koranpilar.com, Tulungagung. Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar audiensi bersama Yayasan Ghoibi terkait Surat Edaran (SE) Bupati tentang pembatasan operasional warung kopi (warkop) dan tempat karaoke selama bulan Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Tulungagung, dimulai pukul 10.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.40 WIB.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi B DPRD Tulungagung, sekitar 17 orang perwakilan dari Yayasan Ghoibi yang juga merupakan awak media mingguan dan LSM, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Di antaranya Dinas Pariwisata, Bagian Kesra Setda, Satpol PP, dan Badan Kesbangpol.
Ketua Yayasan Al Ghoibi, Edi Al Ghoibi, menyampaikan keberatannya terhadap beberapa poin dalam SE Bupati, khususnya poin 19 yang mengatur penutupan usaha kafe dan karaoke selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri, serta poin 20. Ia menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha, karena selama periode itu mereka kehilangan sumber penghasilan utama.
“Kami meminta adanya revisi terhadap SE ini, minimal dengan memberikan toleransi jam operasional khusus untuk kafe dan karaoke, misalnya dibuka selepas salat Tarawih hingga tengah malam,” tegas Edi. Ia juga menambahkan, apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan, pemerintah seharusnya memberikan kompensasi kepada pelaku usaha dan pekerja yang terdampak.
Hal senada disampaikan Ketua Pawahita (Paguyuban Warung Hiburan Tulungagung), Suyono. Ia menilai, dengan adanya SE Bupati tersebut, kondisi para pelaku usaha warung kopi dan karaoke semakin terpuruk.
“Tanpa SE saja ekonomi kami sudah jatuh, apalagi dengan adanya SE,” ujar Suyono.
Menurutnya, meski secara eksplisit SE tidak memerintahkan penutupan tempat karaoke, namun imbauan untuk menutup sementara karaoke dan hanya memperbolehkan warung kopi beroperasi, secara tidak langsung mematikan usaha mereka.
“Antara karaoke, kafe, dan warung kopi itu bedanya tipis. Kalau ‘rohnya’ (karaoke) ditutup, pasti tidak ada yang datang,” jelas Suyono.
Ia menambahkan, sejak diberlakukannya SE, pendapatan pelaku usaha warung karaoke menurun drastis, bahkan tidak cukup untuk menutup biaya operasional. Suyono menyebut bahwa penghasilan dari layanan karaoke menyumbang sekitar 70 persen dari total pendapatan mereka.
Ia berharap pemerintah memberikan solusi yang adil, dengan mengizinkan jam operasional karaoke selama bulan Ramadhan, setidaknya selepas salat Tarawih hingga dini hari. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan SE tersebut.
“Tadi kami minta, kalau ada pembahasan SE lagi ke depan, kami juga diundang,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bupati Tulungagung yang juga Plt. Kepala Badan Kesbangpol, Agus Prawiro Utomo, menjelaskan bahwa penyusunan draft SE Bupati telah melalui proses musyawarah dengan Forkopimda, MUI, paguyuban perguruan silat, OPD terkait, serta perwakilan pengusaha kafe dan karaoke. Hasil dari musyawarah itu dituangkan ke dalam 23 poin dalam SE.
“SE ini berlaku selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri, dengan pertimbangan bahwa mayoritas masyarakat Tulungagung adalah muslim,” jelas Agus.
Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dalam audiensi tersebut. Ia mengakui bahwa keberadaan SE tersebut memang memicu polemik di masyarakat. Namun, menurutnya, SE tetap harus dijalankan sesuai aturan.
“SE itu seharusnya disosialisasikan jauh sebelum bulan Ramadhan, supaya ada persiapan,” kata Widodo.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, tidak hanya melalui perangkat kecamatan, tetapi juga melibatkan media. Selain itu, Widodo mengusulkan agar dalam penyusunan SE di masa mendatang, pemerintah melibatkan organisasi yang menaungi para pengusaha kafe dan karaoke, seperti Pawahita.
“Yang jelas, ke depan harus ada perbaikan terkait hal ini,” pungkasnya.









