koranpilar.com. Tulungagung. Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Ngantru mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kereta api pada KM 163+9 utara Stasiun Ngujang di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (18/7/24) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban diketahui bernama Agus SD, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Kejadian bermula pada Kamis (18/7/24) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut keterangan saksi masinis, korban sedang duduk di rel kereta api menghadap ke barat sehingga tertabrak kereta api. Masinis, Wawan Z, dan Asisten Masinis, Septiyan W, segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Satpam Stasiun Ngujang.
Saksi warga setempat, Ahmad, juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru. Petugas langsung menghubungi Unit Inafis, SPKT Polres Tulungagung, serta petugas PSC RSUD Dr. Iskak Tulungagung untuk melakukan olah TKP dan evakuasi korban.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban benar tertabrak kereta api Matarmaja kelas eksekutif jurusan Pasar Senen-Malang yang melaju dari arah utara ke selatan. Korban yang duduk di atas rel menghadap ke barat terpental sejauh sekitar 8 meter ke selatan, ditemukan di parit timur perlintasan rel kereta api dengan kondisi kepala sebelah kanan pecah dan kaki sebelah kanan mengalami luka terbuka.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, korban sebelumnya mengalami depresi karena dicerai oleh istrinya sekitar satu tahun yang lalu dan pernah mencoba bunuh diri dengan duduk di rel kereta api. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Satpam Stasiun Ngujang sekitar enam bulan yang lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menambahkan, “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi rel kereta api demi keselamatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap orang-orang di sekitar yang mengalami masalah atau depresi, agar kejadian serupa tidak terulang.”
Atas kejadian ini, pihak keluarga membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi jenazah dan menyatakan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan murni tanpa adanya unsur kekerasan atau tindak pidana lainnya. Jenazah korban kemudian dimakamkan di TPU Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung (jp).