Liputan : Tim
Editor : Redaksi
koranpilar.com. Tulungagung – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Griya Dalem Kanjengan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan masih membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan untuk mengusut perkara tersebut.
Di antara saksi yang telah dimintai keterangan adalah notaris Panhis Yody Wirawan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung, serta mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo periode 2019–2023.
Sedangkan untuk mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo telah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan aset Griya Dalem Kanjengan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui Kepala Seksi Intelijen, Roni, S.H, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan aset, mulai dari pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ahli waris, notaris, hingga mantan Bupati.
“Mantan Bupati sudah kami periksa karena kasus itu eranya Pak Maryoto. Terakhir kami periksa sekitar satu bulan lalu, sudah dua kali diperiksa,” ujar Roni.
Tim penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan pada Selasa, (14/7/2026) untuk mencari bukti bukti lain guna memperkuat data yang telah di sita lebih awal dari tempat lain.
Dari hasil pengelidahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen penting, seperti letter C desa, surat ahli waris, surat kematian, dan dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah Griya Dalem Kanjengan.

Dokumen tersebut dibutuhkan untuk menelusuri penyebab aset yang telah dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak 2022, hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah daerah. Padahal, proses jual beli telah rampung dan bangunan itu telah digunakan oleh Disbudpar Tulungagung.
Kejari Tulungagung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung. Meski penyidikan terus berkembang dan alat bukti masih diverifikasi, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik menyatakan pengusutan dilakukan secara bertahap karena harus mengurai seluruh proses pengadaan aset sejak tahap perencanaan hingga transaksi selesai
Kasus ini bermula dari pembelian pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan pada 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp10,5 miliar, yang mencakup pembelian tanah, biaya appraisal, dan PPAT. Penyidik menyebut harga pembelian aset tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai pasar tanah di kawasan sekitarnya sehingga memunculkan tindak pidana korupsi dan untuk besaran kerugian negara masih dihitung melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.









