Beranda Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Desa Kradinan: Kades dan Kaur Keuangan Menyedot Rp 743 Juta untuk Tutupi Utang Pilkades

81
Tersangka ES saat rilis pers di Mapolres Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung. Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ES, bersama Kaur Keuangan Desa, WS, terjerat kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk tahun anggaran 2020–2021. Aksi mereka terbongkar lantaran ES membutuhkan dana untuk menutup utang pada masa Pilkades.

“Penyelidikan telah berjalan sejak 2022,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi pada konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/4).

Berdasarkan gelar perkara, polisi resmi menetapkan ES selaku Kepala Desa dan WS selaku Kaur Keuangan sebagai tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp 743.620.928,86, yang sebagian besar berasal dari pencairan dana fiktif, ketidaksesuaian dengan RAB, dan manipulasi SPJ. “Modus operandi tersangka antara lain mencairkan dana tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, sehingga kegiatan tak terealisasi atau tidak sesuai spesifikasi,” jelas AKBP Taat Resdi.

Dari pengakuan tersangka, setiap pencairan yang dilengkapi kuitansi, WS mendapat komisi Rp 1 juta dari ES. Dana Desa 2020 senilai Rp 1.239.113.000, ADD senilai Rp 704.040.000, dan bantuan keuangan kabupaten senilai Rp 200.000.000 dikuasai tersangka. Dari total itu, ES menarik tunai Rp 784.000.000 pada 2020 dan Rp 984.000.000 pada 2021.

Baca Juga  Dinkes Tulungagung Prediksi Peningkatan Angka Kematian Akibat Demam Berdarah di 2025

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menambahkan bahwa 60 saksi dan lima ahli sudah diperiksa. Polisi juga menggeledah dan menyita dokumen aliran dana, termasuk rekening desa dan rekening pribadi tersangka. “Kami telah meminta bantuan BPN Tulungagung untuk melacak aset tersangka,” tutur AKP Rio.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1)–(3) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Pada hari yang sama, ES sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama barang bukti. “Hari ini dilakukan pelimpahan ES dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” kata Kasi Intel Amri Rahmanto Sayekti.

Sementara itu, WS telah dua kali mangkir dan resmi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 31 Oktober 2022. Polisi terus memburu keberadaannya.