Senin, Juli 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Jakarta

KPK Menetapkan Dua Tersangka OTT Di Tulungagung “Kasus Pemerasan”

by Redaksi
Senin, 13 April 2026, 06:18 WIB
A A
KPK Menetapkan Dua Tersangka OTT Di Tulungagung “Kasus Pemerasan”

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Liputan: Tim // Editor; Redaksi

Koran Pilar.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal (DYA) selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Asep menjelaskan, GSW diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat sekitar Bulan Desember 2025.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

Dalam praktiknya, GSW juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Namun sebelum menarik uang dari OPD, GSW terlebih dahulu menaikkan anggarannya.

GSW diduga meminta jatah Fee hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD, bahkan sebelum cair dana dari pos anggaran tambahan itu diminta lebih awal.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan GWS, DYA, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Lebih lanjut Asep mengatakan, GWS menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Sedangkan besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.

Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain melakukan pemerasan, GSW juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.

GSW dan DYA langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Acaman Pidana pasal tersebut adalah Penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun, serta denda Rp 200 juta hinga 1 miliar. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan oleh pegawai Negeri/Penyelengara Negara.

ShareSendTweet
Previous Post

Polsek Tulungagung Kota Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif

Next Post

Plt Bupati Tulungagung Akan Terus Melaksanakan Program Prioritas Walau Selama Ini Tidak Dilibatkan

Related Posts

No Content Available
Next Post
Peringatan Hari Ibu ke-97 dan Hari Bela Negara ke-77, Pemkab Tulungagung Tekankan Peran Strategis Perempuan dan Jiwa Bela Negara

Plt Bupati Tulungagung Akan Terus Melaksanakan Program Prioritas Walau Selama Ini Tidak Dilibatkan

Recommended

Pembangunan Sekolah Rakyat Dikebut, Tulungagung Siapkan Sekolah Transit

Pembangunan Sekolah Rakyat Dikebut, Tulungagung Siapkan Sekolah Transit

Senin, 2 Juni 2025, 15:34 WIB
Aliansi Guru Honorer Non Database BKN di Mojokerto Gelar Sanrunan Anak Yatim, Ini Pesan Bupati

Aliansi Guru Honorer Non Database BKN di Mojokerto Gelar Sanrunan Anak Yatim, Ini Pesan Bupati

Sabtu, 22 November 2025, 14:24 WIB

Don't miss it

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID IV TAMAT)

Jumat, 10 Juli 2026, 17:32 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID III)

Selasa, 7 Juli 2026, 19:00 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID II)

Senin, 6 Juli 2026, 13:18 WIB
SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)
Tulungagung

SEJARAH TOMBAK KYAI UPAS, WARISAN LELUHUR TURUN TEMURUN (JILID I)

Minggu, 5 Juli 2026, 15:10 WIB
INDONESIA 2030 : BUGAR ATAU BUBAR?  Mengembalikan Pancasila sebagai Kompas Kebijakan Negara
Surabaya

INDONESIA 2030 : BUGAR ATAU BUBAR? Mengembalikan Pancasila sebagai Kompas Kebijakan Negara

Minggu, 5 Juli 2026, 14:37 WIB
UPACARA JAMASAN PUSAKA TOMBAK KYAI UPAS AJANG PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA
Tulungagung

UPACARA JAMASAN PUSAKA TOMBAK KYAI UPAS AJANG PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA

Jumat, 3 Juli 2026, 19:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved