berujung pada kecelakaan serius.









